Bermula dari kultwit tentang Advokat Korup di akun twitternya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat senior OC Kaligis.
Dikutip dari jpnn.com, Denny Indarayana diduga melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Denny Indrayana pasrah dirinya dilaporkan ke polisi. Menurutnya hal itu adalah resiko dari perjuangan untuk melawan korupsi. Melalui jejaring sosial twitter, Mantan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini juga minta didoakan dan berpesan bahwa dukungan yang disampaikan kepadanya sangat berarti untuk melawan korupsi.
Berikut tanggapan resmi Wamenkumham Denny Indrayana:
Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yg dilakukan oleh oknum advokat yg “maju tak gentar membela yg bayar” dalam kasus korupsi. Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah resiko perjuangan melawan korupsi. Insya allah akan saya terima dng ikhlas. Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi.