• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Inilah Kicauan Denny Indrayana Tentang Advokat Korup

by Bambang Sutrisno
24/08/2012
0
Kultwit Denny Indrayana Soal Advokat Korup

sumber: thejakartapost.com

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kultwit Denny Indrayana Soal Advokat Korup
sumber: thejakartapost.com

Seperti diketahui kicauan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tentang #AdvokatKorup kini ramai diperbincangkan publik. Kultwit tentang #AdvokatKorup ini ditulis pada tanggal 20 Agustus 2012 melalui akun @dennyindrayana. Berikut isi dari kicauan Wamenkumham tentang Advokat Korup:

  1. Permisi, maaf, meski lebaran, sambil menonton bola saya akan jelaskan lagi soal twit saya kemarin, soal advokat koruptor #AdvokatKorup
  2. Banyak yg salah faham dan menduga saya menyerang profesi advokat. Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu #advokatKorup
  3. Maka, saya menulis twit dengan batasan, dengan definisi. Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu jika … #AdvokatKorup
  4. Saya berikat dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
  5. Artinya, advokat yg tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan #AdvokatKorup
  6. –
  7. Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair #AdvokatKorup
  8. Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar #AdvokatKorup
  9. Kalau saya jadi pengurus dewan etik advokat, maka saya akan jatuhkan sanksi tegas, cabut izin advokat demikian. Memalukan #AdvokatKorup
  10. Di negara yg lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yg bayar, tapi menemukan keadilan #AdvokatKorup
  11. Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yg jelas2 korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi #AdvokatKorup
  12. Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup
  13. Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya
  14. Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus2 korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat #AdvokatKorup
  15. Saya tahu, banyak advokat senior yg ternama dan juga menolak menangani kasus2 korupsi. Kepada mereka saya berguru #AdvokatKorup
  16. Termasuk pelanggaran etika serius adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. #AdvokatKorup
  17. #AdvokatKorup memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yg “pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan” “Logikanya sesuai logistik”
  18. Di negara maju, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yg dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct
  19. Code of conduct itulah yg sering tidk ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika #AdvokatKorup
  20. Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa #AdvokatKorup
  21. Bagi sang advokat, yg penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi #AdvokatKorup
  22. Bukan hanya menolak klien yg nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, dia pun harusnya tdk terima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
  23. Advokat yg masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang #AdvokatKorup
  24. Demikian, jadi yg kita lawan adalah #AdvokatKorup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yg asal bela koruptor, demi uang, demi tenar
  25. Sekali lagi, #AdvokatKorup adalah koruptor itu sendiri. Yg membela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi. Sekian

Ke-25 kicauan Wamenkumham di atas seketika menjadi kontroversi. Banyak yang menentang pendapat Denny Indrayana tersebut. Namun juga tidak sedikit yang mendukung penuh Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu. Bahkan beberapa hari yang lalu pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina.

Tags: advokatkorupsipemerintahtwitter
Previous Post

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

Next Post

Tanggapan Denny Indrayana Soal Laporan OC Kaligis ke Polisi

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Acara Wisuda SMANELA Tahun 2012

02/06/2012

Songsong Pilgub Jatim, Bakesbangpol Prov Jatim Gelar Sosialisasi

24/04/2013

Sosialisasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

08/04/2011
penerimaan cpns 2013

Juli 2013, Pemerintah Buka 60 Ribu Lowongan CPNS

23/03/2013

Tunjangan Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April

24/04/2014

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

18/01/2011

Dawoed Tantang Ketua KPK Terkait Pernyataannya Koruptor Kakap Ada Di Jawa Timur

13/12/2013

Warga RW 02 Kelurahan Lawang Sambut Tahun Baru 2013

31/12/2012

Smp Jayanegara – Sekolah di Daerah Terpencil

25/10/2010

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

18/11/2010

Berkat Dana PNPM Mandiri dan Bantuan Masyarakat, Jembatan Mlaten Berhasil Dibangun

20/10/2010

Darto, Kades Berprestasi

25/10/2010

Pemerintah Segera Perketat Remisi Koruptor

19/08/2012

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tahun Depan, PBB Diharapkan Menjadi Pajak Daerah Kabupaten Malang

05/03/2013

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.