Minggu, November 16, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

by Zainal Arifin
19/11/2010
in Pendidikan
2
Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”
0
SHARES
63
VIEWS

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Lawang, LP. Berkenaan dengan ributnya persoalan pemungutan dana pendidikan di kota Malang pada saat penerimaan siswa baru, Drs H Tri Suharno Kepala SMAN 4 Malang selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri se Kota Malang didampingi Kepala SMAN 1 Malang dan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Malang menjelaskan kepada redaksi Lawang Post bahwa dasar hukum yang dipakai dalam melakukan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa adalah :
1. Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VIII.
3. Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.69 Tahun 2009 tentang Standar Beaya Non-personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA / MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penjelasan Ketua MKKS SMAN sekota Malang itu juga dilampiri uraian sebanyak 4 (empat) lembar. Secara panjang lebar Tri Suharno juga menguraikan tentang kemajuan pendidikan yang ada di kota Malang.

Dari penjelasan yang di sampaikan tersebut, redaksi menanyakan kenapa tidak memakai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan? Menurut redaksi, bilamana masalahnya adalah soal pemungutan dana kepada orangtua/ wali siswa, maka seharusnya Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 yang harus dijadikan acuan pertama disamping beberapa aturan yang berhubungan dengan pengembangan sekolah. Sedangkan untuk SD Negeri dan MP Negeri harus mematuhi buku panduan Dana BOS Tahun 2010.

Atas pertanyaan redaksi tentang tidak dipakainya PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 dalam pemungutan dana orangtua/wali siswa pada saat penerimaan siswa baru beberapa saat yang lalu, Tri Suharno dan kedua rekannya akan mengkonsultasikannya dengan semua Kepala SMA Negeri se-kota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Ketua MKKS SMA Negeri sekota Malang itu juga mengatakan bahwa untuk siswa miskin tetap digratiskan dalam menempuh beaya pendidikan di kota Malang, tapi bagi yang mampu tetap diharapkan untuk membantu pengembangan sekolah. Selamat bekerja pak Tri, pak Sulthon dan semua rekan-rekan pendidikan di kota Malang, semoga sukses!

">
Tags: BOSBuku Panduan BOSmalangPeraturan Menteri Pendidikan Nasionalperaturan pemerintahsekolah negeriundang-undang

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

Comments 2

  1. TUKANG CoLoNG says:
    15 tahun ago

    seneng kalo semuanya terselenggara dengan bersih..:)

    Balas
  2. andinoeg says:
    15 tahun ago

    salam

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

pelayanan publik terbaik

Provinsi Jatim Raih Pelayanan Publik Terbaik 2012

30/03/2013
Musrenbang Kecamatan Lawang Tahun 2014

Musrenbang Kecamatan Lawang Tahun 2014

21/02/2014
Ramalan Satrio Piningit Dalam Era Reformasi Dan Demokrasi

Ramalan Satrio Piningit Dalam Era Reformasi Dan Demokrasi

14/11/2010
Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

01/12/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.