Lawang (30/5) Sailent Is Golden, salah satu lagu yang dibawakan oleh The Tremeloes ini sempat populer dalam dekade tahun 1970-an. Barangkali lagu inilah yang mengilhami Sekretaris Kabupaten Malang dalam mensikapi sorotan salah satu warga Kecamatan Lawang – Kabupaten Malang terhadap APBD Tahun 2012. Sikap diam yang dilakukan oleh Dr Abdul Malik SE, M.Si ini merupakan suatu tindakan penuh kehati-hatian dalam merespon dan menanggapi aspirasi masyarakat dalam era reformasi dan globalisasi dewasa ini. Hal ini dapat dimaklumi karena persoalan APBD bukanlah persoalan yang mudah, akan tetapi merupakan persoalan yang sangat mendasar bagi pemerintah daerah, baik didalam menjalankan pemerintahan maupun melaksanakan pembangunan di Kabupaten Malang.
Sekretaris Kabupaten Malang yang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah didapuk sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai peran dan fungsi untuk membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordi nasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas koordinasi dalam bidang (1) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, (2) Penyusunan dan pelaksanaaan kebijakan pengelolaan barang daerah, (3) Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD, (4) Penyusunan Rancangan PERDA APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, (5) Tugas tugas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Pengawas Keuangan Daerah, (6) Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Selain tugas-tugas koordinasi tersebut, Sekretaris Kabupaten Malang juga mempunyai tugas (a) Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), (b) Melaksanakan Pedoman Pelaksanaan APBD, (c) Menyiapkan Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, (d) Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD, (e) Melakukan tugas tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Malang.
Kemampuan Dr Abdul Malik SE, M.Si dalam merespon dan menanggapi aspirasi warga Kabupaten Malang tidak perlu diragukan, karena dia tidak bekerja sendirian. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretaris Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 4 asisten, antara lain (1) Asisten Pemerintahan, (2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, (3) Asisten Administrasi dan (d) Asisten Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, ada sekitar 14 Bagian yang bekerja dibawah koordinasi dan kendali Sekretaris Daerah dan Asisten, yaitu (1) Bagian Tata Pemerintahan Umum, (2) Bagian Tata Pemerintahan Desa, (3) Bagian Hukum, (4) Bagian Pertanahan, (5) Bagian Perekonomian, (6) Bagian Kerjasama, (7) Bagian Administrasi Pembangunan, (8) Bagian Pengelola Data Elektronik, (9) Bagian Umum & Protokol, (10) Bagian Tata Usaha, (11) Bagian Hubungan Masyarakat, (12) Bagian Organisasi, (13) Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan (14) Bagian Bina Mental & Kerakhanian.
Dengan demikian masyarakat Kabupaten Malang tidak perlu pesimis terhadap kinerja Sekretaris Kabupaten Malang dalam menyalurkan aspirasi permasalahan APBD yang telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur tersebut, apalagi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menandatangani Pakta Integritas untuk bekerja secara profesional, mentaati peraturan perundang undangan dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Persoalannya hanya menunggu bergulirnya waktu untuk meberikan jawaban, karena hal ini sudah diwajibkan dalam peraturan perundang undangan (MD/LP).