
Di dalam usulan amandemen UUD 1945 tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Contohnya adalah peluang dapat dipilihnya calon presiden yang berasal dari luar partai politik. Selain itu, di dalam Draf Amendemen Kelima UUD 1945 tersebut juga diatur bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempunyai kewenangan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sehingga nantinya apabila usulan ini disetujui dan diputuskan oleh MPR, maka hak mengajukan rancangan undang-undang, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga dimiliki DPD karena fungsi-fungsi yang dimiliki DPR juga dimiliki oleh DPD.
Selanjutnya, menurut UUD 1945 yang berlaku sekarang, perubahan hanya dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kemudian untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (bukan separuh lebih dari yang hadir).
Lalu perlukah perubahan UUD 1945? Sebagai seorang warga negara, kita harus peduli terhadap konstitusi kita. Dan setiap orang pasti mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Semua ini tergantung pada suara terbanyak. Dan untuk lebih memahaminya, Draf amandemen kelima UUD 1945 dapat didownload di website amandemen UUD 45.
















kayaknya masih belum perlu deh diamandemen