• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

by Zainal Arifin
19/11/2010
2
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. Berkenaan dengan ributnya persoalan pemungutan dana pendidikan di kota Malang pada saat penerimaan siswa baru, Drs H Tri Suharno Kepala SMAN 4 Malang selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri se Kota Malang didampingi Kepala SMAN 1 Malang dan seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Malang menjelaskan kepada redaksi Lawang Post bahwa dasar hukum yang dipakai dalam melakukan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa adalah :
1. Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VIII.
3. Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.69 Tahun 2009 tentang Standar Beaya Non-personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA / MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penjelasan Ketua MKKS SMAN sekota Malang itu juga dilampiri uraian sebanyak 4 (empat) lembar. Secara panjang lebar Tri Suharno juga menguraikan tentang kemajuan pendidikan yang ada di kota Malang.

Dari penjelasan yang di sampaikan tersebut, redaksi menanyakan kenapa tidak memakai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan? Menurut redaksi, bilamana masalahnya adalah soal pemungutan dana kepada orangtua/ wali siswa, maka seharusnya Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 yang harus dijadikan acuan pertama disamping beberapa aturan yang berhubungan dengan pengembangan sekolah. Sedangkan untuk SD Negeri dan MP Negeri harus mematuhi buku panduan Dana BOS Tahun 2010.

Atas pertanyaan redaksi tentang tidak dipakainya PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 dalam pemungutan dana orangtua/wali siswa pada saat penerimaan siswa baru beberapa saat yang lalu, Tri Suharno dan kedua rekannya akan mengkonsultasikannya dengan semua Kepala SMA Negeri se-kota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Ketua MKKS SMA Negeri sekota Malang itu juga mengatakan bahwa untuk siswa miskin tetap digratiskan dalam menempuh beaya pendidikan di kota Malang, tapi bagi yang mampu tetap diharapkan untuk membantu pengembangan sekolah. Selamat bekerja pak Tri, pak Sulthon dan semua rekan-rekan pendidikan di kota Malang, semoga sukses!

Tags: BOSbosdaBuku Panduan BOSmalangPeraturan Menteri Pendidikan Nasionalperaturan pemerintahsekolah negeriundang-undang
Previous Post

Biaya Pendidikan Sekolah Negeri yang Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua atau Wali Siswa

Next Post

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Comments 2

  1. TUKANG CoLoNG says:
    10 tahun ago

    seneng kalo semuanya terselenggara dengan bersih..:)

    Balas
  2. andinoeg says:
    10 tahun ago

    salam

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Syawal 1433 H Dipastikan Jatuh Pada Tanggal 19 Agustus 2012

18/08/2012

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

23/11/2010

Permasalahan Mendasar Yang Dihadapi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

01/12/2010

Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

10/04/2013

Lapangan Segi Tiga – Hasil Swadaya Murni Masyarakat Lawang

22/02/2011

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020

Pelaksanaan e-KTP di Lawang Adem Ayem

16/06/2012

Warga RW 02 Kelurahan Lawang Sambut Tahun Baru 2013

31/12/2012

Blusukan Presiden SBY, Siapa Tiru Siapa?

05/01/2013

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012

Berbagai Tanggapan Atas Dihapusnya RSBI

11/01/2013

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

21/06/2012

Daming Sunusi Harus Rela Gagal Jadi Hakim Agung

15/01/2013

Taman Agro Wisata Wonosari

12/01/2011

Ramalan Satrio Piningit Dalam Era Reformasi Dan Demokrasi

05/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.