(Lawang), Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Drs Ec Mohammad Dawoed mengatakan banyak instansi pemerintah terjebak pada saat melaksanakan pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Penerintah.
Sesungguhnya bunyi peraturan presiden ini adalah bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan ?engan cara apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negoisasi tehnis dan harga biaya.
Biasanya kinerja Kelompok Kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan mengalami penurunan dengan semakin meningkatnya volume pekerjaan.
Ketika terjadi kenaikan volume pekerjaan, memang bisa dimaklumi. Akan tetapi kalau hal ini terjadi dalam instansi yang cuma membutuhkan 5 atau 6 paket lelang, dapatkah alasan ini diterima ?
Demikianlah hal ini telah terjadi selama 3 (tiga) tahun dan berbagai kepentingan telah terjadi dan pelanggaran yang telah dilakukan hanya 1 (satu) yaitu tidak MELAKUKAN negoisasi teknik dan harga biaya.
Kalau ini yang terjadi, tidak ada yang harus dilakukan oleh aparat inspektorat dan penegak hukum kecuali memasukkan katagori kesalahannya menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum.
Akibatnya tentu saja berkisar pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara/daerah (MD/LP).
(bersambung).