Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

by M. Dawoed
25/03/2013
in Pendidikan
0
kemendikbud tekan biaya kuliah
0
SHARES
55
VIEWS

kemendikbud tekan biaya kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 2013 sebanyak Rp. 2,7 triliun untuk 93 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan total alokasi dana penelitian adalah sebesar Rp. 500 miliar dari total alokasi BOPTN 2013. Nantinya, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan mengelola dana tersebut.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

BOPTN merupakan bantuan biaya dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai keberlangsungan biaya operasionalnya. Artinya, masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus dibebankan biaya perkuliahan yang tinggi, yang mencakup biaya operasional PTN di dalamnya. Saat menjelaskan besaran alokasi BOPTN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali perbedaan pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.

">

Menurutnya, PTN memiliki Tridharma PTN sebagai acuan kewajiban PTN. Tridharma itu mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Berangkat dari perbedaan layanan itu, maka pendekatannya juga berbeda, akan berdasarkan tridharma itu” ujar Nuh, Jumat (22/3).

Permendikbud No 58 Tahun 2012 tentang BOPTN mencatatkan secara rinci pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN. Diantaranya, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma, proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa, proporsi PNBP dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan lainnya, indeks terhadap jenis/karakteristik prodi, akreditasi prodi, jenis ptn, proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, jumlah mahasiswa PTN.

Cakupan alokasi pos penggunaan BOPTN adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen pegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu. Keseluruhan alokasi, pos, dan implementasi di lapangan tetap akan diatur dalam panduan BOPTN 2013. “Nanti tetap akan ada panduan dalam permen, dan itu ditindaklanjuti Dikti,” jelas Nuh.

Tags: masyarakatMenteri Pendidikan NasionalpemerintahPeraturan Menteri Pendidikan NasionalPerguruan Tinggi

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Satpol PP Kota Malang Minim Personel

Satpol PP Kota Malang Minim Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Danramil Lawang 2013

Pisah Kenal Danramil Lawang

17/10/2013

Mutiara Ibu Pertiwi yang Hilang: PANCASILA

01/04/2013
Lelang Pengadaan DAK Kurang Peminat

Lelang Pengadaan DAK Kurang Peminat

18/12/2011
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.