Kepanjen, Media Pendidikan. Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang memberikan nuansa sejuk bagi warganegara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi keadaan ekonominya terbatas.
Kepada Media Pendidikan pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini menyatakan perlu diberikan batasan tentang arti keterbatasan ekonomi yang dimaksud. “Menurut saya mereka harus betul betul miskin untuk mendapatkan fasilitas pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan pemerintah ini.” jelasnya.
Sedangkan Drs H Purnomo Anwar selaku Ketua Komisi B yang membidangi pendidikan, mengatakan bahwa diperlukan pembuatan Peraturan Daerah untuk menguatkan katagori keterbatasan ekonomi atau miskin. “Dengan demikian setiap pemegang kartu miskin tersebut akan mendapatkan jaminan sepenuhnya untuk menikmati pendidikan gratis diberbagai jenjang pendidikan.” tuturnya pada Media Pendidikan.
Lebih jauh politisi dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa jangan sampai hal ini dijadikan alasan bagi masyarakat golongan mampu di bidang ekonomi untuk ikut ikut mengaku sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi atau masyarakat miskin.
Pendapat Abdul Wahab, mantan penjahit ini mengatakan bahwa dalam menyekolahkan anak-anaknya selama ini dirinya hanya bisa mengelus dada, akan tetapi dengan adanya kebijakan baru ini hanya bisa mengucap alhmadulillah.
H Samsul seorang sopir swasta mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini akan semakin menjadikan masyarakat lebih bersemangat untuk memacu anak anaknya lebih giat belajar supaya dapat menikmati pendidikan yang lebih baik demi untuk masa depan mereka.
Demikian juga pendapat Suparlan wiraswasta yang bergerak di bidang instalasi listrik ini sangat mendukung kebijakan pemerintah yang menguntungkan masyarakat kecil atau “wong cilik”, apapun bentuk pelaksana annya nanti semoga tidak terlalu jauh dari apa apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Sutrisno seorang penjual rokok mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan ini patut diacungi jempol, karena menunjukkan greget pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati hasil pembangunan di bidang pendidikan. “Alhamdulillah, sekali lagi alhmadulillahi robbil alamin.” tuturnya dengan penuh pengharapan.
KH Abdul Qodir Abuamar seorang da’i yang sering mengadakan pengajian sampai ke negeri jiran ini ketika diberitahu adanya kebijakan pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini mengatakan bahwa memang sudah saatnya pemerintah memperhatikan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai kemampuan akademik memadai untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik dan lebih tinggi.
Dan hal ini patut untuk disyukuri karena merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada seluruh bangsa dan warganegara Indonesia. “Alhamdulillah wa syukurillah, mudah mudahan pemerintah akan mendapatkan ridho dari Allah SWT atas kemudahan dan kesempatan yang telah diberikan kepada masyarakat kecil ini.”Tuturnya mengakhiri.
Berbagai pendapat senada yang diberikan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan ini merupakan wujud kebahagiaan yang diungkapkan dengan harapan para pengelola pendidikan, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi akan dapat merealisasikannya dengan sebaik-baiknya.