Sebagai aparat penegak Perda (Peraturan Daerah), jumlah petugas Satpol harus sesuai dengan Permendagri nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Personil Satpol PP, yaitu sebanyak 350 personil dalam suatu Pemerintah Daerah. Dengan demikian, maka, penegakan perda akan berjalan maksimal.
Terkait hal tersebut, di Pemkot Malang saat ini hanya ada 158 personil petugas Satpol PP, sehingga disinyalir penegakan perda kurang maksimal. Plt Kepala Satpol PP Pemkot Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM mengatakan bahwa di lingkungan Pemkot Malang masih membutuhkan banyak petugas Satpol PP. “Sesuai Permendagri memang tidak memenuhi syarat, tapi kami terus berupaya,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan BKD, dan jika ada PNS yang layak menjadi aparat Satpol PP akan diikutkan diklat khusus. Menurut Eny, untuk penambahan petugas ini memang harus berasal dari PNS, karena kalau tenaga kontrak akan kurang maksimal saat melaksanakan tugas penegakan perda.
Meski di lingkungan Pemkot Malang petugas Satpol PP-nya minim, lanjut Eny, langkah yang ia lakukan adalah dengan melakukan peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM yang ada saat ini, serta menambah berbagai pengetahuan. “Dengan demikian, meskipun jumlah aparatanya minim, tidak akan mengendorkan semangat dalam penegakan perda di Kota Malang ini,” tegasnya.
“Percuma saja jumlah aparat banyak namun kualitasnya minim. Jadi, kekurangan jumlah personil di lingkungan Pemkot Malang ini bukan suatu penghalang bagi kami dalam penegakan perda, akan tetapi justru sebaliknya, yaitu menjadi motivasi yang kuat,” pungkas Eny.