Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

by Eli Hamzah
10/11/2010
in Pendidikan
0
0
SHARES
64
VIEWS

Diantara sekian banyak program pembangunan yang di laksanakan pemerintah dewasa ini terdapat salah satu program pro-rakyat yaitu program wajib belajar yang pada saat ini masih dikhususkan untuk pendidikan dasar sembilan tahun yang lebih dikenal dengan nama Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Yang Bermutu. Sampai sejauh mana pelaksanaan program pembangunan pendidikan ini, tentunya tergantung dari sisi mana akan dilihat.

Dalam hal ini akan dicoba untuk melihat dari peranan pemerintah di dalamnya dan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat luas, terutama orangtua atau wali murid khususnya mereka yang menyekolahkan putra putrinya di satuan pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts). Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, maka Pemerintah Pusat telah menye diakan dana untuk pelaksanaan program ini dengan menggelontorkan dana Bantuan Operasional (BOS) yang disertai dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan yang sampai saat ini terus dilakukan dengan selalu melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pemerintah Pusat telah bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang menyangkut pelaksanaan Program Belajar yang dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Kini permasalahannya pada Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang ada. Dari hasil pantauan tim redaksi dari berbagai daerah di Indonesia, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mendukung pelaksanaan program ini dengan berbagai alasan.

">

Alasan mendasar yang di pakai oleh beberapa daerah adalah banyaknya dana APBD yang telah digelontorkan untuk membayar gaji guru yang besarnya sudah melampaui 20% dari total APBD, bahkan ada pula yang telah mencapai di atas 35% untuk membayar gaji guru PNS yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dimaklumi karena memang jumlah guru PNS di suatu daerah terkadang melebihi separuh jumlah PNS daerah dan kepangkatannya juga tinggi (antara golongan III s/d golongan IV).

Tidak adanya dukungan dana APBD terhadap program pendidikan menyebabkan masyarakat masih harus mengeluarkan uang untuk membeayai pendidikan putra-putrinya, dimana dana masyarakat ini kalau dijumlahkan secara nasional mungkin bisa mencapai triliunan rupiah.

Untuk mengantisipasi hal ini, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri telah membuat keputusan bersama agar mulai tahun 2011, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan dana bagi pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang ada. Masyarakat berharap agar mulai tahun 2011 nanti program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tags: BOSDAKmasyarakatMenteri Dalam NegeriMenteri Pendidikan Nasionalsekolahsekolah negerismp

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Kicauan Menkominfo Tifatul Sembiring soal Arifinto dan Pemblokiran Situs

Kicauan Menkominfo Tifatul Sembiring soal Arifinto dan Pemblokiran Situs

10/04/2011
Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

21/11/2012
soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

20/03/2013

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.