LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

by M. Dawoed
25/03/2013
in Pendidikan
0
kemendikbud tekan biaya kuliah
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kemendikbud tekan biaya kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 2013 sebanyak Rp. 2,7 triliun untuk 93 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan total alokasi dana penelitian adalah sebesar Rp. 500 miliar dari total alokasi BOPTN 2013. Nantinya, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan mengelola dana tersebut.

Related posts

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

10/10/2020
Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020

BOPTN merupakan bantuan biaya dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai keberlangsungan biaya operasionalnya. Artinya, masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus dibebankan biaya perkuliahan yang tinggi, yang mencakup biaya operasional PTN di dalamnya. Saat menjelaskan besaran alokasi BOPTN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali perbedaan pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.

Menurutnya, PTN memiliki Tridharma PTN sebagai acuan kewajiban PTN. Tridharma itu mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Berangkat dari perbedaan layanan itu, maka pendekatannya juga berbeda, akan berdasarkan tridharma itu” ujar Nuh, Jumat (22/3).

Permendikbud No 58 Tahun 2012 tentang BOPTN mencatatkan secara rinci pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN. Diantaranya, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma, proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa, proporsi PNBP dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan lainnya, indeks terhadap jenis/karakteristik prodi, akreditasi prodi, jenis ptn, proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, jumlah mahasiswa PTN.

Cakupan alokasi pos penggunaan BOPTN adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen pegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu. Keseluruhan alokasi, pos, dan implementasi di lapangan tetap akan diatur dalam panduan BOPTN 2013. “Nanti tetap akan ada panduan dalam permen, dan itu ditindaklanjuti Dikti,” jelas Nuh.

Tags: masyarakatMenteri Pendidikan NasionalpemerintahPeraturan Menteri Pendidikan NasionalPerguruan Tinggi

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021