Selasa, September 26, 2023
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Seorang Kepala Sekolah Digugat Lagi di PTUN Surabaya

by Eli Hamzah
19/12/2010
in Pendidikan
1
Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula
0
SHARES
139
VIEWS

Lawang, LP. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah nasib yang menimpa Kepala SMA Negeri 1 Lawang. MD, selaku orangtua siswa telah menggugat Kepala SMA Negeri 1 Lawang di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Sidoarjo pada tanggal 9 Nopember 2010 yang baru lalu. Pasalnya Kepala SMA Negeri 1 Lawang diduga telah mengadakan pungutan dana dari orangtua/wali siswa tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya kaget ketika menerima kartu pembayaran dengan nilai nominal Rp.115.000,- setiap bulan pada tanggal 2 Nopember 2010 yang lalu. Wong belum pernah diadakan musyawarah koq sudah berani mengadakan pungutan, makanya saya akan uji kebijakan Kepala SMAN 1 Lawang untuk mengetahui apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum.”

Dijelaskan pula bahwa dirinya sudah 4 kali ini menggugat Kepala SMA Negeri 1 Lawang, yang pertama masalah pemungutan dana insiden-tal siswa baru masih dalam tahap kasasi, yang kedua dan ketiga dicabut karena Kepala SMA Negeri 1 Lawang bersedia melaksanakan tuntutan yang ada dalam gugatan untuk memusyawarahkan dengan orangtua/wali, tetapi kenyataannya sampai hari ini belum pernah ada musyawarah.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

“Sebenarnya saya nggak sampai hati mengajukan gugatan lagi, tetapi saat ini sudah keterlaluan. Pungutan yang tahun lalu saja belum dimusyawarahkan koq masih ditagihkan dengan tinta merah lagi dan pungutan tahun 2010/2011 ditentukan tanpa ada dasar hukumnya langsung ditulis nilai nominalnya selama setahun.”

">

Alumni SMA Negeri 1 Lawang yang juga aktivis dibidang pendidikan ini mengatakan pula bahwa saat ini masyarakat banyak yang tidak tahu aturan tentang masalah pendanaan pendidikan, seharusnya pihak sekolah yang menerangkan kepada masyarakat. Tetapi sebaliknya, pihak sekolah malah melakukan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa tanpa mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

SH, Kepala SMA Negeri 1 Lawang menjelaskan kepada redaksi bahwa dia melakukan pemungutan dana masyarakat tersebut berpedoman pada RAPBS Tahun 2009/2010 karena RAPBS Tahun 2010/2011 belum disetujui oleh Komite Sekolah. Alasannya sekolah nggak bisa jalan kalau nggak mengadakan pungutan dana dari orangtu/wali siswa. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi diketahui bahwa untuk tahun pelajaran 2010/2011 ini ada kenaikan yang cukup significan dibandingkan pungutan tahun pelajaran 2009/2010. Kepala SMA Negeri 1 Lawang menjelaskan bahwa kenaikan tersebut diperoleh dari beban beaya tahunan (her-regsterasi) yang dibagi secara merata.

Gugatan yang didaftarkan dengan register perkara Nomor 103/G/2010/PTUN.SBY tersebut rencananya akan disidangkan pertama kalinya pada tanggal 24 Nopember 2010 kemarin dengan acara pemeriksaan persiapan.

Tags: kepala sekolahlawangmalangmasyarakatpengadilan tata usaha negarapungutansekolahsma negeri

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
PTUN Surabaya

Peradilan Tata Usaha Negara - Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

Comments 1

  1. cell phone says:
    12 tahun ago

    terus bagaimana kelanjutannya kasus ini?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022

EDITOR'S PICK

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

14/11/2010

Mutiara Ibu Pertiwi yang Hilang: PANCASILA

01/04/2013
Lima Paket Lelang DAK Diduga Berbau KKN

Lima Paket Lelang DAK Diduga Berbau KKN

30/11/2011
Sudah Saatnya Rakyat Kecil Menikmati Pendidikan Tinggi

Sudah Saatnya Rakyat Kecil Menikmati Pendidikan Tinggi

30/04/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In