Seperti diketahui kicauan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tentang #AdvokatKorup kini ramai diperbincangkan publik. Kultwit tentang #AdvokatKorup ini ditulis pada tanggal 20 Agustus 2012 melalui akun @dennyindrayana. Berikut isi dari kicauan Wamenkumham tentang Advokat Korup:
- Permisi, maaf, meski lebaran, sambil menonton bola saya akan jelaskan lagi soal twit saya kemarin, soal advokat koruptor #AdvokatKorup
- Banyak yg salah faham dan menduga saya menyerang profesi advokat. Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu #advokatKorup
- Maka, saya menulis twit dengan batasan, dengan definisi. Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu jika … #AdvokatKorup
- Saya berikat dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
- Artinya, advokat yg tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan #AdvokatKorup
- –
- Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair #AdvokatKorup
- Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar #AdvokatKorup
- Kalau saya jadi pengurus dewan etik advokat, maka saya akan jatuhkan sanksi tegas, cabut izin advokat demikian. Memalukan #AdvokatKorup
- Di negara yg lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yg bayar, tapi menemukan keadilan #AdvokatKorup
- Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yg jelas2 korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi #AdvokatKorup
- Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup
- Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya
- Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus2 korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat #AdvokatKorup
- Saya tahu, banyak advokat senior yg ternama dan juga menolak menangani kasus2 korupsi. Kepada mereka saya berguru #AdvokatKorup
- Termasuk pelanggaran etika serius adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. #AdvokatKorup
- #AdvokatKorup memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yg “pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan” “Logikanya sesuai logistik”
- Di negara maju, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yg dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct
- Code of conduct itulah yg sering tidk ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika #AdvokatKorup
- Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa #AdvokatKorup
- Bagi sang advokat, yg penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi #AdvokatKorup
- Bukan hanya menolak klien yg nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, dia pun harusnya tdk terima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
- Advokat yg masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang #AdvokatKorup
- Demikian, jadi yg kita lawan adalah #AdvokatKorup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yg asal bela koruptor, demi uang, demi tenar
- Sekali lagi, #AdvokatKorup adalah koruptor itu sendiri. Yg membela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi. Sekian
Ke-25 kicauan Wamenkumham di atas seketika menjadi kontroversi. Banyak yang menentang pendapat Denny Indrayana tersebut. Namun juga tidak sedikit yang mendukung penuh Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu. Bahkan beberapa hari yang lalu pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina.