Tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 hingga hari ini (15/4) belum juga dapat diketahui dan diakses oleh publik.
APBD yang dikabarkan menembus 17,8 Triliun itu sebenarnya telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jatim No 10 Tahun 2013 sejak tanggal 9 Desember 2013 yang lalu. Namun dalam penelusuran redaksi di laman-laman situs web jatimprov.go.id, informasi mengenai pengelolaan ‘uang rakyat’ itu masih belum dapat diperoleh.
Seperti diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Hal itu dimaksudkan supaya Pemerintah Daerah dapat menyampaikan data mutakhir mengenai Perda APBD, Ringkasan DPA-SKPD, Laporan Realisasi Anggaran SKPD dan lain-lain dalam situs website masing-masing kepada masyarakat luas.
Pemprov Jatim sendiri sudah menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut dengan menyediakan laman http://transparansi.jatimprov.go.id. Namun, ketika menu-menu yang terdapat di laman tersebut di klik, belum ada satupun data pengelolaan keuangan daerah yang dapat diakses.
Sebelumnya, data pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim disediakan dalam peraturan daerah yang dapat diunduh dalam laman jdih.jatimprov.go.id. Akan tetapi, sejak tahun 2013 peraturan daerah yang terdapat dalam situs tersebut juga belum terupdate sebagaimana mestinya.
Publik tentu mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik supaya kepercayaan terhadap pemerintah juga dapat meningkat. Apalagi akses terhadap informasi publik adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang dasar.