Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Biaya Pendidikan Sekolah Negeri yang Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua atau Wali Siswa

by rosiana mulandari
19/11/2010
in Regulasi
0
0
SHARES
278
VIEWS

Sampai saat ini mungkin sebagian besar masyarakat umum masih banyak yang belum tahu, berapakah sebenarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa? Bahkan mungkin para pendidik dan tenaga kependidikan juga belum mengetahui secara pasti berapa beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa?

Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dimana ketentuan tentang porsi tanggung jawab tersebut telah diatur dengan jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Khusus untuk orangtua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomis, pasal 52 huruf e peraturan pemerintah ini dengan tegas melarang sekolah atau satu an pendidikan memungutnya. Dengan kata lain bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu menanggung biaya pendidikan atau GRATIS.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Sedangkan untuk orangtua/wali siswa yang secara ekonomis mampu, maka pasal 47 peraturan pemerintah ini mengatur beban biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya adalah :
A. Biaya Pribadi.
B. Pendanaan Investasi Selain Lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
C. Pendanaan biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
D. Pendanaan biaya Non Personalia pada satuan bukan pelak sana program wajib belajar baik formal maupun informal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
E. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf dan/atau berbasis keunggulan lokal.

">

Kemudian pada pasal 48 ditegaskan bahwa tanggung jawab orangtua/wali siswa dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf B sampai dengan E ditujukan untuk :
A. Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
B. Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.

Bilamana hal ini dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang diteruskan dengan program Dana Bantuan Operasional Sekolah, maka untuk SDN/MIN dan SMPN /MTsN yang termasuk program wajib belajar adalah gratis, kecuali sekolah yang dipersiapkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal. Sedangkan beban biaya pendanaan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa untuk SMAN, SMKN dan MAN adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 47 dan pasal 48.

DANA LAIN LAIN
Sebagian besar sekolah negeri milik pemerintah maupun pemerintah daerah telah membebani orangtua/wali siswa dengan berbagai macam dana, misalnya uang pendaftaran, dana tahunan dalam rangka daftar ulang dan dana pengembangan dll. Istilah Uang Pendaftaran, tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut Uang/biaya Pendaftaran.

Istilah dana tahunan, dalam rangka daftar ulang juga tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut dana tahunan tersebut. Istilah Sumbangan Dana / biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), yang dipungut bersamaan dengan kewajiban saat daftar ulang terdapat dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana ayat (3) menjelaskan bahwa orangtua/wali siswa bukanlah termasuk sumber dana pengembangan pendidikan Dengan demikian bilamana ada satuan pendidikan negeri yang memungut Sumbangan biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), maka perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh sekolah negeri yang memungutnya.

Dengan mengetahui hal hal tersebut diatas akan menjadikan orangtua/wali siswa semakin cerdas terhadap segala bentuk pungutan yang dilakukan satuan pendidikan milik pemerintah maupun pemerintah daerah. Semoga bermanfaat !

Tags: BOSmasyarakatperaturan pemerintahsekolah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

Ketua MKKS Kota Malang: "Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

08/11/2010

Tifatul Sembiring ‘Sindir’ Roy Suryo

13/01/2013
menteri agama

Suryadharma Ali Raih Doktor Honoris Causa di UIN Malang

25/02/2013
Profil Wanita Pedagang di Pasar Lawang

Profil Wanita Pedagang di Pasar Lawang

14/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.