Lawang (30/5). Setelah bertahun tahun masalah APBD Pemerintah Kabupaten Malang jauh dari perhatian masyarakat, kini salah seorang warga Kecamatan Lawang – Kabupaten Malang memberikan sorotan khusus. Beberapa surat sebagai wujud peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan negara telah dikirimkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Koordinator Pengeloaan Keuangan Daerah.
Dalam surat-suratnya dinyatakan bahwa penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2012 masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Pertama, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Tahun 2012 tidak mencantumkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Padahal tahun tahun sebelumnya selalu memakai undang undang tersebut dalam pertimbangan hukum penyusunannya.
Kedua, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Tahun 2012 telah terjadi perubahan yang cukup mendasar dengan tidak dicantumkannya rincian pos anggaran belanja Sekretaris Daerah, padahal tahun tahun sebelumnya rincian pos anggaran Sekretaris Daerah itu ada.
Ketiga, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Tahun 2012 dicantumkan alokasi anggaran untuk Inspektorat Kabupaten Malang hanya sekitar 0,28 % dari jumlah anggaran. Padahal Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2010 telah mengatur agar masing masing Kepala Daerah mengalokasikan minimal 1 % dari APBD agar fungsi pengawasan dapat lebih meningkat.
Keempat, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Tahun 2012 masih terdapat anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilainya tidak wajar dan tidak patut dalam arti alokasi anggaran belanja langsungnya sepertinya dimark-up atau digelembungkan.
Seperti diketahui bersama bahwa dalam era reformasi dan globalisasi, Pemerintah cenderung untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government, maka sangat wajar apabila ada warga masyarakat yang bersikap kritis terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang yang sangat besar kepada peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Dihubungi melalui short massage service (SMS), Dr Abdul Malik SE, M.Si tidak memberikan jawaban alias diam. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatanganinya dihadapan Bupati Malang beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang merasa terkejut dengan adanya 4 (empat) hal sorotan masyarakat terhadap APBD Kabupaten Malang tahun 2012. Kepada Lawang Post dirinya berjanji akan mengadakan chek ulang dan membahasnya bersama Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini.
Menanggapi sikap Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang tidak memberikan respon terhadap pengaduannya, membuat warga Kecamatan Lawang tersebut geram. Dirinya akan meningkatkan pengaduannya kepada instansi yang lebih tinggi, demikian pula bilamana terdapat unsur pidananya dalam hal ini, akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum (MD/LP).