Lawang, LP. Berkenaan dengan ributnya persoalan pemungutan dana pendidikan di kota Malang pada saat penerimaan siswa baru, Drs H Tri Suharno Kepala SMAN 4 Malang selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri se Kota Malang didampingi Kepala SMAN 1 Malang dan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Malang menjelaskan kepada redaksi Lawang Post bahwa dasar hukum yang dipakai dalam melakukan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa adalah :
1. Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VIII.
3. Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.69 Tahun 2009 tentang Standar Beaya Non-personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA / MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan Ketua MKKS SMAN sekota Malang itu juga dilampiri uraian sebanyak 4 (empat) lembar. Secara panjang lebar Tri Suharno juga menguraikan tentang kemajuan pendidikan yang ada di kota Malang.
Dari penjelasan yang di sampaikan tersebut, redaksi menanyakan kenapa tidak memakai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan? Menurut redaksi, bilamana masalahnya adalah soal pemungutan dana kepada orangtua/ wali siswa, maka seharusnya Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 yang harus dijadikan acuan pertama disamping beberapa aturan yang berhubungan dengan pengembangan sekolah. Sedangkan untuk SD Negeri dan MP Negeri harus mematuhi buku panduan Dana BOS Tahun 2010.
Atas pertanyaan redaksi tentang tidak dipakainya PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 dalam pemungutan dana orangtua/wali siswa pada saat penerimaan siswa baru beberapa saat yang lalu, Tri Suharno dan kedua rekannya akan mengkonsultasikannya dengan semua Kepala SMA Negeri se-kota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Ketua MKKS SMA Negeri sekota Malang itu juga mengatakan bahwa untuk siswa miskin tetap digratiskan dalam menempuh beaya pendidikan di kota Malang, tapi bagi yang mampu tetap diharapkan untuk membantu pengembangan sekolah. Selamat bekerja pak Tri, pak Sulthon dan semua rekan-rekan pendidikan di kota Malang, semoga sukses!
seneng kalo semuanya terselenggara dengan bersih..:)
salam