• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Pentingkah Amandemen kelima UUD 1945 Usulan DPD?

by admin
03/04/2011
1
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, secara resmi telah menyerahkan naskah usulan Amandemen kelima UUD 45 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Selasa, 29 Maret 2011 dikutip dari JPNN.COM. Disebutkan juga bahwa wacana perubahan UUD ini sebenarnya telah mencuat empat tahun silam, namun melihat situasi dan kondisi waktunya, baru sekarang draf naskah usulan perubahan UUD 1945 yang komprehensif diajukan kepada MPR RI untuk dijadikan bahan kajian dan diskusi.

Di dalam usulan amandemen UUD 1945 tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Contohnya adalah peluang dapat dipilihnya calon presiden yang berasal dari luar partai politik. Selain itu, di dalam Draf Amendemen Kelima UUD 1945 tersebut juga diatur bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempunyai kewenangan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sehingga nantinya apabila usulan ini disetujui dan diputuskan oleh MPR, maka hak mengajukan rancangan undang-undang, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga dimiliki DPD karena fungsi-fungsi yang dimiliki DPR juga dimiliki oleh DPD.

Selanjutnya, menurut UUD 1945 yang berlaku sekarang, perubahan hanya dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kemudian untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (bukan separuh lebih dari yang hadir).

Lalu perlukah perubahan UUD 1945? Sebagai seorang warga negara, kita harus peduli terhadap konstitusi kita. Dan setiap orang pasti mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Semua ini tergantung pada suara terbanyak. Dan untuk lebih memahaminya, Draf amandemen kelima UUD 1945 dapat didownload di website amandemen UUD 45.

Tags: 1945DPDDPRmasyarakatMPRtrendsuud
Previous Post

Senam Bersama Bupati Di Taman Wisata Mendit

Next Post

Video Briptu Norman Kamaru Terus “Menggila” di YouTube

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 1

  1. ihsan says:
    10 tahun ago

    kayaknya masih belum perlu deh diamandemen

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musrenbang Kecamatan Lawang Tahun 2014

20/02/2014

Wakil Ketua PCNU Kab Malang Siap Kritisi Rendra

10/11/2010

SMPN 1 Turen Hasilkan Lulusan Berprestasi

22/01/2013
soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

19/03/2013

Antara Bencana, Tamu dan Konferensi G-20

02/12/2010
hukum acara pidana

MK: Putusan Bebas Murni Dapat Dikasasi

28/03/2013

Lapangan Segi Tiga – Hasil Swadaya Murni Masyarakat Lawang

22/02/2011

Pasca Putusan MK, Pemerintah Akan Buat Sekolah Berkategori Mandiri

10/01/2013

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

24/10/2010

Pelaksanaan PPDB 2013 Diharapkan Sesuai Dengan Aturan

24/05/2013

Polaman, Sumber Air Yang Terabaikan

01/06/2012

Wajah Baru Masjid Babussalam

22/10/2010

Aceng Akan PTUN-kan Presiden SBY

28/01/2013

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

21/06/2012

Pelaksanaan e-KTP di Lawang Adem Ayem

16/06/2012

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Digugat Warga

01/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.