• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

by Bambang Sutrisno
21/11/2012
1
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari data data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang (www.malangkab.go.id), masyarakat dapat mengetahui tingkat responsibilitas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang terhadap keluhan warganya.

Berdasarkan hasil pantuan Lawang Post dapat dikatakan tingkat responsibilitas para pejabat Pemerintah Kabupaten Malang cukup baik, hal ini menunjukkan betapa pekanya para pejabat tersebut dalam menanggapi keluhan warga Kabupaten Malang.

Untuk mengetahui secara lengkap jumlah surat warga dan tingkat responsibiltas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang adalah sebagai berikut :
1. Badan Keluarga Berencana (3 surat) 100.00%
2. Badan Kepegawaian Daerah (165 surat) 99.39%
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (4 surat) 100.00%
4. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (5 surat) 20.00%
5. Badan Lingkungan Hidup (10 surat) 100.00%
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat (9 surat) 77.78%
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan (7 surat) 71.43%
8. Badan Penelitian dan Pengembangan (1 surat) 100.00%
9. Badan Perencanaan Pembangunan (38 surat) 94.74%
10. Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (3 surat) 100.00%
11. Bagian Administrasi Pembangunan (11 surat) 90.91%
12. Bagian Bina Mental dan Kerohanian (13 surat) 100.00%
13. Bagian Hubungan Masyarakat (15 surat) 100.00%
14. Bagian Hukum (35 surat) 82.86%
15. Bagian Kerjasama (6 surat) 100.00%
16. Bagian Kesejahteraan Rakyat (8 surat) 100.00%
17. Bagian Organisasi (2 surat) 100.00%
18. Bagian Pengelola Data Elektronik (47 surat) 100.00%
19. Bagian Perekonomian (11 surat) 100.00%
20. Bagian Pertanahan (11 surat) 100.00%
21. Bagian Tata Pemerintahan Desa (67 surat) 100.00%
22. Bagian Tata Pemerintahan Umum (6 surat) 83.33%
23. Bagian Tata Usaha (2 surat) 100.00%
24. Bagian Umum Dan Protokol (2 surat) 100.00%
25. Bupati (228 surat) 88.16%
26. Dinas Bina Marga (190 surat) 99.47%
27. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (32 surat) 96.88%
28. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (13 surat) 100.00%
29. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (25 surat) 80.00%
30. Dinas Kehutanan (6 surat) 100.00%
31. Dinas Kelautan dan Perikanan (10 surat) 100.00%
32. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (175 surat) 99.43%
33. Dinas Kesehatan (25 surat) 96.00%
34. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga (10 surat) 100.00%
35. Dinas Pemuda dan Olah Raga (10 surat) 100.00%
36. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (77 surat) 97.40%
37. Dinas Pendidikan (112 surat) 97.32%
38. Dinas Pengairan (6 surat) 66.67%
39. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (22 surat) 100.00%
40. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (25 surat) 100.00%
41. Dinas Pertanian dan Perkebunan (7 surat) 100.00%
42. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (11 surat) 100.00%
43. Dinas Sosial (7 surat) 100.00%
44. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (22 surat) 100.00%
45. DPRD (16 surat) 100.00%
46. Inspektorat Kabupaten (21 surat) 80,95%
47. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 surat) 100.00%
48. Kantor Penanaman Modal (2 surat) 100.00%
49. Kantor Perumahan (8 surat) 100.00%
50. PD Jasa Yasa (1 surat) 0.00%
51. PDAM (26 surat) 88.46%
52. Rumah Sakit Umum Daerah (4 surat) 100.00%
53. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (24 surat) 95.83%
54. Sekretariat DPRD (6 surat) 100.00%
55. Sekretaris Daerah (6 surat) 33.33%
56. Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (21 surat) 100.00%
57. Wakil Bupati (10 surat) 90.00%
58. Web Administrator (26 surat) 100.00%

Berdasarkan hasil analisan data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang sampai dengan tanggal 21 Nopember 2012 dapatlah diambil kesimpulan bahwa dari 58 pejabat tersebut sebanyak 55 pejabat mempunyai tingkat responsibiltas diatas 60%, sedangkan 3 pejabat yang mempunyai tingkat responsibiltas dibawah 50% adalah :
1. PD Jasa Yasa = 0 %.
2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan = 20%.
3. Sekretaris Kabupaten = 33%.

Dilihat dari banyaknya penerimaan keluhan warga, maka terdapat 4 pejabat yang menerima surat warga terbanyak, yaitu diatas 150 surat masing masing adalah :
1. Bupati Malang = 228 surat.
2. Dinas Bina Marga = 190 surat.
3. Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil = 175 surat.
4. Badan Kepegawaian Daerah = 165 surat.

Tags: bupati malangmalangmasyarakatpemerintah daerah
Previous Post

Seskab Dorong PNS Terpanggil Cegah Kongkalikong Anggaran

Next Post

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

Related Posts

3 cara mendapatkan uang dari internet
Terkini

3 Cara Mendapatkan Uang dari Internet

by admin
18/02/2021

3 Cara Mendapatkan Uang dari Internet berkolaborasi dengan Bagisaham. Pada masa pandemi ini banyak yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan uang....

Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021
Terkini

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

by admin
16/02/2021

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021 Kreativitas adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam berbisnis. Apalagi, kini banyak...

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

16/10/2020

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020

Comments 1

  1. Jaya Wijaya says:
    8 tahun ago

    Pengalaman minta tandatangan Pak Camat untuk pengurusan IMB:
    apakah luas tanah dan bangunan dikalikan dua ribu rupiah? tidak ada sosialisasi tarif dan saat diminta kwitansi keterangannya diganti dengan partisipasi warga untuk kegiatan di kecamatan, apakah di kecamatan Pakis berubah fungsi menjadi penyedia jasa bukan pelayanan untuk masyarakat? Pada dasarnya tidak keberatan jika ada biaya tetapi harus ada aturan yang jelas dan transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pegawai kecamatan yang tidak bertanggungjawab. Setahu kami hanya pihak UPT Perizinan yang menentukan biaya IMB per meter seperti informasi di websitenya. Jika pengurusan seperti ini dipersulit apakah lebih baik tidak perlu mengajukan IMB? Terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

12/04/2014

Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia

18/09/2011

Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang

24/11/2011
mahkamah konstitusi

Putusan MK tentang RSBI dan SBI

08/01/2013

Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS

16/11/2010

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

06/01/2011

Panglima TNI : Doa Ibu Kunci Sukses

31/01/2018

Bakesbangpolinmas Kota Surabaya Digugat Warga Terkait Bangunan Tempat Ibadah

13/12/2013

Pantun Anak Anak

26/02/2011

Lapor Saya! Kalau Ada Kejahatan, Ini No Hp Saya

20/10/2010

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

25/04/2014

Awal 2013, Penderita Kanker di Jatim Capai 5000 Orang

05/04/2013

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

18/11/2010

Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Ketindan Lawang

17/03/2013

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Digugat Warga

01/11/2010

Himpaudi Kecamatan Lawang Gebyar PAUD – Ceria

25/10/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.