• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Transparansi APBD Melalui SE Mendagri Nomor 140/667/Keuda

by M. Dawoed
12/11/2012
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka implementasi Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2012, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 2012 telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan untuk mempublikasikan rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan program dan kegiatan diwilayah Kecamatan pada papan pengumuman dimasing – masing Kecamatan. Hal ini merupakan wujud tekad pemerintah untuk membuka akses masyarakat dalam mengawal dan mengawasi setiap program pembangunan yang dilakukan di Kecamatan masing masing.

Surat Edaran Nomor 140/667/Keuda yang ditandatangani oleh Dr Yuswandi A Tumenggung selaku Direktur Jenderal Keuangan Daerah itu berisi pokok pokok kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar lebih transparan dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya. Dalam hal ini diharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung yang memuat program dan kegiatan diwilayah Kecamatan pada papan pengumuman paling lambat bulan Agustus 2012 untuk Tahun Anggaran 2012. Sedangkan untuk Tahun Anggaran selanjutnya harus dipublikasikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan.

Dalam pantauan Lawang Post dibeberapa Kecamatan masih belum dijumpai adanya papan pengumuman yang mempublikasikan rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan program dan kegiatan diwilayah Kecamatan, hal ini tentu sangat memprihatinkan karena masyarakat belum dapat memperoleh informasi tentang program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah di wilayahnya.

Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati Kehidupan Sosial Kemasyarakatan sangat menyesalkan tindakan Kepala Daerah yang tidak segera melaksanakan substansi daripada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/667/Keuda tersebut, karena hal ini merupakan usaha untuk menghalangi adanya niat baik Pemerintah Pusat dalam menciptakan transparansi Anggaran Belanja Langsung kepada masyarakat. Oleh karenanya dirinya mengharapkan agar supaya para Kepala Daerah sesegera mungkin melaksanakannya agar masyarakat dapat membantu ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan didaerahnya. Dengan demikian usaha Pemerintah untuk menciptakan Good Governance dan Clean Government dapat segera terwujud.

Salah seorang petugas di Kantor Kecamatan yang bertugas di bidang pembangunan mengatakan bahwa belum mengetahui adanya pengumuman tentang program dan kegiatan pembangunan yang harus dipasang dipapan pengumuman yang ada di Kecamatan.

Tags: APBDMenteri Dalam Negeripemerintahpemerintah daerahSurat Edaran
Previous Post

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

Next Post

703 Pejabat Pemkab Malang Ikuti Test Psikologi

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

30/12/2010
PTUN Surabaya

Pasca Putusan PTUN, Eddy Rumpoko Lengser Sebagai Walikota Batu?

07/06/2013

Persiapan Pemilihan Kepala Desa Bedali

21/02/2011

RSBI di Kota Malang Masih Tunggu Instruksi Kemendikbud

21/01/2013

Welly, Dari Sydney Sambangi Lawang Post

01/06/2012

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

30/11/2010

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

28/01/2014

Kabupaten Malang Kerjasama Dengan Kabupaten Lumajang

14/02/2013

Tim Penggerak PKK Desa Mulyoarjo Lawang Masuk Kategori 5 Besar Tingkat Provinsi Jawa Timur

09/04/2011

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

25/11/2011

Sebagian Dana Bos Dibiayai Pinjaman Bank Dunia

29/11/2010

Konsep Al Qur’an Mengantisipasi Bahaya Kemiskinan – Infaq

28/10/2010

Jambi belajar RT/RW ke Kota Malang

18/02/2013

Launching Mading 3D Publisitas Ibu Rendra

16/06/2011

Roy Suryo Jadi Menpora, Ini Komentar Yusril

12/01/2013

Lagi, Pengembalian Uang Dilakukan SMPN 2 Singosari

25/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.