Pada tanggal 19 Maret yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah “meneken” PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah ini akan diberlakukan setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti akan mulai berlaku bagi masyarakat luas pada tanggal 19 April 2014 besok.
Alasan perubahan peraturan pemerintah tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Dalam PP itu disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:
- kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
- kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Selanjutnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc; dan
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
- Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
- Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:
- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
- trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Untuk memahami dan mempelajari lebih lanjut, PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diunduh di sini.