• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

by Bambang Sutrisno
10/11/2010
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diantara sekian banyak program pembangunan yang di laksanakan pemerintah dewasa ini terdapat salah satu program pro-rakyat yaitu program wajib belajar yang pada saat ini masih dikhususkan untuk pendidikan dasar sembilan tahun yang lebih dikenal dengan nama Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Yang Bermutu. Sampai sejauh mana pelaksanaan program pembangunan pendidikan ini, tentunya tergantung dari sisi mana akan dilihat.

Dalam hal ini akan dicoba untuk melihat dari peranan pemerintah di dalamnya dan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat luas, terutama orangtua atau wali murid khususnya mereka yang menyekolahkan putra putrinya di satuan pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts). Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, maka Pemerintah Pusat telah menye diakan dana untuk pelaksanaan program ini dengan menggelontorkan dana Bantuan Operasional (BOS) yang disertai dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan yang sampai saat ini terus dilakukan dengan selalu melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pemerintah Pusat telah bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang menyangkut pelaksanaan Program Belajar yang dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008.

Kini permasalahannya pada Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang ada. Dari hasil pantauan tim redaksi dari berbagai daerah di Indonesia, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mendukung pelaksanaan program ini dengan berbagai alasan.

Alasan mendasar yang di pakai oleh beberapa daerah adalah banyaknya dana APBD yang telah digelontorkan untuk membayar gaji guru yang besarnya sudah melampaui 20% dari total APBD, bahkan ada pula yang telah mencapai di atas 35% untuk membayar gaji guru PNS yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dimaklumi karena memang jumlah guru PNS di suatu daerah terkadang melebihi separuh jumlah PNS daerah dan kepangkatannya juga tinggi (antara golongan III s/d golongan IV).

Tidak adanya dukungan dana APBD terhadap program pendidikan menyebabkan masyarakat masih harus mengeluarkan uang untuk membeayai pendidikan putra-putrinya, dimana dana masyarakat ini kalau dijumlahkan secara nasional mungkin bisa mencapai triliunan rupiah.

Untuk mengantisipasi hal ini, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri telah membuat keputusan bersama agar mulai tahun 2011, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan dana bagi pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang ada. Masyarakat berharap agar mulai tahun 2011 nanti program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tags: BOSDAKmasyarakatMenteri Dalam NegeriMenteri Pendidikan Nasionalsekolahsekolah negerismp
Previous Post

Wakil Ketua PCNU Kab Malang Siap Kritisi Rendra

Next Post

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengesahan APBD Kabupaten Malang 2013

24/11/2012

Shao Lin Kung Fu – Iks Pro Patria

24/10/2010

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012

Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses

31/01/2018

Konsep Al Qur’an Mengantisipasi Bahaya Kemiskinan – Infaq

28/10/2010

Harapan Masyarakat Kepada Bupati Rendra Kresna

09/11/2010

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Digugat Warga

01/11/2010

Pemerintah Beri Perhatian Serius kepada Siswa Miskin

07/05/2013

Warga Wonosari Malang Gelar Ritual Kirab Peringati 1 Suro

26/10/2014

Lawang Sebagai Gerbang Utara Menuju Malang Raya

30/10/2010

PP No. 66 Tahun 2010 – Bernuansa Keindahan Hidup

06/11/2010

Info Beasiswa S2 dan S3 di Kementerian Keuangan

24/03/2013

Presiden 2014 : Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu?

29/01/2014

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

22/04/2013

Ricky Jo Meninggal di Usia 45 Tahun

23/03/2013

Kementerian Kesehatan Buka Kesempatan Tugas Belajar Bagi SDM Kesehatan

05/06/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.