Lawang, LP. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah nasib yang menimpa Kepala SMA Negeri 1 Lawang. MD, selaku orangtua siswa telah menggugat Kepala SMA Negeri 1 Lawang di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Sidoarjo pada tanggal 9 Nopember 2010 yang baru lalu. Pasalnya Kepala SMA Negeri 1 Lawang diduga telah mengadakan pungutan dana dari orangtua/wali siswa tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kaget ketika menerima kartu pembayaran dengan nilai nominal Rp.115.000,- setiap bulan pada tanggal 2 Nopember 2010 yang lalu. Wong belum pernah diadakan musyawarah koq sudah berani mengadakan pungutan, makanya saya akan uji kebijakan Kepala SMAN 1 Lawang untuk mengetahui apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum.”
Dijelaskan pula bahwa dirinya sudah 4 kali ini menggugat Kepala SMA Negeri 1 Lawang, yang pertama masalah pemungutan dana insiden-tal siswa baru masih dalam tahap kasasi, yang kedua dan ketiga dicabut karena Kepala SMA Negeri 1 Lawang bersedia melaksanakan tuntutan yang ada dalam gugatan untuk memusyawarahkan dengan orangtua/wali, tetapi kenyataannya sampai hari ini belum pernah ada musyawarah.
“Sebenarnya saya nggak sampai hati mengajukan gugatan lagi, tetapi saat ini sudah keterlaluan. Pungutan yang tahun lalu saja belum dimusyawarahkan koq masih ditagihkan dengan tinta merah lagi dan pungutan tahun 2010/2011 ditentukan tanpa ada dasar hukumnya langsung ditulis nilai nominalnya selama setahun.”
Alumni SMA Negeri 1 Lawang yang juga aktivis dibidang pendidikan ini mengatakan pula bahwa saat ini masyarakat banyak yang tidak tahu aturan tentang masalah pendanaan pendidikan, seharusnya pihak sekolah yang menerangkan kepada masyarakat. Tetapi sebaliknya, pihak sekolah malah melakukan pemungutan dana dari orangtua/wali siswa tanpa mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
SH, Kepala SMA Negeri 1 Lawang menjelaskan kepada redaksi bahwa dia melakukan pemungutan dana masyarakat tersebut berpedoman pada RAPBS Tahun 2009/2010 karena RAPBS Tahun 2010/2011 belum disetujui oleh Komite Sekolah. Alasannya sekolah nggak bisa jalan kalau nggak mengadakan pungutan dana dari orangtu/wali siswa. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi diketahui bahwa untuk tahun pelajaran 2010/2011 ini ada kenaikan yang cukup significan dibandingkan pungutan tahun pelajaran 2009/2010. Kepala SMA Negeri 1 Lawang menjelaskan bahwa kenaikan tersebut diperoleh dari beban beaya tahunan (her-regsterasi) yang dibagi secara merata.
Gugatan yang didaftarkan dengan register perkara Nomor 103/G/2010/PTUN.SBY tersebut rencananya akan disidangkan pertama kalinya pada tanggal 24 Nopember 2010 kemarin dengan acara pemeriksaan persiapan.
terus bagaimana kelanjutannya kasus ini?