Malang, (2/2) Menyikapi diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 dan masih banyaknya pungutan yang dilakukan SD dan SMP Negeri diwilayah Kabupaten Malang, maka dengan tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs H Suwandi MM M.Si mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP diwilayah Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat edaran Nomor 050/200/421.101/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri maupun swasta diseluruh Kabupaten Malang.
Kepada Lawang Post, Suwandi menyatakan sampai hari ini belum pernah mengeluarkan ijin tertulis untuk melakukan pungutan biaya pendidikan baik kepada SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Selanjutnya dirinya menyatakan siap untuk menindaklajuti setiap pengaduan tentang adanya pungutan yang dilakukan sekolah.
Mohammad Dawoed, salah seorang pemerhati pendidikan menyatakan tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut merupakan tindakan yang patut mendapat apresiasi dari seluruh warga Kabupaten Malang. Dirinya juga mengharapkan agar surat edaran Nomor 050/200/421.101/2012 tersebut dipatuhi oleh seluruh sekolah di Kabupaten Malang. (MD/LP).
ASWRWB..Saya adalah salah satu wali murid yg kesal dg tindakan SD anak kami yg ada dlm programnya selalu uang2 terus..awal masuk kelas 1 sudah rapat 3X hanya membahas iuran,uang dan uang,1.iuran utk pengadaan lab computer,YG besarannya tdk ada paksaan/bebas,tp dikasi gambaran kisaran “750rb-900rb,bahkan mreka pakai contoh taun lalu aja ada wali murid yg bawa AVANZA..kita mintanya 900rb malah bayar 1,5jt” padahal bikin lab computer kan bisa usul dananya ke dinas,,kenapa ortu yg dibebani,.2.sumbangan utk komite dan paguyuban wali murid,ada-ada aja akalnya,buat apa coba kl gk ke kantong mreka,mreka bilang dana BOS habis hanya untk buku.bukukan cm 15%nya dari total BOS.Mentang2 (SSN) seenaknya mreka akalin kita..mreka selalu bilang diakhir rapat”KALO ADA UNEK-UNEK TOLONG DIBICARAKAN KEKAMI Bpk Ibu..JANGAN DIBAWA KELUAR”..Itukan mreka takut bocor…JADI HARAPAN KAMI MOHON SEGRA DITINDAK LANJUT…Sekolah tsb sudah terkenal di masyarakat,UANG2 MELULU,banyak yg mengeluh tapi gk brani protes krn takut anaknya mendapat perlakuan(X) dari guru2 mreka…trimakasih,mhsegra..kami tunggu kabar baiknya…di SD ARJOWINANGUN 2 KEDUNG KANDANG.
Baca dan pahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, disana ada aturan mengenai pungutan dan sumbangan. Kalo ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut bisa anda laporkan ke aparat penegak hukum atau Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.