• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

by M. Dawoed
29/01/2012
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, (29/1) Berdasarkan hasil pantauan Lawang Post terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, ternyata SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang masih mengadakan pungutan yang telah dilarang tersebut.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan dalam rangka mendukung suksesnya program pemerintah tersebut, Redaksi Lawang Post langsung turun kelapangan. Sebanyak 1.000 copy salinan Permendikbud Nomer 60 Tahun 2011 langsung disebarkan ke masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kalangan atas. Dengan tindakan ini diharapkan segenap masyarakat dan aparat pemerintah yang ada di Lawang dapat membaca secara langsung aturan tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD maupun SMP.

Pimpinan Redaksi Lawang Post mengatakan “Ini betul betul keterlaluan, masak peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak digubris sama sekali oleh para kepala sekolah yang ada di Lawang. Setelah penyebaran copy salinan semuanya kami sebarkan, langkah selanjutnya kami akan mencari bukti permulaan dan akan melaporkannya secara resmi kepada instansi yang berwenang.”

Sementara itu seorang tukang ojek yang berada dimuka Pasar Baru –Lawang setelah membaca copy salinan Permendikbud tersebut memberikan komentar “Lha ini cocok ! Nanti akan saya photocopy lagi untuk saya bagi-bagikan kepada penduduk didesa saya, biar mereka tahu kalau SD dan SMP Negeri sudah dilarang memungut biaya sekolah. Pusing mas, merasakan pungutan biaya sekolah anak anak saya. Saya ini tukang ojek kan termasuk orang tidak mampu?”

Sementara ini seorang pegawai toko kelontong yang kedua anaknya bersekolah di SD dan SMP Swasta mengatakan bahwa pada awal bulan Januari kemarin dirinya masih membayar iuran bulanan yang SD Rp.20.000,00 dan yang SMP Rp.25.000,00

Redaksi Lawang Post sangat menyayangkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Lawang, demikian juga dengan para pejabat Dinas Pendidikan baik tingkat Kabupaten Malang maupun tingkat Kecamatan Lawang. Semuanya diam tak bergerak, padahal pihak Lawang Post telah memberi copy salinan Permendikbud tersebut.

Memang sulit dan terasa berat untuk memperjuangkan dan melindungi nasib masyarakat yang kebanyakan masih buta hukum, padahal ini merupakan salah satu tujuan dibentuknya negara ini oleh para Pejuang Kemerdekaan sebagaimana tertuang didalam alinea ke-empat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (MD/LP)

Tags: lawangmalangmasyarakatPeraturan Menteri Pendidikan Nasional
Previous Post

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

Next Post

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Larang SD dan SMP Negeri Lakukan Pungutan Biaya Pendidikan

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Suwandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Kadiknas Himbau Kepala Sekolah Ikut Promosikan Obyek Wisata

01/05/2011

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

10/11/2012

Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Disertai Sanksi Administratif Dan Pidana

28/10/2010

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013

Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar

04/03/2011

Pagelaran Wayang Kulit Noroyono Kawisudo Jumeneng Noto

13/01/2011

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

11/11/2012

Posyandu Raga Tyas Rahayu

26/10/2010

RSBI di Kota Malang Masih Tunggu Instruksi Kemendikbud

21/01/2013

Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan

29/11/2010

Shao Lin Kung Fu – Iks Pro Patria

24/10/2010

Siswi MAN 3 Malang Raih UN Tertinggi Kedua Jurusan Agama SeJatim

28/05/2013

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

14/04/2014

Ziarah ke Makam Bung Karno

19/06/2012

Bupati Malang: Membangun Lebih Mudah Daripada Merawat

03/04/2013

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

25/11/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.