Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs H Suwandi MM memberikan komentar dan penjelasan melalui surat dinas No.050/1257/421.101/2010 ter tanggal 12 Juli 2010 sebagai berikut:
1. Bahwa melalui forum rapat koordinasi, sudah kami instruksikan kepada semua Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK Negeri serta kepada kepala SD Negeri melalui kepala UPTD K/SD & PLS untuk meringankan beban beaya yang harus ditanggung orangtua/wali murid, serta memberikan penekanan bahwa orangtua/wali murid dari keluarga tidak mampu harus dibebaskan dari pungutan dan beban beaya apapun.
2. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada masing masing lembaga sekolah telah kami instruksikan untuk mengacu dan berpedoman pada ketentuan dan tata aturan termasuk memperhatikan larangan larangan yang termuat pada pasal pasal yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Demikian penjelasan dan komentar yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.