Minggu, November 16, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Terjebak Pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

by admin
16/10/2020
in Terkini
0
Terjebak Pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
0
SHARES
137
VIEWS

(Lawang), Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Drs Ec Mohammad Dawoed mengatakan banyak instansi pemerintah terjebak pada saat melaksanakan pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Penerintah.

Sesungguhnya bunyi peraturan presiden ini adalah bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan ?engan cara apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negoisasi tehnis dan harga biaya.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

Biasanya kinerja Kelompok Kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan mengalami penurunan dengan semakin meningkatnya volume pekerjaan.

">

Ketika terjadi kenaikan volume pekerjaan, memang bisa dimaklumi. Akan tetapi kalau hal ini terjadi dalam instansi yang cuma membutuhkan 5 atau 6 paket lelang, dapatkah alasan ini diterima ?

Demikianlah hal ini telah terjadi selama 3 (tiga) tahun dan berbagai kepentingan telah terjadi dan pelanggaran yang telah dilakukan hanya 1 (satu) yaitu tidak MELAKUKAN negoisasi teknik dan harga biaya.

Kalau ini yang terjadi, tidak ada yang harus dilakukan oleh aparat inspektorat dan penegak hukum kecuali memasukkan katagori kesalahannya menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum.

Akibatnya tentu saja berkisar pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara/daerah (MD/LP).

(bersambung).

Tags: pemerintah

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

12/04/2014
Bupati Malang Terima Penghargaan Piala Adipura

Bupati Malang Terima Penghargaan Piala Adipura

08/06/2012
Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

21/11/2012
Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pemkab Malang

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pemkab Malang

06/06/2018
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.