Malang, LP. Ditemui di ruang kerjanya, Malik Sekretaris Kabupaten Malang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya belum menerima laporan dari stafnya terkait adanya dugaan pelanggaran di dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/ 2011 yang baru lalu. “Saya belum menerima laporan dari staf saya tentang pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2011 di Kabupaten Malang. Oleh karena itu saya belum bisa menentukan kebijakan yang akan saya lakukan, karena belum tentu ada pelanggaran atau kesalahan pada pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kabupaten Malang ini.”tuturnya dengan tegang.
Ditanya soal kesiapan Pemerintah Kabupaten Malang dalam masalah pendidikan, terutama menyangkut masalah Peraturan Daerah tentang Pendidikan dan pelaksanaan dana BOSDA sebagai pendamping, dirinya mengatakan, “Peraturan Daerah tentang Pendidikan kita sudah mempunyai, ada rencana pembangunan pendidikan disana. Kalau soal dana BOS sudah ada dana pendamping dari Pemerintah Kabupaten Malang.” Katanya mengakhiri wawancara.
Sementara itu Suwandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada seluruh sekolah negeri di Kabupaten Malang untuk mengembalikan hasil pemungutan uang dari orangtua siswa pada pelaksanaan penerimaan siswa baru yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Surat Kepala Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala UPTD TK/SD/PLS dan Kepala SMP/SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Malang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa apabila pihak sekolah atau komite sekolah telah melakukan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku kepada orangtua / wali siswa terkait dengan kegiatan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruhnya kepada yang bersangkutan.
Memang diantara Kepala Dinas Pendidikan se-Malang Raya ini, hanya Suwandilah yang memakai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam penerbitan Surat Keputusan No. 420/298a/KEP/421.102/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Pada Taman Kanak Kanak dan sekolah Tahun pelajaran 2010/ 2011 di Kabupaten Malang. Sehingga terlihat dari segala keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan keraguan didalam pelaksanaannya pada satuan pendidikan yang berada di Kabupaten Malang ini. Dan memang hanya di Kabupaten Malang saja terjadi pengembalian uang orangtua siswa yang dilakukan Kepala Sekolah, antara lain SMP Negeri 3 Lawang, SMP Negeri 2 Lawang, SD Negeri 05 Lawang, Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang dan SMP Negeri 2 Singosari.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa masih banyak sekolah sekolah di Kabupaten Malang yang akan mengembalikan hasil pungutan uang orang tua siswa. “Saya kira tidak ada jelek nya mengembalikan uang hasil pungutan orangtua siswa, dari pada mengadakan pungutan tanpa dasar hukum yang kuat.” kata salah seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Malang pada LP. “Kita semua masih repot dalam mempersiapkan upacara HUT Kemerdekaan dan juga adanya pondok ramadhon. Oleh karena itu, semua pungutan akan kami kembalikan setelah upacara tujuh belas Agustusan ini, mas.” Lanjutnya.
Seorang ahli hukum mengatakan bahwa pengembalian uang kepada orangtua siswa tersebut dapat dikatakan wujud iktikad baik dan sangat positif dalam pembinaan PNS dikelak kemudian hari. “Bagaimanapun, orang yang merasa khilaf karena baru mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan berusaha untuk memperbaiki akan merupakan hal yang positif, istilah hukumnya iktikad baik. Daripada mereka yang dengan kesombongannya sengaja tidak mau mengembalikan, padahal mereka semua tahu kalau apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan melawan hukum.” Sebagian masyarakat mengatakan bahwa yang tidak mau mengembalikan uang orangtua siswa tersebut pasti orang orang yang mempunyai koneksi dengan aparat penegak hukum. kalau tidak mana berani mereka melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan.