Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap Mulai Bulan Mei

by Eli Hamzah
18/04/2014
in Terkini
0
Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap Mulai Bulan Mei
0
SHARES
42
VIEWS

PLNMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada tanggal 1 April 2014 yang lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Alasan ditetapkannya peraturan menteri ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listri yang lebih tepat sasaran.

READ ALSO

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

Permen tersebut mengatur tentang pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014, yaitu untuk keperluan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3); untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B-2); untuk bisnis besar engan daya di atas 200 kVA (B-3); dan untuk keperluan kantor pemeirntah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1).

">

Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.

Sementara untuk tarif industri (I-1, I-2, I-3, dan I-4), disebutkan akan mengalami penyesuaian sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2014 ini, yaitu terhitung 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Tags: masyarakatpemerintahPeraturan Menteri ESDM

Related Posts

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim
Terkini

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

08/04/2023
Terkini

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
Terkini

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang Lakukan Vaksin Booster kepada Pegawai

26/02/2023
Terkini

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Terkini

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
Next Post
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Kades Balesari Siap Jika Memang Warga Menghendaki Pembuktian Terkait Aset Jumlah Luas Tanah Kas Desa

23/02/2023
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

18/11/2010
Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan

Peningkatan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Dana BOS

28/12/2022
Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

11/11/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In