Diantara sekian banyak program pembangunan yang di laksanakan pemerintah dewasa ini terdapat salah satu program pro-rakyat yaitu program wajib belajar yang pada saat ini masih dikhususkan untuk pendidikan dasar sembilan tahun yang lebih dikenal dengan nama Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Yang Bermutu. Sampai sejauh mana pelaksanaan program pembangunan pendidikan ini, tentunya tergantung dari sisi mana akan dilihat.
Dalam hal ini akan dicoba untuk melihat dari peranan pemerintah di dalamnya dan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat luas, terutama orangtua atau wali murid khususnya mereka yang menyekolahkan putra putrinya di satuan pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts). Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, maka Pemerintah Pusat telah menye diakan dana untuk pelaksanaan program ini dengan menggelontorkan dana Bantuan Operasional (BOS) yang disertai dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan yang sampai saat ini terus dilakukan dengan selalu melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pemerintah Pusat telah bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang menyangkut pelaksanaan Program Belajar yang dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008.
Kini permasalahannya pada Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang ada. Dari hasil pantauan tim redaksi dari berbagai daerah di Indonesia, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mendukung pelaksanaan program ini dengan berbagai alasan.
Alasan mendasar yang di pakai oleh beberapa daerah adalah banyaknya dana APBD yang telah digelontorkan untuk membayar gaji guru yang besarnya sudah melampaui 20% dari total APBD, bahkan ada pula yang telah mencapai di atas 35% untuk membayar gaji guru PNS yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dimaklumi karena memang jumlah guru PNS di suatu daerah terkadang melebihi separuh jumlah PNS daerah dan kepangkatannya juga tinggi (antara golongan III s/d golongan IV).
Tidak adanya dukungan dana APBD terhadap program pendidikan menyebabkan masyarakat masih harus mengeluarkan uang untuk membeayai pendidikan putra-putrinya, dimana dana masyarakat ini kalau dijumlahkan secara nasional mungkin bisa mencapai triliunan rupiah.
Untuk mengantisipasi hal ini, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri telah membuat keputusan bersama agar mulai tahun 2011, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan dana bagi pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang ada. Masyarakat berharap agar mulai tahun 2011 nanti program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.