• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

by moe
14/04/2014
0
Image source: detik.com

Image source: detik.com

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Image source: detik.com
Image source: detik.com

Pada tanggal 19 Maret yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah “meneken” PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah ini akan diberlakukan setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti akan mulai berlaku bagi masyarakat luas pada tanggal 19 April 2014 besok.

Alasan perubahan peraturan pemerintah tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Dalam PP itu disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:

  • kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:

  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
  • kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

Selanjutnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa:

  • kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc; dan
  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
  • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:

  • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah:

  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc;
  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  • trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Untuk memahami dan mempelajari lebih lanjut, PP No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diunduh di sini.

Tags: masyarakatpajakpemerintahperaturan pemerintahpresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Previous Post

Pemkot Malang Bahas Alokasi Anggaran Pengadaan Bus Sekolah

Next Post

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dinas Pendidikan Kota Malang Targetkan UN Lulus 100%

10/04/2013

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

13/01/2012

Guru-Guru SMANELA Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Penjualan Buku Pelajaran dan LKS

16/11/2010

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

07/11/2010
ruu desa

Aksi Demo Perangkat Desa Di Gedung DPR

14/12/2012

Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan

29/11/2010
balai kota

Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang & Jasa Pada Kelurahan

22/03/2013

Jambi belajar RT/RW ke Kota Malang

18/02/2013

Jam Pelajaran SD Akan Diperpanjang Menjadi 30 Jam/Minggu

01/03/2013

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

14/04/2014

Pasca Putusan MK, Pemerintah Akan Buat Sekolah Berkategori Mandiri

10/01/2013

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

07/11/2010

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

27/09/2012

Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

31/10/2010

Sekolah di Kota Malang Dilarang Adakan Rekreasi?

12/04/2013

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

26/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.