• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Putusan MK tentang RSBI dan SBI

by admin
08/01/2013
0
mahkamah konstitusi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mahkamah konstitusi

Hari ini tanggal 8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus permohonan pengujian undang-undang tentang sisdiknas. Permohonan ini diajukan oleh 7 pemohon yang memberikan kuasa kepada Tim Advokasi “Anti Komersialisasi Pendidikan”, yang berdomisili hukum di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para pemohon memohon supaya pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional diuji konstitusionalitasnya. Ketentuan pasal itu berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”

Untuk menguatkan dalil-dalilnya bahwa RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional) dan SBI (sekolah bertaraf internasional) bertentangan dengan UUD 1945, para pemohon juga mendatangkan sembilan orang ahli dan tiga orang saksi.

Setelah mendengarkan keterangan pemohon, para ahli dan saksi-saksi serta keterangan dari pemerintah dan DPR, akhirnya MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Yakni menyatakan pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya MK memandang pendidikan haruslah berakar dari nilai-nilai budaya bangsa dan yang terkandung dalam pancasila. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Yang tidak kalah penting MK berpendapat bahwa adanya pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI. Padahal perlakuan yang demikian itu bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah. Selain itu dalam faktanya siswa yang bersekolah di RSBI dan SBI memang harus membayar jauh lebih banyak dibanding sekolah non sbi/rsbi.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini maka jelaslah bahwa RSBI dan SBI akan segera dihapuskan dalam sistem pendidikan nasional kita karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini dapat didownload di website mahkamah konstitusi.

Tags: DPRmahkamah konstitusimasyarakatpemerintahsekolahundang-undang
Previous Post

Blusukan Presiden SBY, Siapa Tiru Siapa?

Next Post

Pasca Putusan MK, Pemerintah Akan Buat Sekolah Berkategori Mandiri

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013

Pasca Putusan MK, Pemerintah Akan Buat Sekolah Berkategori Mandiri

10/01/2013
menteri agama

Suryadharma Ali Raih Doktor Honoris Causa di UIN Malang

25/02/2013
Image source: malangkota.go.id

Pemkot Malang Bahas Alokasi Anggaran Pengadaan Bus Sekolah

14/04/2014

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

20/11/2010
Gambar Munir, aktivis HAM

KontraS Desak Cabut Inpres No 2/2013

05/02/2013
gubernur jatim

Semua Media di Jatim Dinilai Kritis

24/03/2013

99,5 Persen Siswa SMA/MA Lulus UN 2013

25/05/2013

Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

25/02/2012

Selamatkan Hutan Pantai Untuk Kesejahteraan Masyarakat!

10/01/2011

Tokoh Pendidik Tiga Generasi – Eko Pribadi

21/10/2010

Pelantikan Pejabat Camat Lawang

20/02/2011

Arti Sebuah Pertanggungjawaban

03/12/2010

DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

03/12/2011

Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

12/11/2010

Penyusunan APBD Pemkab Malang Tahun 2013 Tabrak Permendagri

07/03/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.