Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

by M. Dawoed
08/11/2010
in Pendidikan
0
Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan
0
SHARES
409
VIEWS

Lawang, LP. Untuk menghindari pelanggaran Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, beberapa sekolah negeri yang biasanya memungut biaya pada saat penerimaan siswa baru terpaksa mengundurkan waktu setelah proses penerimaan tersebut selesai dilaksanakan beberapa bulan yang lalu. Kini setelah masa itu telah dilalui, maka giliran Komite Sekolah membahas Rencana Anggaran Belanja Sekolah bersama orangtua siswa untuk bermusyawarah mencari solusi tentang pelaksanaan program sekolah dikaitkan dengan dana bantuan pemerintah yang tentunya masih kekurangan.

HM Yahya Abuamar orangtua siswa dari putrinya yang disekolahkan di SMP Negeri 3 Lawang dan SMAN 1 Lawang menyatakan bahwa setelah dipelajari dengan cermat, ternyata memang dana BOS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat masih kurang dibandingkan dengan kegiatan proses pembelajaran di sekolah untuk tetap bisa memberikan jaminan mutu pendidikan.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

">

“Saya mendukung langkah Kepala Sekolah yang tidak menjadikan penyediaan dana orangtua pada saat penerimaan siswa baru, apalagi pada saat itu menjelang bulan puasa dan hari raya. Tentu akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan menyambut hari lebaran.”paparnya.

“Kalau saat saat begini ini, saya kira semua orangtua akan senang diajak bicara soal memajukan pendidikan di sekolah putra-putrinya. Benar nggak, mas ?” Salah seorang Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang yang terkenal kritis terhadap masalah masalah sosial ini lebih jauh menjelaskan bahwa dengan cara yang baik disertai penjelasan yang masuk akal dan tidak ada kata atau tindakan yang bersifat menekan, maka apapun program sekolah akan didukung oleh orangtua atau wali murid, kecuali untuk masyarakat yang lagi kesulitan secara ekonomi memang harus diperlakukan tersendiri, misalnya digratiskan bahkan bila perlu diberikan beasiswa atau tunjangan dan bantuan lain.

“Oleh karena saya juga baru saja pensiun, maka saya putuskan untuk mengisi sisa sisa umur ini dengan kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Mau apa lagi, usia sudah tua.” Pria kekar putera alm. KH Abuamar ini menyatakan dukungan penuh proses pembelajaran di SMP Negeri dan SMA Negeri dimana kedua puterinya melanjutkan sekolahnya.

“Kini tinggal putri saya yang bersekolah di SMA Negeri Lawang, semoga prosesnya nanti sama dengan apa yang dilakukan di SMP Negeri 3 Lawang. Dilakukan secara musyawarah, alasan yang diajukan masuk akal dan yang paling penting tidak melanggar aturan pemerintah biar nggak berurusan dengan aparat penegak hukum.”

Memang benar kata HM Yahya Abuamar, SH ini, ternyata di SMP Negeri 3 Lawang musyawarah yang dilakukan antara orangtua, Komite dan pihak sekolah telah berhasil membuahkan sumbangan dana partisipasi menutupi kekurangan dana dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Walaupun melalui perdebatan panjang, akan tetapi semuanya bisa diterima dengan legah oleh orangtua siswa.

Berdasarkan pantuan Lawang Post, selain SMPN 3 Lawang, SMPN 2 Lawang pun telah melakukan musyawarah dengan orangtua siswa dan berhasil dengan baik. “Kami selaku Komite Sekolah SMPN 2 Lawang telah mengadakan musyawarah dengan orangtua siswa dan menghasilkan kesepakatan serta saling pengertian untuk memberikan sumbangan dan bantuan kekurangan beaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menurut kondisi orang tua siswa masing-masing. Tidak ada tekanan maupun paksaan, seadanya saja menurut kemampuan yang bisa diberikan orangtua.” jelas Drs Achmad Dimyati pada Lawang Post. Semuanya dengan catatan bila dana BOSDA turun sumbangan akan dihentikan alias sekolah akan digratiskan semuanya.

Tags: peraturan pemerintahsekolahsmp

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Tanggapan Masyarakat Terhadap PP no. 66 Tahun 2010

Tanggapan Masyarakat Terhadap PP no. 66 Tahun 2010

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

01/01/2011
Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

10/04/2013
Acara Sertijab di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Acara Sertijab di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

29/04/2011
pengurangan masa tahanan koruptor

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

19/08/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In