• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

by moe
27/04/2011
5
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang tahun pelajaran dan tahun perkuliahan 2011 – 2012 ini masyarakat yang mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi akan mendapatkan angin segar, pasalnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 53A telah diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 20% bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan akademik memadai akan tetapi punya keterbatasan di bidang ekonomi.

Bukan itu saja, pada ayat (2) peraturan pemerintah ini juga diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi.

Sedangkan pada ayat (3) di nyatakan adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orangtua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ekonomi.

3 (tiga) hal pokok yang tercantum dalam pasal 53A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini merupakan suatu yang baru dalam sejarah pendidikan di Indonesia sejak berdirinya negara ini. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat menyadari pentingnya peraturan ini dilaksanakan sesuai dengan masa pemberlakuannya.

Saat ini masih banyak pihak yang mempunyai pandangan bahwa pendidikan merupakan investasi masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan lebih mapan, padahal sesungguhnya pendidikan itu merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka mempersiapkan generasi penerus perjuangan bangsa yang cerdas dan mempunyai daya saing dalam pergaulan global.

Apresisasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah memberikan ruang bagi masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini tentunya masih membutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk dilaksanakan demi untuk mempersiapkan calon calon pemimpin bangsa Indonesia ini ke depan, utamanya para pengelola satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah.

Tags: pemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintahPerguruan Tinggipresidensma negeriSusilo Bambang Yudhoyono
Previous Post

Pabrik Gula Baru Di Kabupaten Malang Bakal Tampung Tebu Bantur

Next Post

Berbagai Tanggapan Tentang Implementasi Program Pendidikan Pro Rakyat

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Comments 5

  1. Tanjung Bira says:
    10 tahun ago

    semoga saja PTN kita makin maju 🙂

    Balas
  2. law journal says:
    10 tahun ago

    Nice information 🙂

    Balas
  3. Andi says:
    10 tahun ago

    semoga juga dibaca oleh aktivis kampus yg peduli pada rakyat

    Balas
  4. imama says:
    9 tahun ago

    kok cuma 20% ? apalagi, cuma untuk yang punya kemampuan memadai…faktanya, banyak peserta didik yang kemampuannya tidak berkembang karena tidak mampu membiayai tuntutan pendidikannya.
    Apa yang dimaksud dengan ‘kemampuan memadai’ ? kalau yang dimaksud adalah kemampuan akademis maka perlu dipahami bahwa kepandaian itu bukan warisan dari orangtua atau pemberian Tuhan sejak lahir. tapi hasil dari kerja keras seseorang yang didukung oleh kondisi orang tersebut.
    menurut sy, semua siswa berhak mendapat fasilitas yang memadai dr negara. Dan hak rakyat itu adalah kewajiban negara.
    semoga ada perbaikan selalu…amin

    Balas
  5. sofi says:
    9 tahun ago

    semoga pelaksana Perguruan Tinggi punya komitmen yang kuat untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
    Untuk Imama, kenapa tidak melihat sisi positif nya sih? jangan selalu melihat pemerintah dengan bandiungan negara yang sudah well-developed & kaya raya. Dengan kondisi warisan utang luar negeri negara kita yg segitu banyak nya, sudah sangat bagus bila negara bisa memfasilitasi anak2 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kalau semua tanpa diseleksi kemampuan akademik nya, tentu nya akan lebih banyak mubadzir, buang2 uang, padahal masih banyak prioritas yang tidak kalah penting, bayar utang luar negeri contoh nya. Belajarlah berfikir positif terhadap pemerintah, jangan main lawan saja, apapun yg diperbuat pemerintah ngga ada bener nya. Coba Imama jadi pejabat, belum tentu lebih baik dari mereka. Bisa saja ternyata malah lebih rusak.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ramalan Satrio Piningit Dalam Era Reformasi Dan Demokrasi

05/11/2010

Sebanyak 641 Personil Polda Jatim Digeser ke Polsek Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat

02/11/2010

Ketua Tim Penggerak PKK Kunjungi Desa Duwet – Tumpang

07/12/2010
Evi Susanti - Kepala Desa Putat Lor

Bupati Malang Lantik Kades Termuda di Kabupaten Malang

15/11/2012

Pondok Pesantren Hidayatul Qur’an Bekerja Membangun Akhlaq Bangsa

22/10/2010

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

16/01/2011

Danramil Ajak Kerja Bakti Bareng

28/10/2010

Bupati Malang Resmikan Gedung Koperasi Uber

15/01/2011

Awal 2013, Penderita Kanker di Jatim Capai 5000 Orang

05/04/2013

Produksi Beras dan Krupuk – H. Siyono

23/10/2010

Parah, Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Paripurna

08/04/2011

Menyambut Tahun Baru 2011

31/12/2010

Ramalan Satrio Piningit Dalam Era Reformasi Dan Demokrasi

05/11/2010

Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

05/01/2011

Pengukuhan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang

06/02/2018

Penyusunan APBD Pemkab Malang Tahun 2013 Tabrak Permendagri

07/03/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.