Malang, LP. (8/12) Lelang ulang 5 (lima) paket pengadaan DAK Pendidikan Kabupaten Malang sejumlah Rp. 39,8 milyar dipertanyakan masyarakat, pasalnya prosedur lelang ulang tersebut dianggap menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang E-Tendering.
Ceriteranya pada tanggal 10 Nopember 2011 pada situs LPSE Kabupaten Malang diumumkan adanya 6 (enam) paket pengadaan, antara lain :
1. Pengadaan Meubelair Ruang Kelas Baru SMP/SMPLB – HPS Rp.1,4 milyar.
2. Pengadaan Meubelair Perpustakaan SD/SDLB – HPS – Rp.600 juta.
3. Pengadaan Buku Pengayaan SMP/SMPLB – HPS Rp.13 milyar.
4. Pengadaan Buku Pengayaan SD/SDLB – HPS Rp.9.5 milyar.
5. Pengadaan Peralatan Pendidikan SMP/SMPLB – HPS Rp.7,5 milyar.
6. Pengadaan Alat Peraga Pendidikan SD/SDLB – HPS Rp.8,4 milyar.
Kemudian pada tanggal 22 Nopember 2011 diumumkan adanya pemenang paket lelang Pengadaan Meubelair Perpustakaan dengan harga terkoreksi Rp.592.350.000,-. Akan tetapi bersamaan dengan itu keberadaan 5 (lima) paket pengadaan yang lain tiba tiba dihapus dari situs LPSE Kabupaten Malang. Hal ini menyebabkan pertanyaan dikalangan masyarakat, apa yang terjadi dengan 5 (lima) paket lelang pengadaan yang jumlahnya mencapai Rp.39,8 Milyar.
Tiba-tiba pada tanggal 1 Desember 2011 muncul pengumuman lelang ulang terhadap 5 (lima) paket pengadaan yang dihapus pada tanggal 22 Nopember 2011. Hal ini tentu saja mengundang perhatian masyarakat untuk lebih mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan proses lelang pengadaan DAK Pendidikan di Kabupaten Malang ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang E-Tendering, disebutkan lelang ulang dapat dilakukan kalau terjadi gagal lelang. Sedangkan lelang bisa dinyatakan gagal apabila terjadi 2 hal, yaitu adanya:
1. Sanggahan Banding dari peserta lelang ternyata benar.
2. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar
Yang jelas karena lelang 5 (lima) paket pengadaan yang diumumkan tanggal 10 Nopember 2011 prosesnya belum sampai penentuan pemenang dan masa sanggah lelang, maka pembatalan lelang tersebut berarti bukan disebabkan adanya sanggahan banding dari peserta lelang. Kalau ada dugaan KKN yang melibatkan KPA tentunya semua lapisan masyarakat Kabupaten Malang mengetahuinya, apalagi insan Pers.
Salah seorang anggota masyarakat yang sangat intens mengamati pendidikan di Kabupaten Malang mengatakan “Wah, apa apaan ini? Lelang sebesar 39,8 milyar koq kelihatannya nggak beres. Gak ada pengumuman tiba-tiba dihapus, kemudian dimunculkan sebagai lelang ulang.” Dirinya mengharapkan seluruh komponen masyarakat ikut memantau pelaksanaan lelang ini, karena menyangkut jumlah uang negara yang sangat besar ………. hampir mencapai 40 milyar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Ketua Panitia sama-sama tidak memberikan jawaban, ketika dihubungi melalui short massage service (SMS). Oleh karena itu demi kepentingan masyarakat banyak dan agar tidak timbul persepsi yang buruk, pihak Pemerintah Kabupaten Malang harus dapat mengklarifikasi hal ini secepatnya. (MD/Ried/LP)