Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka pada tanggal 24 Desember 2013 telah ditetapkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Yang menarik dan perlu dicermat oleh seluruh lapisan masyarakat adalah dicantumkannya pasal 79 A yang menentukan:
“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 79A Undang-Undang ini menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data”.
Untuk menjaga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka ditetapkan juga aturan pidana bagi yang melakukan pelanggaran dalam arti masih melakukan pungutan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 95 B yang berbunyi:
“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Aturan hukum yang diundangkan di Jakarta dan telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 ini telah mengikat seluruh elemen bangsa untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada didalam undang undang ini. Oleh karena itu apabila terdapat pejabat dan petugas yang masih mengadakan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, dapat saja dipersoalkan sesuai Pasal 95B di atas.
ditarik biaya sih ngga, tapi sukarela