Selasa, Maret 10, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

by M. Dawoed
14/11/2010
in Pendidikan
2
Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?
0
SHARES
133
VIEWS

LP. Hampir seluruh Kepala Sekolah Negeri di Lawang terancam dipenjara, pasalnya mereka telah menjual seragam ketika melaksanakan proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang tahun pelajaran 2010/2011. Salah seorang pedagang di pasar Lawang datang ke kantor redaksi mengatakan : “Pak, saya mau lapor ! SMA Negeri Lawang telah menjual seragam sekolah dengan menyuruh mengukur dan membelinya disuatu tempat di Singosari. Hal ini sangat menyulitkan orangtua murid, lha wong jual seragam saja kok pakai ke Singosari.”

Dan memang ketika diadakan pemantauan dengan menyamar sebagai orangtua yang mau mengambil seragam ternyata benar, sebuah rumah dengan diberi banner nama toko telah menerima ratusan order dari siswa baru SMA Negeri Lawang.

Demikian juga dengan SD Negeri, hampir seluruh SD Negeri di Lawang telah menjual sera gam/bahan pakaian seragam, ketika melaksanakan penerimaan siswa baru. Mereka menem patkan harga seragam sebagai salah satu syarat daftar ulang padahal tindakan ini jelas jelas dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Berbagai alasan digunakan oleh Kepala Sekolah dalam menjual seragam, ada yang berkata “biar nggak blontang blonteng, ada juga yang beralasan modelnya lain dengan yang ditoko dan adapula yang dengan jujur mengatakan memang ada keuntungan.”

">

Bahkan dibeberapa tempat lain diluar Lawang, harga seragam sepertinya ada yang meng kordinir karena merk, warna dan harganya sama. Misalnya diwilayah Kabupaten Malang harga seragam/kain seragam dipatok dengan harga Rp.325.000,- pada setiap SMP Negeri, di kota Malang untuk harga seragam SMA Negeri dipatok dengan harga Rp.590.000,-, sedangkan di kota Batu untuk SMA Negeri dipatok Rp.540.000,- dan untuk SMP Negeri Rp.515.000,-

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan dan ditandatangani presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono ini dalam pasal 181 dan pasal 198 dengan tegas melarang Sekolah maupun Komite Sekolah menjual sera-gam atau bahan pakaian seragam sekolah. Padahal jelas dalam pasal 423 KUHP yang diadopsi pasal 12 UU No.31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat para Kepala Sekolah yang menjual seragam tersebut.

Redaksi masih menghubungi pihak yang berwenang untuk meminta konfirmasi kasus penjualan seragam/kain seragam, apa-kah bisa dikatagorikan tindak pidana korupsi?

Tags: kepala sekolahlawangsekolahsekolah negeri

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post

Menggugah Keberanian Masyarakat Membasmi Koruptor

Comments 2

  1. ibnumuksin says:
    15 tahun ago

    korupsi kecil-kecilan. dukung blog kami oke

    Balas
  2. chandra says:
    14 tahun ago

    dugaan harga buku yang dilaporkan Kepala Sekolah pada RAPBS semuanya pada bohong. bagaimana tidak untuk pengadaan buku yangbersumber dana VBOS 2011 banyak harga yang dilaporkan fiktif, harga yang seharusnya 34 ribu dilaporkan 42 ribu
    apakah ini tidak korupsi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Pemerintah Daerah Jangan Biarkan Tindakan Kepala Sekolah Bebas Memungut Dana Dari Orang Tua Murid

Pemerintah Daerah Jangan Biarkan Tindakan Kepala Sekolah Bebas Memungut Dana Dari Orang Tua Murid

20/11/2010
Kepala Sekolah Negeri Dilaporkan Ke Polisi

Kepala Sekolah Negeri Dilaporkan Ke Polisi

15/11/2010

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

23/04/2013
Barack Obama – Mantan Anak Menteng Yang Menjadi Presiden AS

Barack Obama – Mantan Anak Menteng Yang Menjadi Presiden AS

10/12/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.