Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

by M. Dawoed
14/11/2010
in Terkini
8
Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan
0
SHARES
182
VIEWS

Jakarta, LP. Tanpa diduga oleh siapa pun sebelumnya, putra Pacitan ini telah menerbitkan peraturan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk dapat lebih mudah menikmati hasil pembangunan di bidang pendidikan. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010, selain diterbitkan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Badan Hukum Pendidikan juga lebih mempertajam komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam bidang ekonomi.

Aturan yang meringankan beban wong cilik adalah diwajibkannya satuan pendidikan menengah dan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah untuk pertama mengalokasikan tempat bagi orang tidak mampu minimal 20% dari jumlah peserta didik baru; Kedua, menyediakan beasiswa bagi yang berprestasi; Ketiga, menyediakan dana bantuan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu minimum 20% dari jumlah peserta didik; Terakhir, bagi perguruan tinggi wajib menjaring 60% peserta didik baru dari pola penerimaan secara nasional.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

">

Dengan kebijakan pro-rakyat di bidang pendidikan ini diharapkan agar semua pihak ikut mengawasi pelaksanaan dilapangan. Prof Dr HM Nuh, DEA mengatakan “Ini peraturan yang sangat ditunggu tunggu, karena PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang khusus kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.” Masyarakat Lawang sangat mendukung dan bergembira dengan terbitnya PP No. 66 Tahun 2010 ini, karena jalan untuk pendidikan yang lebih tinggi akan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. “Semoga aparat pemerintah pusat yang di daerah bekerja secara profesional dalam mengawasi PP ini dan demikian juga dengan semua kader Partai Demokrat agar berpihak kepada masyarakat miskin.” (MD/LP)

Tags: presidenSusilo Bambang Yudhoyono

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

PP No. 66 Tahun 2010 - Bernuansa Keindahan Hidup

Comments 8

  1. Anas says:
    15 tahun ago

    Amin.. semoga PP tersebut berjalan lancar dan tepat..
    Terima kasih komentar Anda pada artikel tentang Nimbuzz, yang Anas publish beberapa waktu yang lalu. Mohon bantuan nge-vote untuk jadi juara blog Nimbuzz. Anas sudah berhasil masuk ke tahap selanjutnya.

    Balas
  2. joko says:
    15 tahun ago

    presiden sby memang mantap

    Balas
  3. kelabang's blog says:
    15 tahun ago

    Semoga saja benar2 bisa direalisasikan, tidak cuma tertulis di atas kertas aja.

    Balas
  4. Anas says:
    15 tahun ago

    Komentar lagi. Pak Nuh emang pilihan tepat sebagai menteri yang ngurusi pendidikan. Beliau adalah orang sangat konsern di dunia pendidikan.

    Balas
  5. tary-ssi says:
    15 tahun ago

    semoga terealisasi dan memberi perubahan berarti buat rakyat :-

    Balas
  6. gak kuliah gak kiamat says:
    15 tahun ago

    wah ngakak saya baca berita ini…

    kayaknya ngimpi kaleeee 🙂

    coba tuh lihat dana DIPA yang diberikan negara pada Sekolah/Madrasah… berapa persen yang diperuntukkan untuk membiayai pendidikan ?

    sebaiknya yang bikin berita baca juga penelitian dari Prof Dr. Nanang Fattah tentang pembiayaan pendidikan di indonesia… trus baru bikin berita om…

    Balas
    • adit says:
      15 tahun ago

      tapi kalau kita amati, peraturannya memang sudah berpihak kepada rakyat mas.. mungkin banyak yang diselewengkan dalam implementasinya sehingga Nanang Fattah berbeda pendapat mengenai pembiayaan pendidikan di Indonesia 😀

      Balas
  7. adit says:
    15 tahun ago

    maju terus pak SBY, aku akan dukung terus 😀

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Mendikbud Isyaratkan Sekolah Gratis

Mendikbud Isyaratkan Sekolah Gratis

24/12/2011

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

10/11/2010
Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

01/12/2010
Stop Smoking

PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

02/02/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.