Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Transisi RSBI

by Mas Hadi
06/02/2013
in Pendidikan
0
Gambar M. Nuh

gambar: merdeka.com

0
SHARES
23
VIEWS

Muhammad Nuh

Menanggapi Putusan MK tentang RSBI dan SBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 017/MPK/SE/2013 pada tanggal 30 Januari 2013. Surat edaran tentang kebijakan transisi RSBI tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Dalam Surat edaran itu Mendikbud menegaskan beberapa hal pasca dihapusnya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi antara lain kelembagaan, proses belajar mengajar, pembiayaan serta tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

">

Secara kelembagaan dinyatakan bahwa semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasionai (RSBI) kini berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah daerah. Selanjutnya semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.

Selain itu juga ditegaskan bahwa sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Proses belajar-mengajar pada semua sekolah bekas RSBI itu mengacu pada Standar Nasiona! Pendidikan.

Mengenai pembiayaan ditentukan bahwa pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI. Sekolah juga tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.

SE Mendikbud ini juga menegaskan bahwa Pemerintah tetap bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sedangkan pemerintah daerah berkewajiban tetap mengelola sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.

Tags: Dinas Pendidikanmahkamah konstitusiMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahSurat Edaran

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Gus Ipul

BLK Jatim Luncurkan SPBU Mobile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Himpaudi Kecamatan Lawang Gebyar PAUD – Ceria

Himpaudi Kecamatan Lawang Gebyar PAUD – Ceria

13/11/2010
Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru 2012

21/06/2012
Gambar M. Nuh

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012

08/12/2022

Bersatu Dalam Keesaan Tuhan Yang Maha Kuasa

28/12/2022
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.