Pasca putusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003, memang dapat diartikan bahwa tidak akan ada lagi sekolah negeri yang menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) ataupun sekolah bertaraf internasional (SBI). Sudah semestinya sekolah swasta juga mengikuti putusan MK ini. Supaya tidak ada dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dibubarkannya RSBI ini mendapat sambutan baik dari Soemarjono, tokoh masyarakat peduli pendidikan. Dia mengatakan bahwa selama ini dalam prakteknya hanya siswa-siswa yang berduit yang dapat bersekolah di RSBI/SBI. Sehingga siswa-siswa yang potensial tetapi tidak punya uang, banyak yang tidak mendapat kesempatan yang sama untuk menikmati sekolah internasional.
Soemarjono juga menambahkan mungkin ada di kalangan birokrasi yang tidak setuju dengan dibubarkan RSBI karena takut kehilangan proyek. “UUD 1945 sudah mengatur bahwa pendidikan merupakan hak segala bangsa, oleh karena itu pemerataan pendidikan amat penting”.
“Pemerintah harus menghormati putusan MK karena sudah berkekuatan hukum. Selanjutnya kalangan pengusaha juga wajib membantu masyarakat sekitar 2% dari hasil mereka, salah satunya di dunia pendidikan”, kata Soemarjono.