Dalam rangka implementasi Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2012, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 2012 telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan untuk mempublikasikan rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan program dan kegiatan diwilayah Kecamatan pada papan pengumuman dimasing – masing Kecamatan. Hal ini merupakan wujud tekad pemerintah untuk membuka akses masyarakat dalam mengawal dan mengawasi setiap program pembangunan yang dilakukan di Kecamatan masing masing.
Surat Edaran Nomor 140/667/Keuda yang ditandatangani oleh Dr Yuswandi A Tumenggung selaku Direktur Jenderal Keuangan Daerah itu berisi pokok pokok kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar lebih transparan dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya. Dalam hal ini diharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung yang memuat program dan kegiatan diwilayah Kecamatan pada papan pengumuman paling lambat bulan Agustus 2012 untuk Tahun Anggaran 2012. Sedangkan untuk Tahun Anggaran selanjutnya harus dipublikasikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan.
Dalam pantauan Lawang Post dibeberapa Kecamatan masih belum dijumpai adanya papan pengumuman yang mempublikasikan rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan program dan kegiatan diwilayah Kecamatan, hal ini tentu sangat memprihatinkan karena masyarakat belum dapat memperoleh informasi tentang program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah di wilayahnya.
Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan sangat menyesalkan tindakan Kepala Daerah yang tidak segera melaksanakan substansi daripada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/667/Keuda tersebut, karena hal ini merupakan usaha untuk menghalangi adanya niat baik Pemerintah Pusat dalam menciptakan transparansi Anggaran Belanja Langsung kepada masyarakat. Oleh karenanya dirinya mengharapkan agar supaya para Kepala Daerah sesegera mungkin melaksanakannya agar masyarakat dapat membantu ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan didaerahnya. Dengan demikian usaha Pemerintah untuk menciptakan Good Governance dan Clean Government dapat segera terwujud.
Salah seorang petugas di Kantor Kecamatan yang bertugas di bidang pembangunan mengatakan bahwa belum mengetahui adanya pengumuman tentang program dan kegiatan pembangunan yang harus dipasang dipapan pengumuman yang ada di Kecamatan.