
Ibrohim, kepala SMP Negeri 2 Singosari menjelaskan pada LP bahwa keputusan untuk mengembalikan uang hasil pemungutan tersebut dilakukan setelah melalui rapat pihak sekolah dengan komite sekolah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, hasilnya semua pihak menyetujui untuk mengembalikan.
“Alhamdulillah, teman-teman semua ternyata mempunyai pemikiran yang sama untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai pengelola pendidikan disekolah ini. Terus terang, hal ini membuat kami semua sekarang merasa legah dan insya Allah nanti dapat menjalankan puasa dengan baik.” jelasnya pada LP.















