• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

by M. Dawoed
25/03/2013
0
kemendikbud tekan biaya kuliah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kemendikbud tekan biaya kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 2013 sebanyak Rp. 2,7 triliun untuk 93 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan total alokasi dana penelitian adalah sebesar Rp. 500 miliar dari total alokasi BOPTN 2013. Nantinya, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan mengelola dana tersebut.

BOPTN merupakan bantuan biaya dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai keberlangsungan biaya operasionalnya. Artinya, masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus dibebankan biaya perkuliahan yang tinggi, yang mencakup biaya operasional PTN di dalamnya. Saat menjelaskan besaran alokasi BOPTN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali perbedaan pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.

Menurutnya, PTN memiliki Tridharma PTN sebagai acuan kewajiban PTN. Tridharma itu mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Berangkat dari perbedaan layanan itu, maka pendekatannya juga berbeda, akan berdasarkan tridharma itu” ujar Nuh, Jumat (22/3).

Permendikbud No 58 Tahun 2012 tentang BOPTN mencatatkan secara rinci pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN. Diantaranya, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma, proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa, proporsi PNBP dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan lainnya, indeks terhadap jenis/karakteristik prodi, akreditasi prodi, jenis ptn, proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, jumlah mahasiswa PTN.

Cakupan alokasi pos penggunaan BOPTN adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen pegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu. Keseluruhan alokasi, pos, dan implementasi di lapangan tetap akan diatur dalam panduan BOPTN 2013. “Nanti tetap akan ada panduan dalam permen, dan itu ditindaklanjuti Dikti,” jelas Nuh.

Tags: masyarakatMenteri Pendidikan NasionalpemerintahPeraturan Menteri Pendidikan NasionalPerguruan Tinggi
Previous Post

Beasiswa Tesis dan Disertasi 2013 di LPDP

Next Post

Satpol PP Kota Malang Minim Personel

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diknas Kab Malang

Persiapan UN 2013 di Kabupaten Malang

02/04/2013

Selamat Pagi Warga Lawang

20/10/2010

Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

25/02/2011

Taman Agro Wisata Wonosari

12/01/2011

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Terbuka Pengisian Jabatan Eselon

26/02/2013
daming sunusi

Daming Sunusi Harus Rela Gagal Jadi Hakim Agung

15/01/2013

Pemerintah Daerah Jangan Biarkan Tindakan Kepala Sekolah Bebas Memungut Dana Dari Orang Tua Murid

20/11/2010

Tim Penggerak PKK Desa Mulyoarjo Lawang Masuk Kategori 5 Besar Tingkat Provinsi Jawa Timur

09/04/2011

Juli 2013, Pemerintah Buka 60 Ribu Lowongan CPNS

23/03/2013

Kadiknas Himbau Kepala Sekolah Ikut Promosikan Obyek Wisata

01/05/2011

Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

29/04/2018

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

01/03/2013

Mendiknas Digugat di PTUN Surabaya

16/11/2010

Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

18/11/2010

Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Ketindan Lawang

17/03/2013

Sosialisasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

08/04/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.