Lawang, LP. (29/11) Adanya 5 paket Lelang DAK yang dilaksanakan LPSE Kabupaten Malang diduga berbau KKN, hal ini terlihat dari adanya 5 (lima) paket yang tengah dikerjakan oleh pihak ketiga antara lain SDN Bedali 02 Lawang, SDN Sukoanyar 01 Pakis, SDN Mangliawan 01 Pakis, SMPN 1 Pakis dan SMPN 2 Pakis. Padahal 5 paket tersebut masih dalam proses lelang di LPSE Nasional melalui www.inaproc.lkpp.go.id.
Bupati Malang Rendra Kresna sendiri pada tanggal 22 Nopember 2011 dengan tegas mengatakan kepada pers, bahwa walaupun waktunya mepet akan tetapi apabila tidak melalui prosedur dan administrasi yang ditentukan akan merupakan suatu kesalahan.
Mohammad Dawoed salah seorang pemerhati pendidikan menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2011 tentang E-Tendering dan pakta integritas yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Oleh karenanya pihak pihak yang terlibat harus dihadapkan pada aparat penegak hukum, mulai dari yang membuat perintah, kepala sekolah dan pihak ketiga yang mengerjakan. Khusus kepada pihak ketiganya harus dimasukkan daftar hitam.
Ditengarai bahwa kejadian ini bisa saja terjadi kalau terjadi “deal khusus” antara panitia pengadaan, kepala sekolah dengan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan di 5 sekolah tadi. Sebab tanpa adanya “lampu hijau” dari panitia dan kepala sekolah, tentunya hal ini tidak akan terjadi, karena tidak ada satupun pengusaha yang berani mengerjakan proyek yang sedang dalam taraf pelelangan. Panitia Pengadaan ketika ditanya Lawang Post tentang adanya proyek yang belum ditentukan pemenangnya tetapi sudah dikerjakan, tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Bagaimanapun, terjadinya pelaksanaan proyek di 5 sekolah tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab utama kepala sekolah karena membiarkan pihak ketiga melaksanakan pekerjaan tanpa Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Karena 5 proyek DAK tersebut masih dalam tahap pelelangan sebagaimana tercantum dalam website LPSE Nasional / INAPROC di www.inaproc.lkpp.go.id dan baru akan diumumkan nanti bulan Desember 2011. (MD/LP)