Selasa, Januari 13, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

by M. Dawoed
29/01/2012
in Pendidikan
0
Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011
0
SHARES
70
VIEWS

Lawang, (29/1) Berdasarkan hasil pantauan Lawang Post terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, ternyata SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang masih mengadakan pungutan yang telah dilarang tersebut.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan dalam rangka mendukung suksesnya program pemerintah tersebut, Redaksi Lawang Post langsung turun kelapangan. Sebanyak 1.000 copy salinan Permendikbud Nomer 60 Tahun 2011 langsung disebarkan ke masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kalangan atas. Dengan tindakan ini diharapkan segenap masyarakat dan aparat pemerintah yang ada di Lawang dapat membaca secara langsung aturan tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD maupun SMP.

">

Pimpinan Redaksi Lawang Post mengatakan “Ini betul betul keterlaluan, masak peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak digubris sama sekali oleh para kepala sekolah yang ada di Lawang. Setelah penyebaran copy salinan semuanya kami sebarkan, langkah selanjutnya kami akan mencari bukti permulaan dan akan melaporkannya secara resmi kepada instansi yang berwenang.”

Sementara itu seorang tukang ojek yang berada dimuka Pasar Baru –Lawang setelah membaca copy salinan Permendikbud tersebut memberikan komentar “Lha ini cocok ! Nanti akan saya photocopy lagi untuk saya bagi-bagikan kepada penduduk didesa saya, biar mereka tahu kalau SD dan SMP Negeri sudah dilarang memungut biaya sekolah. Pusing mas, merasakan pungutan biaya sekolah anak anak saya. Saya ini tukang ojek kan termasuk orang tidak mampu?”

Sementara ini seorang pegawai toko kelontong yang kedua anaknya bersekolah di SD dan SMP Swasta mengatakan bahwa pada awal bulan Januari kemarin dirinya masih membayar iuran bulanan yang SD Rp.20.000,00 dan yang SMP Rp.25.000,00

Redaksi Lawang Post sangat menyayangkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Lawang, demikian juga dengan para pejabat Dinas Pendidikan baik tingkat Kabupaten Malang maupun tingkat Kecamatan Lawang. Semuanya diam tak bergerak, padahal pihak Lawang Post telah memberi copy salinan Permendikbud tersebut.

Memang sulit dan terasa berat untuk memperjuangkan dan melindungi nasib masyarakat yang kebanyakan masih buta hukum, padahal ini merupakan salah satu tujuan dibentuknya negara ini oleh para Pejuang Kemerdekaan sebagaimana tertuang didalam alinea ke-empat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (MD/LP)

Tags: lawangmalangmasyarakatPeraturan Menteri Pendidikan Nasional

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

maulid nabi di kabupaten malang

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 1434 H di Kabupaten Malang

12/02/2013
Aneh, Kok Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik

Aneh, Kok Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik

03/12/2011
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Lawang Dengarkan Aspirasi Masyarakat

17/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.