• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Pasca Putusan PTUN, Eddy Rumpoko Lengser Sebagai Walikota Batu?

by M. Dawoed
07/06/2013
1
PTUN Surabaya
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PTUN Surabaya

Walikota Batu Eddy Rumpoko santer dikabarkan akan lengser dari jabatannya menyusul dikabulkannya gugatan tata usaha negara yang dilayangkan tiga pasangan calon walikota Batu tahun 2012 yaitu pasangan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno dan pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo. Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa membatalkan keputusan KPUD Kota Batu mengenai penetapan pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai calon nomor urut empat.

Dalam keputusan yang dibacakan pada Rabu tanggal 5 Juni 2013 kemarin, Majelis Hakim PTUN menilai KPUD Kota Batu telah melanggar pasal 115 UU 5/1986 tentang PTUN.

Implikasi dari putusan PTUN Surabaya tersebut antara lain KPUD Kota Batu harus mencabut beberapa keputusannya terkait Pilwali Kota Batu, termasuk surat nomor 29/2012 tentang penetapan empat calon walikota-wakil walikota Batu, surat nomor 30/2012 tentang penghitungan suara, dan surat nomor 31/2012 tentang penetapan pemenang yakni pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat keputusan dari DPRD Kota Batu tentang surat pelantikan walikota terpilih.

Abdul Madjid, salah satu calon walikota yang menggugat KPUD Kota Batu & DPRD Kota Batu, mengatakan “Dengan adanya putusan PTUN Surabaya ini maka, pilwali Batu kemarin itu dibatalkan dan harus diulang lagi tanpa melibatkan pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso”.

Meski demikian, putusan PTUN Surabaya tersebut masih belum final dan berkekuatan hukum tetap. UU PTUN memberikan waktu selama 14 hari pada KPUD dan DPRD untuk melakukan banding. Jika tidak ada banding, maka barulah putusan itu bersifat final dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tags: batuDPRDpengadilan tata usaha negarasurabayawalikota batu
Previous Post

Kementerian Kesehatan Buka Kesempatan Tugas Belajar Bagi SDM Kesehatan

Next Post

Pemkab Malang Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas Untuk WTN 2013

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Comments 1

  1. Post says:
    8 tahun ago

    Alhamdulillah…….selamat lengser pak edy semoga anda mendapatkan balasan yang setimpal. Amin ya Allah……

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengesahan APBD Kabupaten Malang 2013

24/11/2012

DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

03/12/2011
Bupati Malang Resmikan Masjid

H Rendra Kresna Resmikan Masjid

24/08/2011

Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud

04/03/2014

Harapan Masyarakat Kepada Bupati Rendra Kresna

09/11/2010

Himbauan

24/11/2010

Soemarjono: Pemerintah Harus Hormati Putusan MK

12/01/2013

Darto, Kades Berprestasi

25/10/2010

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

08/02/2013

Pembukaan Program Tentara Manunggal Masuk Desa Ke 83 di Kabupaten Malang

16/06/2011

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

19/08/2012

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020

Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

20/10/2010

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

10/11/2010

Presiden SBY: Pers Harus Ikut Bangun Optimisme

12/02/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.