Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-592?Seskab/2012 telah mendorong beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat/karyawan BUMN, yang bekerja di Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), mulai terpanggil memberikan tanggapan dan masukan kepada Presiden.
“PNS dan/atau pejabat BUMN tersebut terpanggil untuk bersama-sama mengawal APBN 2013-3014, dengan cara mencegah praktik ‘meminta jatah’, mark-up dan kongkalikong, baik sebagai masukan untuk evaluasi, maupun laporan yang perlu ditindaklanjuti,” kata Seskab Dipo Alam dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Setkab, Jakarta, Senin (12/11) siang.
Menurut Seskab, laporan dari PNS/BUMN tersebut utamanya untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelumbungan anggaran. “Laporan itu dikirim ke Seskab (juga Presiden dan/atau Mensesneg) dalam bentuk surat, SMS, maupun aduan yang datang ke kantor Setkab,” jelas Dipo.
Diuraikan Seskab, praktek kongkalikong adalah tindakan yang berpotensi korupsi melalui “bujukan/tekanan/tst” dalam pembahasan APBN/APBD, dsb. Sedangkan yang dimaksud dengan upaya “penggelembungan anggaran” ialah upaya oknum pejabat kementerian/BUMN untuk menaikkan rencana anggaran Kementerian/BUMN, dengan pelbagai trik agar disetujui dengan alasan telah disetujui oleh DPR/DPRD.
“Penggelembungan anggaran juga bisa terjadi melalui kemungkinan pemangaatan APBN-P, Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari APBN, yang merupakan inisiatif oknum DPR/DPRD; atau sebaliknya dari rekanan bersama oknum DPR/DPRD yang mengatur dan menawarkannya ke kementerian/BUMN,” ungkap Dipo.
Penggelembungan anggaran, lanjut Seskab, juga bisa terjadi melalui usulan pinjaman luar negeri yang diajukan oleh negara/lembaga donor/pemberi pinjaman, walaupun kadangkala, Presiden, Menteri Keuangan, atau menterinya, belum tahu persis apa manfaat dan siapa yang menginisiasi pinjaman tersebut.
Hampir Rp 700 Miliar
Seskab Dipo Alam mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari PNS sebuah Kementerian secara tertulis dan lisan, tentang adanya potensi pemanfaatan APBN-P 2012 yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran hampir Rp 700 miliar dalam bentuk optimalisasi, dimana usulan tersebut diterima oleh Kementerian.
Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Kementerian dimaksud, menurut Seskab, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun oleh rekanan, dan hanya dalam tempo satu hari, langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut.
Beruntung dana tidak sempat cair, karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Kauangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan “memblokir” anggaran yang sudah diincar tersebut. “Sampai saat ini pemblokiran masih berlaku, meskipun ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, yang mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokor tersebut tidak dicairkan,” ungkap Dipo.
Staf Khusus dan Kader Partai
Masih terkait dengan laporan PNS yang mendukung SE Sekretariat Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 mengenai Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong, Seskab Dipo Alam juga membeberkan adanya upaya para staf khusus menteri dengan calon rekanan pelaksana proyek dalam menggelembungkan usulan anggaran.
Dalam beberapa kasus, para staf khusus tersebut memanfaatkan “kedekatannya” dengan menteri untuk menekan para pejabat eselon I, II, dan III agar mengalokasikan anggaran dengan jumlah yang digelembungkan untuk membiayai program/kegiatan yang diciptakan oleh para staf khusus menteri. “Namun terdapat sejumlah pejabat eselon I yang tidak bersedia memenuhi persintaan staf khusus menteri, akhirnya menjadi korban dimutasukan, dan bahkan ada yang sengaja dibuat tidak nyaman sehingga pejabat tersebut mengundurkan diri,” kata Dipo.
Berdasarkan laporan dari PNS di salah satu Kementerian, Seskab Dipo Alam juga mengemukakan adanya kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran Kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun staf khusus menteri, yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah agar dimenangkan oknum rekanan yang diunggulkan partai. Sebagai imbalannya, para oknum kader partai meminta kepada rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Menurut surat aduan tersebut, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja “bertugas: menciptakan program dan kegiatan, serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui DPR,” papar Dipo. Menurut Seskab, peran oknum kader partai juga kerap dilakukan dalam proses penerbitan ijin-ijin atau rekomendasi. Para oknum kader partai tersebut, termasuk dengan staf khusus menteri yang berkolaborasi dengan pejabat pemberi ijin, tidak segan-segan memaksa pejabat agar memberikan ijin untuk oknum pemburu rente. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya jual beli surat ijin atau rekomendasi, dimana terdapat margin cukup besar untuk dibagi-bagi ke oknum partai dan/atau pejabat penerbit ijin atau surat rekomendasi.
Meski menerima laporan praktik-praktik kongkalikong, Seskab Dipo Alam menegaskan tidak akan menyampaikan nama-nama oknum partai atau oejabat di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Seskab bukan lembaga penegak hukum, jadi tidak perlu melaporkan ke KPK. Biar saja Irjen di Kementerian masing-masing yang menindaklanjutinya,” tukas Dipo.(sumber : Humas Setkab)