Lawang, LP. Gara gara diduga melakukan pemungutan dana masyarakat terkait penerimaan siswa baru, seorang Kepala Sekolah Negeri dilaporkan ke Polsek Lawang. “Para Guru dan Kepala Sekolah itu sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok, itu jumlah yang sangat besar sekali. Masak mereka masih tega melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya pada masya rakat.”
Tepat pada tanggal 2 Juli 2010, kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang dilaporkan anggota masyarakat ke Mapolsek Lawang. Laporan tersebut langsung diterima oleh Kepala Polsek AKP Agus diruang kerjanya dan akan dikonsultasikan dulu ke POLRES Malang karena menyangkut instansi pemerintah, namun sebagai seorang petugas kepolisian Agus tidak menolak laporan dari masyarakat. “Semua laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tidak pidana akan kami terima dan akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Katanya pada Lawang Post.
Sementara itu, redaksi mendapat informasi bahwa Kepala Madrasah Tsanawiyah telah menarik kembali kwitansi dari orangtua/walimurid tanpa mengembalikan uang yang telah dipungutnya. Padahal penarikan kwitansi sebagai barang bukti merupakan tindak pidana baru tentang penghilangan barang bukti.
hati-hati pak kepala sekolah, semua akan dipertangung jawabkan, yang amanah yach …. semoga cepet selesai masalahnya dan bisa memperbaiki diri …