Sebagaimana diberitakan beberapa saat yang lalu tentang dugaan adanya duplikasi anggaran dalam APBD Pemerintah Kabupaten Malang, maka surat Lawang Post kepada BPK Perwakilan Jawa Timur telah mendapatkan tanggapan.
Dalam surat BPK Perwakilan Porvinsi Jawa Timur Nomor 623/S/XVIII.JATIM/6/2012 tertanggal 22 Juni 2012 yang diterima pada tanggal 26 Juni 2012 tersebut, Astar Lambaga SE.MM selaku Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur menjelaskan sebagai berikut:
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun 2011 tidak menyebutkan temuan tentang Penganggaran Ganda pada Alokasi Belanja Belanja Program/Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dalam APBD Pemerintah Kabupaten Malang.
Kedua, Program Kegiatan Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah pada Bappeda dan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah dan menghasilkan output yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing satuan kerja tersebut. Output di Bappeda berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Sedangkan output di Sekretariat Daerah berupa Penetapan Kinerja Pemerintah Daerah, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Malang, tersusunnya Indikator Kinerja Kunci dan Evaluasi Peningkatan Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ketiga, Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan adanya program/kegiatan dengan nama/nomenklatur yang sama antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun berbeda jenis pekerjaan dan output yang dihasilkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing SKPD tersebut.
Menanggapi hal ini Tim Investigasi Lawang Post akan mengkorfirmasikan langsung kepada pihak Kementerian Dalam Negeri mengingat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut telah mengalami 2 (dua) kali perubahan yang mendasar yaitu Pemendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (MD/LP).