Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri. Putusan yang diketuk 22 Januari itu, menyatakan Bupati Aceng melanggar sumpah jabatan yang tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MA menganggap jabatan dan perilaku tidak dapat dipisahkan.
Selanjutnya DPRD akan menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Usulan pemberhentian Aceng sebagai kepala daerah harus diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk disampaikan kepada presiden. Kemudian presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Melalui pengacaranya, Egi Sudjana, Aceng mengancam akan mengajukan Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika SBY setuju Aceng diberhentikan jadi Bupati Garut. “Kalau presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan presiden,” tegas Egi beberapa waktu lalu.