Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya digugat warga Wisma Permai, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo – Kota Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pejabat Tata Usaha Negara itu dianggap telah mengeluarkan keputusan tata usaha negara berupa Berita Acara Tim Pertimbangan Pemberian Ijin Tempat-tempat Ibadah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Gugatan TUN dengan nomor register 171/G/2013/PTUN.Sby pada hari Kamis tanggal 12 Desember kemarin telah memasuki tahap pembuktian.
Ajis, SH pengacara dari warga yang bernama Herman Sugiharto menyatakan pada Lawang Post bahwa ijin pendirian bangunan rumah ibadah tersebut diberikan tanpa meminta persetujuan kliennya oleh karena itu kliennya memberikan kuasa kepadanya agar pemberi ijin atau yang menyebabkan terbangunnya rumah ibadah tersebut digugat, karena selama ini dengan melalui surat surat pengaduan ke beberapa instansi tidak membuahkan hasil.
Mohammad Dawoed salah seorang pemerhati kehidupan sosial kemasyarakatan memberikan apresiasi kepada warga yang menyelesaikan perkara menghadapi pejabat tata usaha negara melalui jalur peradilan daripada dengan mengambil jalan menciptakan konflik horizontal. Menurutnya hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum dikalangan masyarakat. “saya menghimbau agar pejabat tata usaha negara memahami betul apa yang dirasakan masyarakat. Jangan seenaknya sendiri dalam membuat kebijakan dan akui kekhilafan yang telah diperbuatnya serta jangan bertahan untuk menang-menangan.”