LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

by Zainal Arifin
29/11/2011
in Pendidikan
0
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Lawang, LP. (29/11) Diumumkannya lelang DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Kabupaten Malang diportal LPSE Nasional http://www.inaproc.lkpp.go.id mengundang protes keras dari Mohammad Dawoed seorang pemerhati pendidikan. Pasalnya situs tersebut telah mengumumkan lelang DAK Pendidikan yang dianggap bermasalah karena ada 5 paket yang dilelang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga, antara lain SDN Bedali 02 Lawang, SDN Sukoanyar 01 Pakis, SDN Mangliawan 01 Pakis, SMPN 1 Pakis dan SMPN Negeri 2 Pakis.

Related posts

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020
Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020

Menurut Mohammad Dawoed, proses pengadaan barang / jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Oleh karenanya apabila terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan lelangnya maka sudah menjadi kewajiban pihak LKPP membatalkannya.

“Sebenarnya Kepala Daerah berwenang untuk membatalkan lelang yang bermasalah karena laporan masyarakat, namun karena Kepala Daerah tidak membatalkan terpaksa kami minta LKPP membatalkan lelang bermasalah tersebut.”

Memang Bupati Malang telah mendapat pengaduan masyarakat mengenai adanya 23 proyek lelang yang tidak ada pemenangnya, akan tetapi panitia lelang kemudian mengumumkannya sebagai paket lelang baru melalui portal LPSE Kab Malang www.lpse.malangkab.go.id dan LPSE Nasional www.inaproc.lkpp.go.id termasuk didalamnya 5 paket lelang yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Seharusnya untuk paket lelang yang tidak ada pemenangnya diadakan lelang ulang, bukannya lelang baru sebagaimana diumumkan panitia. Dan 5 paket bermasalah karena sudah dikerjakan pihak ketiga harus dibatalkan dan diusut siapa yang memberikan perintah dan semua yang terlibat didalamnya.” tukasnya.

Sementara itu diperolah keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kemarin siang mengumpulkan semua Kepala SMPN se-Kabupaten Malang di Gedung STM Negeri 1 Singosari untuk mengadakan rapat kordinasi masalah DAK. Belum diperoleh keterangan resmi apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. (MD/LP)

Tags: APBDbupati malangDAKDinas PendidikanDPRDmalangpemerintah daerahsingosari

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021