">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

by moe
14/04/2014
in Terkini
0
Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

Image source: detik.com

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">
Image source: detik.com
Image source: detik.com

Pada tanggal 19 Maret yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah “meneken” PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah ini akan diberlakukan setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti akan mulai berlaku bagi masyarakat luas pada tanggal 19 April 2014 besok.

Alasan perubahan peraturan pemerintah tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Dalam PP itu disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:

">
  • kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:

  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
  • kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

Selanjutnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa:

  • kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc; dan
  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:

  • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah:

  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc;
  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  • trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Untuk memahami dan mempelajari lebih lanjut, PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diunduh di sini.

Tags: masyarakatpajakpemerintahperaturan pemerintahpresidenSusilo Bambang Yudhoyono

moe

Related Posts

Terkini

Hilfe Her Orgasmus Schneller

27/01/2023
Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid
Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

23/10/2020
Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual
Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

07/10/2020
Next Post
Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Mempersiapkan Kepanjen Sebagai Ibukota Kabupaten Malang

Mempersiapkan Kepanjen Sebagai Ibukota Kabupaten Malang

12 tahun ago
Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

12 tahun ago
Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

Kesepakatan Bersama Orangtua, Komite dan Sekolah Dapat Jamin Kekurangan Biaya Pendidikan

12 tahun ago
Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

11 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In