• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

KontraS Desak Cabut Inpres No 2/2013

by Zainal Arifin
05/02/2013
0
Gambar Munir, aktivis HAM
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gambar Munir, aktivis HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan penolakan terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 dan mendesak Presiden SBY untuk segera mencabut Inpres tersebut.

Dalam akun twitternya, @kontraS menyatakan alasan-alasan penolakannya terhadap Inpres yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2013 itu sebagai berikut:

Lahirnya Intruksi Presiden No 2 thn 2013 ttg #InpresKamnas menunjukkan pendekatan keamanan menjadi penyokong agenda SBY.
Konflik SDA, kekerasan berbasis bisnis, kekerasan minoritas, aspirasi sosial-politik dll disederhanakn dg pendktn keamanan #inpresKamnas.
Idealnya supremasi sipil didorong dlm mengelola demokrasi, penguatan penegakan & perlindungan hukum, jaminan pemerataan sosial #inpresKamnas. Catatan #inpresKamnas ini juga bisa diproyeksikan untuk melihat peta keamanan Indonesia jelang suksesi politik 2014. #InpresKamnas jg sbg refleksi pola-pola keberulangan operasi keamanan yg digunakan pemerintah untuk menjawab gejolak sosial di masyarakat.
Ketidakjelasan obyek ancaman keamanan nasional #InpresKamnas.
Model satuan kerja sektor keamanan #InpresKamnas menyalahi konsep aturan keamanan yg diatur dalam UU TNI & UU Kepolisian.
Potensi penyalahgunaan wewenang di daerah #InpresKamnas Struktur Tim Terpadu di Tingkat Daerah diberikan kewenangan menyusun Rencana Aksi.
Beban kewenangan Daerah itu kompleks untuk ditanggung dlm struktur lokal dan kontraproduktif dg agenda penegakan hukum #inpresKamnas.
Minimnya agenda penegakan hukum #InpresKamnas berdampak pd aksi kriminalisasi dan sebaran konflik sosial bisa terjadi kapan saja.
Sekuritisasi sbg respons utama justru merendahkn inisiatif2 lokal dlm mndorong dialog, perdamaian &pengungkapan kebenaran #InpresKamnas.
Pada APBN 2013 tidak ditemukan anggaran yg spesifik mobilisasi aktor keamanan dlm penanganan gangguan keamanan dlm negeri #InpresKamnas.
Poin peningkatan deteksi dini dari ancaman terorisme di sektor keamanan jg terkait dg tugas utama Densus 88 dan BNPT #inpresKamnas.
Catatan kekerasan di Timor Timur atas praktik eksesif militer jg tanpa dasar politik yang jelas (Keppres No 107/1999) #inpresKamnas.
Jg praktik kekerasan yg dilakukn aparat di Aceh dg skema Darurat Militer (Inpres No 4/2001) Darurat Sipil (Inpres 1/2004) #inpresKamnas.
Operasi penegakan hukum di Maluku dan Poso jg tidak pernah mendapat ruang evaluasi yg jelas olh eksekutif, legislatif, #InpresKamnas.
Sprti di Papua, Lampung, Sulawesi, Aceh, Poso, konflik SDA, dan gangguan keamanan yg lain, belum ada penanganan serius #InpresKamnas.
Jikapun ada, model penanganan hanya dititikberatkan pada agenda keamanan saja #InpresKamnas
Cabut #inpresKamnas No 2/2013 dan mendorong Presiden mengambil langkah2 politik strategis yg tdk membahayakn hak2 fundamental warga.

Tags: APBNkontraspemerintahpemerintah daerahpolisipresidentni
Previous Post

Inpres No 2/2013, Diharap Kepala Daerah Dapat Cepat Tanggap Atasi Konflik

Next Post

Hadapi Perdagangan Bebas, Jatim Tingkatkan Skill Kompetensi Tenaga Kerja

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Pengurus AMPI Rayon Lawang Dilantik

11/12/2011

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020
pedagang di pasar lawang

Harga Cabai Juga Melonjak di Lawang

26/03/2013

Rendra Kresna Mendapat Gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung Dari Sri Susuhunan Pakubuwono XIII

05/11/2010
Image source: malangkota.go.id

Pemkot Malang Bahas Alokasi Anggaran Pengadaan Bus Sekolah

14/04/2014
danone cup

Kota Malang Tuan Rumah Penyisihan Liga Danone

09/04/2013

5 Amanat Presiden Untuk POLRI di Hari Bayangkara ke 66

03/07/2012

Mengais Rejeki Dengan Menerima Pekerjaan Las

29/10/2010

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010

Satpol PP Kota Malang Minim Personel

26/03/2013

Hubungan Acara Pelantikan Pemkab Malang Dengan Meletusnya Merapi

09/12/2010

Peradilan Tata Usaha Negara – Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

05/12/2010

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

14/04/2014

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

19/08/2012

Pungutan Sekolah Di Kabupaten Malang Diinstruksikan Mematuhi Aturan

14/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.