Walikota Batu Eddy Rumpoko santer dikabarkan akan lengser dari jabatannya menyusul dikabulkannya gugatan tata usaha negara yang dilayangkan tiga pasangan calon walikota Batu tahun 2012 yaitu pasangan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno dan pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo. Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa membatalkan keputusan KPUD Kota Batu mengenai penetapan pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai calon nomor urut empat.
Dalam keputusan yang dibacakan pada Rabu tanggal 5 Juni 2013 kemarin, Majelis Hakim PTUN menilai KPUD Kota Batu telah melanggar pasal 115 UU 5/1986 tentang PTUN.
Implikasi dari putusan PTUN Surabaya tersebut antara lain KPUD Kota Batu harus mencabut beberapa keputusannya terkait Pilwali Kota Batu, termasuk surat nomor 29/2012 tentang penetapan empat calon walikota-wakil walikota Batu, surat nomor 30/2012 tentang penghitungan suara, dan surat nomor 31/2012 tentang penetapan pemenang yakni pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat keputusan dari DPRD Kota Batu tentang surat pelantikan walikota terpilih.
Abdul Madjid, salah satu calon walikota yang menggugat KPUD Kota Batu & DPRD Kota Batu, mengatakan “Dengan adanya putusan PTUN Surabaya ini maka, pilwali Batu kemarin itu dibatalkan dan harus diulang lagi tanpa melibatkan pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso”.
Meski demikian, putusan PTUN Surabaya tersebut masih belum final dan berkekuatan hukum tetap. UU PTUN memberikan waktu selama 14 hari pada KPUD dan DPRD untuk melakukan banding. Jika tidak ada banding, maka barulah putusan itu bersifat final dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Alhamdulillah…….selamat lengser pak edy semoga anda mendapatkan balasan yang setimpal. Amin ya Allah……