Hasil analisa Tim Lawang Post terhadap perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2013 ternyata masih tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013, tidak seperti yang dijanjikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang beberapa saat yang lalu.
Menurut data yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013, Belanja Modal hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. 448.889.975.451,55 dari jumlah Belanja Daerah sebesar Rp. 2.600.945.632.815,16 sehingga prosentase Belanja Modal terhadap Jumlah Belanja Daerah menjadi 17,26%. Dan lagi alokasi anggaran fungsi kesehatan diluar gaji karyawan hanya 4,03% dari jumlah Belana Daerah, padahal menurut undang undang tentang kesehatan seharusnya minimal 10% di luar gaji.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013 menetapkan bahwa besarnya prosentase Belanja Modal terhadap jumlah Belanja Daerah sekurang-kurangnya adalah 29 %.
Baik Bupati Malang selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah ketika dikonfirmasi secara tertulis, sampai hari ini belum memberikan jawaban. Sedangkan Drs Harry Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa walaupun surat dari Lawang Post tidak dijawab, tetapi dirinya akan memperjuangkan kenaikan prosentase Belanja Modal terhadap jumlah Belanja Daerah dan hasil maksimal yang bisa diperjuangkan hanya sebatas yang tertuang dalam perubahan APBD Tahun 2013.
Mohammad Dawoed salah seorang Pengamat Pengeloaan Keuangan Daerah sangat menyesalkan tindakan Bupati Malang, Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang yang dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, karena besarnya prosentase Belanja Modal terhadap jumlah Belanja Daerah ini mempunyai multiplier effect yang sangat significan terhadap tingkat keseahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
“Bupati, pimpinan dan anggota DPRD itu kan asalnya masyarakat biasa seperti kita-kita ini. Akan tetapi karena dipilih oleh masyarakat mereka bisa menduduki posisi terhoramat sebagai pejabat publik di daerah. Seharusnya mereka itu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang telah memilihnya, bukan malah enak-enakan menikmati kehidupan dan fasilitas sebagai pejabat”, katanya.
“Saya melihat bahwa masih banyak alokasi belanja yang mendapat porsi tidak wajar, misalnya alokasi belanja pada Sekretariat DPRD dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Kalau nanti ada temuan yang mencurigakan yang mengandung unsur pemborosan, mark up atau penyimpangan yang lain, akan saya buatkan laporan khusus ke KPK”, lanjutnya tegas. (MD/LP).