Dari data data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang (www.malangkab.go.id), masyarakat dapat mengetahui tingkat responsibilitas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang terhadap keluhan warganya.
Berdasarkan hasil pantuan Lawang Post dapat dikatakan tingkat responsibilitas para pejabat Pemerintah Kabupaten Malang cukup baik, hal ini menunjukkan betapa pekanya para pejabat tersebut dalam menanggapi keluhan warga Kabupaten Malang.
Untuk mengetahui secara lengkap jumlah surat warga dan tingkat responsibiltas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang adalah sebagai berikut :
1. Badan Keluarga Berencana (3 surat) 100.00%
2. Badan Kepegawaian Daerah (165 surat) 99.39%
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (4 surat) 100.00%
4. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (5 surat) 20.00%
5. Badan Lingkungan Hidup (10 surat) 100.00%
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat (9 surat) 77.78%
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan (7 surat) 71.43%
8. Badan Penelitian dan Pengembangan (1 surat) 100.00%
9. Badan Perencanaan Pembangunan (38 surat) 94.74%
10. Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (3 surat) 100.00%
11. Bagian Administrasi Pembangunan (11 surat) 90.91%
12. Bagian Bina Mental dan Kerohanian (13 surat) 100.00%
13. Bagian Hubungan Masyarakat (15 surat) 100.00%
14. Bagian Hukum (35 surat) 82.86%
15. Bagian Kerjasama (6 surat) 100.00%
16. Bagian Kesejahteraan Rakyat (8 surat) 100.00%
17. Bagian Organisasi (2 surat) 100.00%
18. Bagian Pengelola Data Elektronik (47 surat) 100.00%
19. Bagian Perekonomian (11 surat) 100.00%
20. Bagian Pertanahan (11 surat) 100.00%
21. Bagian Tata Pemerintahan Desa (67 surat) 100.00%
22. Bagian Tata Pemerintahan Umum (6 surat) 83.33%
23. Bagian Tata Usaha (2 surat) 100.00%
24. Bagian Umum Dan Protokol (2 surat) 100.00%
25. Bupati (228 surat) 88.16%
26. Dinas Bina Marga (190 surat) 99.47%
27. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (32 surat) 96.88%
28. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (13 surat) 100.00%
29. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (25 surat) 80.00%
30. Dinas Kehutanan (6 surat) 100.00%
31. Dinas Kelautan dan Perikanan (10 surat) 100.00%
32. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (175 surat) 99.43%
33. Dinas Kesehatan (25 surat) 96.00%
34. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga (10 surat) 100.00%
35. Dinas Pemuda dan Olah Raga (10 surat) 100.00%
36. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (77 surat) 97.40%
37. Dinas Pendidikan (112 surat) 97.32%
38. Dinas Pengairan (6 surat) 66.67%
39. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (22 surat) 100.00%
40. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (25 surat) 100.00%
41. Dinas Pertanian dan Perkebunan (7 surat) 100.00%
42. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (11 surat) 100.00%
43. Dinas Sosial (7 surat) 100.00%
44. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (22 surat) 100.00%
45. DPRD (16 surat) 100.00%
46. Inspektorat Kabupaten (21 surat) 80,95%
47. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 surat) 100.00%
48. Kantor Penanaman Modal (2 surat) 100.00%
49. Kantor Perumahan (8 surat) 100.00%
50. PD Jasa Yasa (1 surat) 0.00%
51. PDAM (26 surat) 88.46%
52. Rumah Sakit Umum Daerah (4 surat) 100.00%
53. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (24 surat) 95.83%
54. Sekretariat DPRD (6 surat) 100.00%
55. Sekretaris Daerah (6 surat) 33.33%
56. Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (21 surat) 100.00%
57. Wakil Bupati (10 surat) 90.00%
58. Web Administrator (26 surat) 100.00%
Berdasarkan hasil analisan data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang sampai dengan tanggal 21 Nopember 2012 dapatlah diambil kesimpulan bahwa dari 58 pejabat tersebut sebanyak 55 pejabat mempunyai tingkat responsibiltas diatas 60%, sedangkan 3 pejabat yang mempunyai tingkat responsibiltas dibawah 50% adalah :
1. PD Jasa Yasa = 0 %.
2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan = 20%.
3. Sekretaris Kabupaten = 33%.
Dilihat dari banyaknya penerimaan keluhan warga, maka terdapat 4 pejabat yang menerima surat warga terbanyak, yaitu diatas 150 surat masing masing adalah :
1. Bupati Malang = 228 surat.
2. Dinas Bina Marga = 190 surat.
3. Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil = 175 surat.
4. Badan Kepegawaian Daerah = 165 surat.
Pengalaman minta tandatangan Pak Camat untuk pengurusan IMB:
apakah luas tanah dan bangunan dikalikan dua ribu rupiah? tidak ada sosialisasi tarif dan saat diminta kwitansi keterangannya diganti dengan partisipasi warga untuk kegiatan di kecamatan, apakah di kecamatan Pakis berubah fungsi menjadi penyedia jasa bukan pelayanan untuk masyarakat? Pada dasarnya tidak keberatan jika ada biaya tetapi harus ada aturan yang jelas dan transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pegawai kecamatan yang tidak bertanggungjawab. Setahu kami hanya pihak UPT Perizinan yang menentukan biaya IMB per meter seperti informasi di websitenya. Jika pengurusan seperti ini dipersulit apakah lebih baik tidak perlu mengajukan IMB? Terimakasih