Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan penolakan terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 dan mendesak Presiden SBY untuk segera mencabut Inpres tersebut.
Dalam akun twitternya, @kontraS menyatakan alasan-alasan penolakannya terhadap Inpres yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2013 itu sebagai berikut:
Lahirnya Intruksi Presiden No 2 thn 2013 ttg #InpresKamnas menunjukkan pendekatan keamanan menjadi penyokong agenda SBY.
Konflik SDA, kekerasan berbasis bisnis, kekerasan minoritas, aspirasi sosial-politik dll disederhanakn dg pendktn keamanan #inpresKamnas.
Idealnya supremasi sipil didorong dlm mengelola demokrasi, penguatan penegakan & perlindungan hukum, jaminan pemerataan sosial #inpresKamnas. Catatan #inpresKamnas ini juga bisa diproyeksikan untuk melihat peta keamanan Indonesia jelang suksesi politik 2014. #InpresKamnas jg sbg refleksi pola-pola keberulangan operasi keamanan yg digunakan pemerintah untuk menjawab gejolak sosial di masyarakat.
Ketidakjelasan obyek ancaman keamanan nasional #InpresKamnas.
Model satuan kerja sektor keamanan #InpresKamnas menyalahi konsep aturan keamanan yg diatur dalam UU TNI & UU Kepolisian.
Potensi penyalahgunaan wewenang di daerah #InpresKamnas Struktur Tim Terpadu di Tingkat Daerah diberikan kewenangan menyusun Rencana Aksi.
Beban kewenangan Daerah itu kompleks untuk ditanggung dlm struktur lokal dan kontraproduktif dg agenda penegakan hukum #inpresKamnas.
Minimnya agenda penegakan hukum #InpresKamnas berdampak pd aksi kriminalisasi dan sebaran konflik sosial bisa terjadi kapan saja.
Sekuritisasi sbg respons utama justru merendahkn inisiatif2 lokal dlm mndorong dialog, perdamaian &pengungkapan kebenaran #InpresKamnas.
Pada APBN 2013 tidak ditemukan anggaran yg spesifik mobilisasi aktor keamanan dlm penanganan gangguan keamanan dlm negeri #InpresKamnas.
Poin peningkatan deteksi dini dari ancaman terorisme di sektor keamanan jg terkait dg tugas utama Densus 88 dan BNPT #inpresKamnas.
Catatan kekerasan di Timor Timur atas praktik eksesif militer jg tanpa dasar politik yang jelas (Keppres No 107/1999) #inpresKamnas.
Jg praktik kekerasan yg dilakukn aparat di Aceh dg skema Darurat Militer (Inpres No 4/2001) Darurat Sipil (Inpres 1/2004) #inpresKamnas.
Operasi penegakan hukum di Maluku dan Poso jg tidak pernah mendapat ruang evaluasi yg jelas olh eksekutif, legislatif, #InpresKamnas.
Sprti di Papua, Lampung, Sulawesi, Aceh, Poso, konflik SDA, dan gangguan keamanan yg lain, belum ada penanganan serius #InpresKamnas.
Jikapun ada, model penanganan hanya dititikberatkan pada agenda keamanan saja #InpresKamnas
Cabut #inpresKamnas No 2/2013 dan mendorong Presiden mengambil langkah2 politik strategis yg tdk membahayakn hak2 fundamental warga.