Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

by Eli Hamzah
21/11/2012
in Terkini
1
Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga
0
SHARES
75
VIEWS

Dari data data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang (www.malangkab.go.id), masyarakat dapat mengetahui tingkat responsibilitas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang terhadap keluhan warganya.

READ ALSO

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

Berdasarkan hasil pantuan Lawang Post dapat dikatakan tingkat responsibilitas para pejabat Pemerintah Kabupaten Malang cukup baik, hal ini menunjukkan betapa pekanya para pejabat tersebut dalam menanggapi keluhan warga Kabupaten Malang.

">

Untuk mengetahui secara lengkap jumlah surat warga dan tingkat responsibiltas pejabat Pemerintah Kabupaten Malang adalah sebagai berikut :
1. Badan Keluarga Berencana (3 surat) 100.00%
2. Badan Kepegawaian Daerah (165 surat) 99.39%
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (4 surat) 100.00%
4. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (5 surat) 20.00%
5. Badan Lingkungan Hidup (10 surat) 100.00%
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat (9 surat) 77.78%
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan (7 surat) 71.43%
8. Badan Penelitian dan Pengembangan (1 surat) 100.00%
9. Badan Perencanaan Pembangunan (38 surat) 94.74%
10. Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (3 surat) 100.00%
11. Bagian Administrasi Pembangunan (11 surat) 90.91%
12. Bagian Bina Mental dan Kerohanian (13 surat) 100.00%
13. Bagian Hubungan Masyarakat (15 surat) 100.00%
14. Bagian Hukum (35 surat) 82.86%
15. Bagian Kerjasama (6 surat) 100.00%
16. Bagian Kesejahteraan Rakyat (8 surat) 100.00%
17. Bagian Organisasi (2 surat) 100.00%
18. Bagian Pengelola Data Elektronik (47 surat) 100.00%
19. Bagian Perekonomian (11 surat) 100.00%
20. Bagian Pertanahan (11 surat) 100.00%
21. Bagian Tata Pemerintahan Desa (67 surat) 100.00%
22. Bagian Tata Pemerintahan Umum (6 surat) 83.33%
23. Bagian Tata Usaha (2 surat) 100.00%
24. Bagian Umum Dan Protokol (2 surat) 100.00%
25. Bupati (228 surat) 88.16%
26. Dinas Bina Marga (190 surat) 99.47%
27. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (32 surat) 96.88%
28. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (13 surat) 100.00%
29. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (25 surat) 80.00%
30. Dinas Kehutanan (6 surat) 100.00%
31. Dinas Kelautan dan Perikanan (10 surat) 100.00%
32. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (175 surat) 99.43%
33. Dinas Kesehatan (25 surat) 96.00%
34. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga (10 surat) 100.00%
35. Dinas Pemuda dan Olah Raga (10 surat) 100.00%
36. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (77 surat) 97.40%
37. Dinas Pendidikan (112 surat) 97.32%
38. Dinas Pengairan (6 surat) 66.67%
39. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (22 surat) 100.00%
40. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (25 surat) 100.00%
41. Dinas Pertanian dan Perkebunan (7 surat) 100.00%
42. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (11 surat) 100.00%
43. Dinas Sosial (7 surat) 100.00%
44. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (22 surat) 100.00%
45. DPRD (16 surat) 100.00%
46. Inspektorat Kabupaten (21 surat) 80,95%
47. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 surat) 100.00%
48. Kantor Penanaman Modal (2 surat) 100.00%
49. Kantor Perumahan (8 surat) 100.00%
50. PD Jasa Yasa (1 surat) 0.00%
51. PDAM (26 surat) 88.46%
52. Rumah Sakit Umum Daerah (4 surat) 100.00%
53. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (24 surat) 95.83%
54. Sekretariat DPRD (6 surat) 100.00%
55. Sekretaris Daerah (6 surat) 33.33%
56. Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (21 surat) 100.00%
57. Wakil Bupati (10 surat) 90.00%
58. Web Administrator (26 surat) 100.00%

Berdasarkan hasil analisan data yang tercantum di website Pemerintah Kabupaten Malang sampai dengan tanggal 21 Nopember 2012 dapatlah diambil kesimpulan bahwa dari 58 pejabat tersebut sebanyak 55 pejabat mempunyai tingkat responsibiltas diatas 60%, sedangkan 3 pejabat yang mempunyai tingkat responsibiltas dibawah 50% adalah :
1. PD Jasa Yasa = 0 %.
2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan = 20%.
3. Sekretaris Kabupaten = 33%.

Dilihat dari banyaknya penerimaan keluhan warga, maka terdapat 4 pejabat yang menerima surat warga terbanyak, yaitu diatas 150 surat masing masing adalah :
1. Bupati Malang = 228 surat.
2. Dinas Bina Marga = 190 surat.
3. Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil = 175 surat.
4. Badan Kepegawaian Daerah = 165 surat.

Tags: bupati malangmalangmasyarakatpemerintah daerah

Related Posts

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim
Terkini

Komisaris PT. ACA Bagikan Santunan Ke Anak Yatim

08/04/2023
Terkini

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
Terkini

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang Lakukan Vaksin Booster kepada Pegawai

26/02/2023
Terkini

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Terkini

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
Next Post
Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

Comments 1

  1. Jaya Wijaya says:
    11 tahun ago

    Pengalaman minta tandatangan Pak Camat untuk pengurusan IMB:
    apakah luas tanah dan bangunan dikalikan dua ribu rupiah? tidak ada sosialisasi tarif dan saat diminta kwitansi keterangannya diganti dengan partisipasi warga untuk kegiatan di kecamatan, apakah di kecamatan Pakis berubah fungsi menjadi penyedia jasa bukan pelayanan untuk masyarakat? Pada dasarnya tidak keberatan jika ada biaya tetapi harus ada aturan yang jelas dan transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pegawai kecamatan yang tidak bertanggungjawab. Setahu kami hanya pihak UPT Perizinan yang menentukan biaya IMB per meter seperti informasi di websitenya. Jika pengurusan seperti ini dipersulit apakah lebih baik tidak perlu mengajukan IMB? Terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Tidak Ada Toleransi, Siapa Saja Korupsi Harus Ditindak

10/11/2013
penerimaan cpns 2013

Juli 2013, Pemerintah Buka 60 Ribu Lowongan CPNS

23/03/2013
Lelang Pengadaan DAK Sebesar 39,8 M Patut Dipertanyakan

APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2012 Disorot Warga

31/05/2012

Arti Sebuah Pertanggungjawaban

03/12/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In