Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Tunjangan Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April

by Mas Hadi
24/04/2014
in Pendidikan
0
Tunjangan Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April
0
SHARES
131
VIEWS

Muhammad NuhPemerintah Kabupaten dan Kota diminta untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) paling lambat tanggal 30 April 2014 nanti. Demikianlah yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh yang telah dikirimkan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

TPG itu diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I dan juga kekurangan pembayaran pada tahun 2010-2013. Sedangkan untuk pembayaran TPG non-PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang berasal dari APBN, sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Di samping itu, metode pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan pertama tahun 2014 ini juga beragam. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui BRI. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

">

Terakhir, daftar penerima tunjangan ini dapat dilihat dan dicek di masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini
  • Jenjang Pendidikan Dasar; dan
  • Jenjang Pendidikan Menengah

Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Tags: guruMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahSurat Edaran

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Wajah Baru Masjid Babussalam

Wajah Baru Masjid Babussalam

13/11/2010
Logo Kab Malang

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

26/09/2012
Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

14/11/2010
Gambar Munir, aktivis HAM

KontraS Desak Cabut Inpres No 2/2013

05/02/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.