• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

UU No 24 Tahun 2013 Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

by Zainal Arifin
28/01/2014
1
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pelayanan ktp

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka pada tanggal 24 Desember 2013 telah ditetapkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Yang menarik dan perlu dicermat oleh seluruh lapisan masyarakat adalah dicantumkannya pasal 79 A yang menentukan:
“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.

Selanjutnya Penjelasan Pasal 79A Undang-Undang ini menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data”.

Untuk menjaga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka ditetapkan juga aturan pidana bagi yang melakukan pelanggaran dalam arti masih melakukan pungutan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 95 B yang berbunyi:
“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Aturan hukum yang diundangkan di Jakarta dan telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 ini telah mengikat seluruh elemen bangsa untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada didalam undang undang ini. Oleh karena itu apabila terdapat pejabat dan petugas yang masih mengadakan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, dapat saja dipersoalkan sesuai Pasal 95B di atas.

Tags: DPRkecamatankelurahanmasyarakatpemerintahundang-undang
Previous Post

Pelaksanaan DAK Pendidikan 2013 di SMP PGRI 2 Lawang

Next Post

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 1

  1. panirogo says:
    7 tahun ago

    ditarik biaya sih ngga, tapi sukarela

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabupaten Malang Kerjasama Dengan Kabupaten Lumajang

14/02/2013
surat edaran smp gratis di lawang

Semua SMP Negeri di Lawang Bebaskan Pungutan Biaya Pendidikan

01/03/2012

Pelaksanaan Pengembalian Uang Orang Tua Siswa SD Negeri Lawang 05

17/11/2010

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

21/06/2012

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2009-2014

03/11/2010

Pasca Pemilihan Umum Legislatif Dan Pilpres 2009

27/10/2010

Video Briptu Norman Kamaru Terus “Menggila” di YouTube

06/04/2011

Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

10/04/2013

Info Beasiswa S2 dan S3 di Kementerian Keuangan

24/03/2013

Kabupaten Malang Siap Laksanakan Kurikulum 2013

02/04/2013

Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

29/04/2018

Daerah Pariwisata Coban Rondo Dan Selorejo

01/11/2010

Tahun Depan, PBB Diharapkan Menjadi Pajak Daerah Kabupaten Malang

05/03/2013

Adakah Mafia Anggaran di Daerah?

24/02/2012

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014

Penggunaan Bahasa Asing Mutlak Dibutuhkan

25/01/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.