Lawang, (29/1) Berdasarkan hasil pantauan Lawang Post terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, ternyata SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang masih mengadakan pungutan yang telah dilarang tersebut.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan dalam rangka mendukung suksesnya program pemerintah tersebut, Redaksi Lawang Post langsung turun kelapangan. Sebanyak 1.000 copy salinan Permendikbud Nomer 60 Tahun 2011 langsung disebarkan ke masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kalangan atas. Dengan tindakan ini diharapkan segenap masyarakat dan aparat pemerintah yang ada di Lawang dapat membaca secara langsung aturan tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD maupun SMP.
Pimpinan Redaksi Lawang Post mengatakan “Ini betul betul keterlaluan, masak peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak digubris sama sekali oleh para kepala sekolah yang ada di Lawang. Setelah penyebaran copy salinan semuanya kami sebarkan, langkah selanjutnya kami akan mencari bukti permulaan dan akan melaporkannya secara resmi kepada instansi yang berwenang.”
Sementara itu seorang tukang ojek yang berada dimuka Pasar Baru –Lawang setelah membaca copy salinan Permendikbud tersebut memberikan komentar “Lha ini cocok ! Nanti akan saya photocopy lagi untuk saya bagi-bagikan kepada penduduk didesa saya, biar mereka tahu kalau SD dan SMP Negeri sudah dilarang memungut biaya sekolah. Pusing mas, merasakan pungutan biaya sekolah anak anak saya. Saya ini tukang ojek kan termasuk orang tidak mampu?”
Sementara ini seorang pegawai toko kelontong yang kedua anaknya bersekolah di SD dan SMP Swasta mengatakan bahwa pada awal bulan Januari kemarin dirinya masih membayar iuran bulanan yang SD Rp.20.000,00 dan yang SMP Rp.25.000,00
Redaksi Lawang Post sangat menyayangkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Lawang, demikian juga dengan para pejabat Dinas Pendidikan baik tingkat Kabupaten Malang maupun tingkat Kecamatan Lawang. Semuanya diam tak bergerak, padahal pihak Lawang Post telah memberi copy salinan Permendikbud tersebut.
Memang sulit dan terasa berat untuk memperjuangkan dan melindungi nasib masyarakat yang kebanyakan masih buta hukum, padahal ini merupakan salah satu tujuan dibentuknya negara ini oleh para Pejuang Kemerdekaan sebagaimana tertuang didalam alinea ke-empat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (MD/LP)