Lawang, LP. “Arek Kampoeng Kauman” yang kecilnya nakal ini ternyata bisa menyelamatkan uang masyarakat dari pungutan beaya yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Lawang. Koq bisa? Dengan berbekal beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, Mohammad Dawoed mengumpulkan beberapa teman untuk diajak berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Kata sepakat dimulai dengan ucapan “bismillah” dan dengan niat berpartisipasi mendukung program pemerintah dalam prioritas pembangunan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2009-2014, berkumpullah beberapa orang untuk mencoba berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat.
Setelah mempelajari beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan dan memantau pelaksanaan di lapangan, maka Dawoed mengirimkan surat kepada para petinggi negara ini, antara lain Presiden, Wapres, Men PAN, Jaksa Agung dan KAPOLRI. Surat yang dikirim tanggal 16 Juni 2010 itu berisi informasi tentang tidak dipakainya kebijakan pemerintah pusat di daerah, khususnya kebijakan dibidang reformasi birokrasi dan pendidikan antara lain PP 48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Buku Panduan tentang Dana BOS Th.2010.
Kemudian tanggal 18 Juni 2010, arek kauman yang sering menyebut dirinya dengan nama Pemerhati Kehidupan Sosial Ke Masyarakatan ini mengirimkan surat ke Kepala UPTD Diknas Kecamatan Lawang, SMA Nege ri Lawang, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan Ma drasah Tsanawiyah Negeri La-wang yang isinya menghimbau agar semua sekolah negeri di Lawang dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) mem perhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena bilamana mereka melanggar aturan bisa merugikan masyarakat dan bisa dituntut pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Hasilnya ? Alhamdulillah, walau tidak semua sekolah mengikuti himbauannya, namun hasilnya cukup lumayan. SMA Negeri Lawang, pada saat daftar ulang hanya memungut Rp.135.000,- sebagai pembayaran uang sekolah bulan Juli 2010. Sayangnya mereka jual pakaian seragam sekolah dengan merekomendasikan siswanya untuk membeli disebuah rumah yang disulap seolah-olah toko di Singosari. SMP Negeri 1 Lawang, mulai pendaftaran sampai dengan proses daftar ulang tidak memu-ngut sepeserpun alias gratis dan juga tidak menjual seragam atau bahan pakaian seragam.
Achmad Dimyati, pengurus Komite SMP Negeri 2 Lawang memberikan informasi kepada redaksi, bahwa SMP Negeri 2 Lawang juga tidak memungut beaya apapun dan tidak menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah. SMP Negeri 3 Lawang yang dipimpin oleh Trisno Hadi juga tidak memungut beaya daftar ulang alias gratis, sedang titipan uang dari orangtua siswa baru untuk pembelian seragam juga dikembalikan ketika tahu bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tegas melarangnya.
Hampir seluruh SD Negeri di Lawang masih melakukan pelanggaran dalam proses pelaksa naan penerimaan siswa baru (PSB) ini, dengan alasan berma-cam macam. Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang rupanya tidak perduli dengan surat yang dikirimkan Dawoed, nyatanya dalam daftar ulang telah mencantumkan biaya yang cukup menguras kocek masyarakat, antara lain :
1. Sumbangan Dana Pengem-bangan Pendidikan diarahkan minimal sama dengan tahun lalu yaitu sekitar Rp.600.000,-
2. Seragam Sekolah sebesar Rp.425.000,-
3. Kartu Pelajar Rp.10.000,-
4. Kegiatan awal tahun sebe-sar Rp.75.000,-
5. Kegiatan MOSPRAM psikologi Rp.60.000,-
6. Tabungan wajib sebesar Rp.15.000,-
7. Infaq bulan Juli 2010 sebe sar Rp.30.000,-
Jumlah seluruh beaya daftar ulang sekitar Rp.1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, Dawoed dan teman-teman telah melaporkannya kepada instansi terkait antara lain Polisi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan juga Menteri yang terkait. “Semua ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang melanggar aturan hukum.”