Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

by moe
27/04/2011
in Terkini
5
Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
0
SHARES
57
VIEWS

Menjelang tahun pelajaran dan tahun perkuliahan 2011 – 2012 ini masyarakat yang mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi akan mendapatkan angin segar, pasalnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 53A telah diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 20% bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan akademik memadai akan tetapi punya keterbatasan di bidang ekonomi.

READ ALSO

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

Bukan itu saja, pada ayat (2) peraturan pemerintah ini juga diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi.

">

Sedangkan pada ayat (3) di nyatakan adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orangtua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ekonomi.

3 (tiga) hal pokok yang tercantum dalam pasal 53A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini merupakan suatu yang baru dalam sejarah pendidikan di Indonesia sejak berdirinya negara ini. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat menyadari pentingnya peraturan ini dilaksanakan sesuai dengan masa pemberlakuannya.

Saat ini masih banyak pihak yang mempunyai pandangan bahwa pendidikan merupakan investasi masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan lebih mapan, padahal sesungguhnya pendidikan itu merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka mempersiapkan generasi penerus perjuangan bangsa yang cerdas dan mempunyai daya saing dalam pergaulan global.

Apresisasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah memberikan ruang bagi masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini tentunya masih membutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk dilaksanakan demi untuk mempersiapkan calon calon pemimpin bangsa Indonesia ini ke depan, utamanya para pengelola satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah.

Tags: pemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintahPerguruan Tinggipresidensma negeriSusilo Bambang Yudhoyono

Related Posts

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim
Terkini

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

08/04/2023
Terkini

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
Terkini

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang Lakukan Vaksin Booster kepada Pegawai

26/02/2023
Terkini

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Terkini

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
Next Post
Berbagai Tanggapan Tentang Implementasi Program Pendidikan Pro Rakyat

Berbagai Tanggapan Tentang Implementasi Program Pendidikan Pro Rakyat

Comments 5

  1. Tanjung Bira says:
    12 tahun ago

    semoga saja PTN kita makin maju 🙂

    Balas
  2. law journal says:
    12 tahun ago

    Nice information 🙂

    Balas
  3. Andi says:
    12 tahun ago

    semoga juga dibaca oleh aktivis kampus yg peduli pada rakyat

    Balas
  4. imama says:
    12 tahun ago

    kok cuma 20% ? apalagi, cuma untuk yang punya kemampuan memadai…faktanya, banyak peserta didik yang kemampuannya tidak berkembang karena tidak mampu membiayai tuntutan pendidikannya.
    Apa yang dimaksud dengan ‘kemampuan memadai’ ? kalau yang dimaksud adalah kemampuan akademis maka perlu dipahami bahwa kepandaian itu bukan warisan dari orangtua atau pemberian Tuhan sejak lahir. tapi hasil dari kerja keras seseorang yang didukung oleh kondisi orang tersebut.
    menurut sy, semua siswa berhak mendapat fasilitas yang memadai dr negara. Dan hak rakyat itu adalah kewajiban negara.
    semoga ada perbaikan selalu…amin

    Balas
  5. sofi says:
    12 tahun ago

    semoga pelaksana Perguruan Tinggi punya komitmen yang kuat untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
    Untuk Imama, kenapa tidak melihat sisi positif nya sih? jangan selalu melihat pemerintah dengan bandiungan negara yang sudah well-developed & kaya raya. Dengan kondisi warisan utang luar negeri negara kita yg segitu banyak nya, sudah sangat bagus bila negara bisa memfasilitasi anak2 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kalau semua tanpa diseleksi kemampuan akademik nya, tentu nya akan lebih banyak mubadzir, buang2 uang, padahal masih banyak prioritas yang tidak kalah penting, bayar utang luar negeri contoh nya. Belajarlah berfikir positif terhadap pemerintah, jangan main lawan saja, apapun yg diperbuat pemerintah ngga ada bener nya. Coba Imama jadi pejabat, belum tentu lebih baik dari mereka. Bisa saja ternyata malah lebih rusak.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Bupati Malang Resmikan Masjid

H Rendra Kresna Resmikan Masjid

24/08/2011
Gedung Depan SMKN 1 Singosari

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

20/09/2012
Pajak Bumi dan Bangunan

Tahun Depan, PBB Diharapkan Menjadi Pajak Daerah Kabupaten Malang

05/03/2013

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In