LP. Hampir seluruh Kepala Sekolah Negeri di Lawang terancam dipenjara, pasalnya mereka telah menjual seragam ketika melaksanakan proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang tahun pelajaran 2010/2011. Salah seorang pedagang di pasar Lawang datang ke kantor redaksi mengatakan : “Pak, saya mau lapor ! SMA Negeri Lawang telah menjual seragam sekolah dengan menyuruh mengukur dan membelinya disuatu tempat di Singosari. Hal ini sangat menyulitkan orangtua murid, lha wong jual seragam saja kok pakai ke Singosari.”
Dan memang ketika diadakan pemantauan dengan menyamar sebagai orangtua yang mau mengambil seragam ternyata benar, sebuah rumah dengan diberi banner nama toko telah menerima ratusan order dari siswa baru SMA Negeri Lawang.
Demikian juga dengan SD Negeri, hampir seluruh SD Negeri di Lawang telah menjual sera gam/bahan pakaian seragam, ketika melaksanakan penerimaan siswa baru. Mereka menem patkan harga seragam sebagai salah satu syarat daftar ulang padahal tindakan ini jelas jelas dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berbagai alasan digunakan oleh Kepala Sekolah dalam menjual seragam, ada yang berkata “biar nggak blontang blonteng, ada juga yang beralasan modelnya lain dengan yang ditoko dan adapula yang dengan jujur mengatakan memang ada keuntungan.”
Bahkan dibeberapa tempat lain diluar Lawang, harga seragam sepertinya ada yang meng kordinir karena merk, warna dan harganya sama. Misalnya diwilayah Kabupaten Malang harga seragam/kain seragam dipatok dengan harga Rp.325.000,- pada setiap SMP Negeri, di kota Malang untuk harga seragam SMA Negeri dipatok dengan harga Rp.590.000,-, sedangkan di kota Batu untuk SMA Negeri dipatok Rp.540.000,- dan untuk SMP Negeri Rp.515.000,-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan dan ditandatangani presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono ini dalam pasal 181 dan pasal 198 dengan tegas melarang Sekolah maupun Komite Sekolah menjual sera-gam atau bahan pakaian seragam sekolah. Padahal jelas dalam pasal 423 KUHP yang diadopsi pasal 12 UU No.31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat para Kepala Sekolah yang menjual seragam tersebut.
Redaksi masih menghubungi pihak yang berwenang untuk meminta konfirmasi kasus penjualan seragam/kain seragam, apa-kah bisa dikatagorikan tindak pidana korupsi?
korupsi kecil-kecilan. dukung blog kami oke
dugaan harga buku yang dilaporkan Kepala Sekolah pada RAPBS semuanya pada bohong. bagaimana tidak untuk pengadaan buku yangbersumber dana VBOS 2011 banyak harga yang dilaporkan fiktif, harga yang seharusnya 34 ribu dilaporkan 42 ribu
apakah ini tidak korupsi