• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Transisi RSBI

by Mas Hadi
06/02/2013
0
Gambar M. Nuh

gambar: merdeka.com

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhammad Nuh

Menanggapi Putusan MK tentang RSBI dan SBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 017/MPK/SE/2013 pada tanggal 30 Januari 2013. Surat edaran tentang kebijakan transisi RSBI tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

Dalam Surat edaran itu Mendikbud menegaskan beberapa hal pasca dihapusnya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi antara lain kelembagaan, proses belajar mengajar, pembiayaan serta tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Secara kelembagaan dinyatakan bahwa semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasionai (RSBI) kini berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah daerah. Selanjutnya semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.

Selain itu juga ditegaskan bahwa sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Proses belajar-mengajar pada semua sekolah bekas RSBI itu mengacu pada Standar Nasiona! Pendidikan.

Mengenai pembiayaan ditentukan bahwa pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI. Sekolah juga tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.

SE Mendikbud ini juga menegaskan bahwa Pemerintah tetap bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sedangkan pemerintah daerah berkewajiban tetap mengelola sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.

Tags: Dinas Pendidikanmahkamah konstitusiMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahSurat Edaran
Previous Post

Hadapi Perdagangan Bebas, Jatim Tingkatkan Skill Kompetensi Tenaga Kerja

Next Post

BLK Jatim Luncurkan SPBU Mobile

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2013

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2013

28/03/2013

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

10/11/2010

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

23/11/2010
kemendikbud tekan biaya kuliah

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

25/03/2013
gamawan fauzi

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

27/09/2012

Pilkades Serentak 255 Desa di Kabupaten Malang

08/04/2013

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Daerah Pariwisata Coban Rondo Dan Selorejo

01/11/2010

Video Briptu Norman Kamaru Terus “Menggila” di YouTube

06/04/2011

Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD Kabupaten Malang

02/01/2011

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012

07/09/2012

Tokoh Pendidik Tiga Generasi – Eko Pribadi

21/10/2010

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

23/01/2013

Inilah Visi & Misi Calon Walikota Malang 2013-2018

21/05/2013

Polres Malang Beri Layanan Berkualitas Kepada Para Pemudik

24/08/2011

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

10/11/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.