• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, April 16, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Seskab Dorong PNS Terpanggil Cegah Kongkalikong Anggaran

by Mas Hadi
15/11/2012
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-592?Seskab/2012 telah mendorong beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat/karyawan BUMN, yang bekerja di Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), mulai terpanggil memberikan tanggapan dan masukan kepada Presiden.

“PNS dan/atau pejabat BUMN tersebut terpanggil untuk bersama-sama mengawal APBN 2013-3014, dengan cara mencegah praktik ‘meminta jatah’, mark-up dan kongkalikong, baik sebagai masukan untuk evaluasi, maupun laporan yang perlu ditindaklanjuti,” kata Seskab Dipo Alam dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Setkab, Jakarta, Senin (12/11) siang.

Menurut Seskab, laporan dari PNS/BUMN tersebut utamanya untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelumbungan anggaran. “Laporan itu dikirim ke Seskab (juga Presiden dan/atau Mensesneg) dalam bentuk surat, SMS, maupun aduan yang datang ke kantor Setkab,” jelas Dipo.

Diuraikan Seskab, praktek kongkalikong adalah tindakan yang berpotensi korupsi melalui “bujukan/tekanan/tst” dalam pembahasan APBN/APBD, dsb. Sedangkan yang dimaksud dengan upaya “penggelembungan anggaran” ialah upaya oknum pejabat kementerian/BUMN untuk menaikkan rencana anggaran Kementerian/BUMN, dengan pelbagai trik agar disetujui dengan alasan telah disetujui oleh DPR/DPRD.
“Penggelembungan anggaran juga bisa terjadi melalui kemungkinan pemangaatan APBN-P, Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari APBN, yang merupakan inisiatif oknum DPR/DPRD; atau sebaliknya dari rekanan bersama oknum DPR/DPRD yang mengatur dan menawarkannya ke kementerian/BUMN,” ungkap Dipo.

Penggelembungan anggaran, lanjut Seskab, juga bisa terjadi melalui usulan pinjaman luar negeri yang diajukan oleh negara/lembaga donor/pemberi pinjaman, walaupun kadangkala, Presiden, Menteri Keuangan, atau menterinya, belum tahu persis apa manfaat dan siapa yang menginisiasi pinjaman tersebut.

Hampir Rp 700 Miliar
Seskab Dipo Alam mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari PNS sebuah Kementerian secara tertulis dan lisan, tentang adanya potensi pemanfaatan APBN-P 2012 yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran hampir Rp 700 miliar dalam bentuk optimalisasi, dimana usulan tersebut diterima oleh Kementerian.

Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Kementerian dimaksud, menurut Seskab, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun oleh rekanan, dan hanya dalam tempo satu hari, langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut.

Beruntung dana tidak sempat cair, karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Kauangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan “memblokir” anggaran yang sudah diincar tersebut. “Sampai saat ini pemblokiran masih berlaku, meskipun ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, yang mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokor tersebut tidak dicairkan,” ungkap Dipo.

Staf Khusus dan Kader Partai
Masih terkait dengan laporan PNS yang mendukung SE Sekretariat Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 mengenai Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong, Seskab Dipo Alam juga membeberkan adanya upaya para staf khusus menteri dengan calon rekanan pelaksana proyek dalam menggelembungkan usulan anggaran.

Dalam beberapa kasus, para staf khusus tersebut memanfaatkan “kedekatannya” dengan menteri untuk menekan para pejabat eselon I, II, dan III agar mengalokasikan anggaran dengan jumlah yang digelembungkan untuk membiayai program/kegiatan yang diciptakan oleh para staf khusus menteri. “Namun terdapat sejumlah pejabat eselon I yang tidak bersedia memenuhi persintaan staf khusus menteri, akhirnya menjadi korban dimutasukan, dan bahkan ada yang sengaja dibuat tidak nyaman sehingga pejabat tersebut mengundurkan diri,” kata Dipo.

Berdasarkan laporan dari PNS di salah satu Kementerian, Seskab Dipo Alam juga mengemukakan adanya kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran Kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun staf khusus menteri, yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah agar dimenangkan oknum rekanan yang diunggulkan partai. Sebagai imbalannya, para oknum kader partai meminta kepada rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Menurut surat aduan tersebut, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja “bertugas: menciptakan program dan kegiatan, serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui DPR,” papar Dipo. Menurut Seskab, peran oknum kader partai juga kerap dilakukan dalam proses penerbitan ijin-ijin atau rekomendasi. Para oknum kader partai tersebut, termasuk dengan staf khusus menteri yang berkolaborasi dengan pejabat pemberi ijin, tidak segan-segan memaksa pejabat agar memberikan ijin untuk oknum pemburu rente. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya jual beli surat ijin atau rekomendasi, dimana terdapat margin cukup besar untuk dibagi-bagi ke oknum partai dan/atau pejabat penerbit ijin atau surat rekomendasi.

Meski menerima laporan praktik-praktik kongkalikong, Seskab Dipo Alam menegaskan tidak akan menyampaikan nama-nama oknum partai atau oejabat di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Seskab bukan lembaga penegak hukum, jadi tidak perlu melaporkan ke KPK. Biar saja Irjen di Kementerian masing-masing yang menindaklanjutinya,” tukas Dipo.(sumber : Humas Setkab)

Tags: APBNDPRKPKMenteri Keuanganpemerintahperaturan presiden
Previous Post

Bupati Malang Lantik Kades Termuda di Kabupaten Malang

Next Post

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

19/03/2013
Kabag Sekmen Diknas Kab Malang

Kabupaten Malang Siap Laksanakan Kurikulum 2013

02/04/2013

Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud

04/03/2014

Pemerintah Kabupaten Malang Bersikap Tegas Dalam Kebijakan Pendidikan

26/11/2010

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014

Himbauan Kepada Seluruh Kepala Sekolah Negeri

21/11/2010

Pembukaan Turnamen Futsal Kapolres Malang Cup 2018 Tingkat SMP SMA Dan Mahasiswa

29/04/2018

703 Pejabat Pemkab Malang Ikuti Test Psikologi

13/11/2012

Harapan Masyarakat Kepada Bupati Rendra Kresna

09/11/2010

Jawara Porseni Bakal Ikut Kemnas

03/07/2011

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Dilaporkan Ke Satpol PP Kabupaten Malang

03/12/2012

Perubahan APBD 2013 Pemkab Malang Masih Tabrak Permendagri

22/01/2014

Istri Bupati Malang Peduli Dunia Pendidikan

13/04/2011

Himbauan Kepada Seluruh Kepala Sekolah Negeri

21/11/2010

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

12/11/2010

Menyambut Tahun Baru 2011

31/12/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.