Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Dra Mistin M.Pd, memberikan penjelasan tertulis melalui surat dinas Nomor 421/2232/422.101/2010 tertanggal 14 Juli 2010 sebagai berikut :
1. Kota Batu sudah melaksanakan Penerimaan Siswa Baru sesuai dengan Peraturan yang berlaku (PP No.48 Tahun 2008) yaitu tidak memungut pada orangtua yang tidak mampu secara ekonomi, bahkan dalam proses Belajar Mengajar memberi bantuan bantuan berupa beasiswa selain yang diterima anak melalui dana BOS mau pun Pendamping BOS dari APBD Batu (Daftar Lengkap ada pada Dinas Pendidikan).
2. Proses PSB murni berdadasarkan pada hasil seleksi UN tanpa mengaitkan dengan pungutan / beaya apapun dari orangtua termasuk beaya untuk Pengembangan Sekolah.
3. Sekolah maupun Komite tidak pernah menjual seragam siswa/pakaian seragam untuk siswa, namun karena di sekolah ada koperasi siswa dan jika di bebaskan pada orangtua untuk membeli sendiri akan menimbulkan permasalahan terutama harga dan kwalitas kain serta kesamaan warna, maka siswa disarankan untuk membeli seragam melalui koperasi siswa dengan tujuan untuk mempraktekkan teori koperasi yang diterima serta Mendapat harga yang lebih murah.
4. Di Kota Batu SD Negeri dan SMP Negeri sudah digratiskan sesuai dengan panduan BOS 2010.
5. Pungutan di Kota Batu untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sudah tidak ada lagi.
Demikian penjelasan ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
syukurlah..berarti gag asal pungut..:)
pungutan gratis maksudnya gimana ya mas?