Dana Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang diprakarsai oleh salah seorang anggota DPR-RI Dapil Malang Raya yang diributkan masyarakat karena diduga banyak terjadi pungutan rupanya mengalir juga ke Kecamatan Lawang. Terhitung ada 6 Sekolah Dasar di Kecamatan Lawang yang menerima dana tersebut dengan besaran antara 150 juta sampai dengan 345 juta sesuai dengan tingkat kerusakan yang ada di 6 sekolah tersebut.
Salah seorang kepala sekolah diantara penerima dana JASMAS tersebut kepada Lawang Post mengakui adanya pungutan tersebut, namun dengan bahasa yang halus dikatakan bahwa pungutan tersebut merupakan wujud ucapan terimakasih atas kesediaan untuk memberikan dana guna perbaikan disekolahnya.
“Sebenarnya bukan bukan pungutan liar, mas. Akan tetapi kami menganggap hal ini merupakan wujud ucapan terimakasih atas kepedulian seseorang terhadap usaha peningkatan sarana pendidikan di sekolah kami.” Katanya kepada wartawan Lawang Post beberapa waktu yang lalu.
Kepala Sekolah tersebut enggan menyebutkan besarnya dana yang diberikan kepada orang yang dianggap berjasa dalam meningkatkan sarana pendidikan disekolahnya dengan alasan nanti akan dipermasalahkan.
Secara terpisah Lawang Post juga mendapatkan keterangan dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang mengatakan bahwa semua proses pengajuan dana JASMAS tersebut telah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, akan tetapi pencairannya tidak dapat diketahui karena langsung ditransfer ke rekening Kepala Sekolah penerima dana. Sedang tentang adanya pungutan terhadap dana JASMAS yang diributkan masyarakat, dirinya sama sekali tidak mengetahui.
“Tolong mas, langsung saja hubungi Kepala Dinas, karena beliaulah yang mengetahui semuanya. Kami-kami ini hanya pelaksana saja.”pintanya kepada Lawang Post. Ketika ditanya tentang siapa yang menghitung tingkat kerusakan sekolah, dijelaskan bahwa yang menghitung adalah petugas dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang.
Salah seorang pemerhati yang sangat intent terhadap masalah pendidikan mengatakan bahwa semua prosedur mulai dari perencanaan pengajuan, pencairan dan pelaksanaan rehabilitasi gedung SD penerima dana JASMAS harus diusut tuntas. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diharapkan secara transparan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan permasalahan ini, sedangkan pihak sekolah penerima dana harus juga secara transparan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan juklak, juknis dan bestek bangunan yang dikerjakan. Dengan demikian masyakarat akan dapat menilai apakah nilai bangunan tersebut sudah seseuai dengan dana yang diterima sekolah.
Sampai berita ini dinaikkan, H. Eddy Suhartono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih belum bisa dihubungi karena padatnya kesibukan pada Pemerintah Kabupaten Malang. Sedangkan dihubungi melalui short massage service diponselnya tidak ada jawaban. (MD/LP).