Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada tanggal 1 April 2014 yang lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Alasan ditetapkannya peraturan menteri ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listri yang lebih tepat sasaran.
Permen tersebut mengatur tentang pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014, yaitu untuk keperluan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3); untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B-2); untuk bisnis besar engan daya di atas 200 kVA (B-3); dan untuk keperluan kantor pemeirntah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1).
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.
Sementara untuk tarif industri (I-1, I-2, I-3, dan I-4), disebutkan akan mengalami penyesuaian sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2014 ini, yaitu terhitung 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.