• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

by M. Dawoed
12/11/2010
2
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LP. Hampir seluruh Kepala Sekolah Negeri di Lawang terancam dipenjara, pasalnya mereka telah menjual seragam ketika melaksanakan proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang tahun pelajaran 2010/2011. Salah seorang pedagang di pasar Lawang datang ke kantor redaksi mengatakan : “Pak, saya mau lapor ! SMA Negeri Lawang telah menjual seragam sekolah dengan menyuruh mengukur dan membelinya disuatu tempat di Singosari. Hal ini sangat menyulitkan orangtua murid, lha wong jual seragam saja kok pakai ke Singosari.”

Dan memang ketika diadakan pemantauan dengan menyamar sebagai orangtua yang mau mengambil seragam ternyata benar, sebuah rumah dengan diberi banner nama toko telah menerima ratusan order dari siswa baru SMA Negeri Lawang.

Demikian juga dengan SD Negeri, hampir seluruh SD Negeri di Lawang telah menjual sera gam/bahan pakaian seragam, ketika melaksanakan penerimaan siswa baru. Mereka menem patkan harga seragam sebagai salah satu syarat daftar ulang padahal tindakan ini jelas jelas dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berbagai alasan digunakan oleh Kepala Sekolah dalam menjual seragam, ada yang berkata “biar nggak blontang blonteng, ada juga yang beralasan modelnya lain dengan yang ditoko dan adapula yang dengan jujur mengatakan memang ada keuntungan.”

Bahkan dibeberapa tempat lain diluar Lawang, harga seragam sepertinya ada yang meng kordinir karena merk, warna dan harganya sama. Misalnya diwilayah Kabupaten Malang harga seragam/kain seragam dipatok dengan harga Rp.325.000,- pada setiap SMP Negeri, di kota Malang untuk harga seragam SMA Negeri dipatok dengan harga Rp.590.000,-, sedangkan di kota Batu untuk SMA Negeri dipatok Rp.540.000,- dan untuk SMP Negeri Rp.515.000,-

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan dan ditandatangani presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono ini dalam pasal 181 dan pasal 198 dengan tegas melarang Sekolah maupun Komite Sekolah menjual sera-gam atau bahan pakaian seragam sekolah. Padahal jelas dalam pasal 423 KUHP yang diadopsi pasal 12 UU No.31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat para Kepala Sekolah yang menjual seragam tersebut.

Redaksi masih menghubungi pihak yang berwenang untuk meminta konfirmasi kasus penjualan seragam/kain seragam, apa-kah bisa dikatagorikan tindak pidana korupsi?

Tags: kepala sekolahlawangsekolahsekolah negeri
Previous Post

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Next Post

Menggugah Keberanian Masyarakat Membasmi Koruptor

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Comments 2

  1. ibnumuksin says:
    10 tahun ago

    korupsi kecil-kecilan. dukung blog kami oke

    Balas
  2. chandra says:
    9 tahun ago

    dugaan harga buku yang dilaporkan Kepala Sekolah pada RAPBS semuanya pada bohong. bagaimana tidak untuk pengadaan buku yangbersumber dana VBOS 2011 banyak harga yang dilaporkan fiktif, harga yang seharusnya 34 ribu dilaporkan 42 ribu
    apakah ini tidak korupsi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bakesbangpolinmas Kota Surabaya Digugat Warga Terkait Bangunan Tempat Ibadah

13/12/2013
SBY

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

Mereka Yang Menunggu Kerja Keras Sang Bupati

19/02/2011

Selamatkan Hutan Pantai Untuk Kesejahteraan Masyarakat!

10/01/2011

Barack Obama – Mantan Anak Menteng Yang Menjadi Presiden AS

10/12/2010

Istri Bupati Malang Peduli Dunia Pendidikan

13/04/2011

Menguji Aparat Penegak Hukum Untuk Menjebloskan Koruptor ke Penjara

22/11/2010

Bupati Malang Lantik Kades Termuda di Kabupaten Malang

15/11/2012

Permintaan Presiden SBY kepada KPK Terkabul

27/11/2011

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/06/2018

Daming Sunusi Harus Rela Gagal Jadi Hakim Agung

15/01/2013

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2012

21/03/2012

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

25/04/2014

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

06/01/2011

Info Beasiswa S2 dan S3 di Kementerian Keuangan

24/03/2013

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

11/12/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.