Senin, Desember 1, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Inilah Tarif Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

by Mas Hadi
21/05/2013
in Regulasi
0
biaya haji tahun 2013
0
SHARES
120
VIEWS

biaya haji tahun 2013Pada tanggal 8 Mei 2013 yang lalu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tarif BPIH ini mengalami penurunan di seluruh embarkasi haji di Indonesia.

Berikut masing-masing BPIH Tahun BPIH Tahun 1434H/2013M untuk 12 (dua belas) embarkasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 31 Tahun 2013:
a. Embarkasi Aceh sebesar 3.253 dollar AS (sebelumnya 3.328 dollar AS);
b. Embarkasi Medan sebesar 3.263 dollar AS (sebelumnya 3.388 dollar AS);
c. Embarkasi Batam sebesar 3.357 dollar AS (sebelumnya 3.468 dollar AS);
d. Embarkasi Padang sebesar 3.329 dollar AS (sebelumnya 3.404 dollar AS);
e. Embarkasi Palembang sebesar 3.381 dollar AS (sebelumnya 3.381 dollar AS);
f. Embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dollar AS (sebelumnya 3.638 dollar AS);
g. Embarkasi Solo sebesar 3.542 dollar AS (sebelumnya 3.617 dollar AS);
h. Embarkasi Surabaya sebesar 3.619 dollar AS (sebelumnya 3.738 dollar AS);
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar 3.733 dollar AS (sebelumnya 3.808 dollar AS);
j. Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 dollar AS (sebelumnya 3.819 dollar AS);
k. Embarkasi Makassar sebesar 3.807 dollar AS (sebelumnya 3.882 dollar AS); dan
l. Embarkasi Lombok sebesar 3.782 dollar AS (sebelumnya 3.857 dollar AS.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan bahwa: “BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance”.

">

Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres ini juga dijelaskan bahwa pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 ini juga menyebutkan bahwa: “BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH”.

Juga perlu diketahui bahwa jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan unduh Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.

Tags: hajimasyarakatMenteri Agamapemerintahperaturan presidenpresidenSusilo Bambang Yudhoyono

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Imagesource: kompas.com

Inilah Visi & Misi Calon Walikota Malang 2013-2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

14/11/2010
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Malang 2012

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2012

22/03/2023
Ketua Gernas Wajar Dikdas Laporkan Pelaksanaan Kebijakan Dana BOS

Ketua Gernas Wajar Dikdas Laporkan Pelaksanaan Kebijakan Dana BOS

27/11/2010

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.