• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

by Zainal Arifin
26/11/2010
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu, LP. Dra Mistin, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, karena pada semua tingkatan satuan pendidikan telah diberikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
* SD/MI Negeri/Swasta sebesar Rp. 5.000,- per siswa / bulan.
* SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 10.500,- per siswa / bulan.
* SMA/MA/SMALB sebesar Rp. 40.000,- per siswa / bulan.
* SMK sebesar Rp. 60.000,- per siswa / bulan
* Bantuan Khusus Siswa Miskin sebesar Rp. 65.000,- per siswa / bulan.

Disamping itu, anak dari keluarga miskin masih diberi beasiswa untuk transportasi, beli sepatu, buku dan lain lain yang besarnya menyesuaikan dan siswa berprestasi juga mendapat reward berupa beasiswa sesuai dengan ketentuan. Dengan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota Batu seperti itu, Mistin meyakinkan bahwa tidak akan mungkin terjadi pelanggaran dalam PSB. “Saya jamin tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan PSB dikota Batu, kalau ada laporkan segera kepada saya. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dibidang pendidikan, karena kebijakan pak Wali di bidang pendidikan sudah baik.” katanya pada LP.

Sementara untuk Dinas Pendidikan Kota Malang masih belum bisa didapatkan informasi karena Kepala Dinas Pendidikan yang merangkap sebagai Sekretaris Kota Malang sulit untuk dihubungi. Di kantornya selalu tertulis “PERGI” dan ketika ditanyakan kepada ajudannya dikatakan bahwa Sofwan pergi keluar kota ya Ke Jakarta ataupun ke Surabaya untuk keperluan dinas. Salah seorang Kepala Sekolah di Kota Malang menya-takan, “Bahwa memang kalau dilihat dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, semua Kepala Sekolah di Kota Malang telah melakukan pelanggaran. Demikian juga dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang dimuat di Lawang Post yang lalu ya memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSB. Tetapi kami ini kan harus menunggu hasil rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan, kan tidak bisa kami berjalan sendiri sendiri tanpa ijin dari sana.” Katanya pada Lawang Post.

Dirinya juga membenarkan kalau ada kepala sekolah yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Malang, malahan secara bertahap kemungkinan seluruh kepala sekolah dikota Malang akan diperiksa. Sementara itu belum juga diperoleh informasi dari DPRD Kota Malang, DPRD Kota Batu dan DPRD Kabupaten Malang sehubungan dengan adanya “pungutan liar” pada PSB Th.2010/2011.

Tags: batuBOSDPRDkejaksaanmalangperaturan pemerintahpungutansekolah
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Malang Bersikap Tegas Dalam Kebijakan Pendidikan

Next Post

Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

20/11/2010

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2012 Tabrak Perda IMB?

26/11/2012

Titiek Kiswari – Designer Pakaian Wanita Dan Anak Anak

26/10/2010

Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

24/10/2010
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010

Kegiatan Sepak Bola di Kecamatan Lawang

24/10/2010

Peringatan Hardiknas 2013 Kabupaten Malang

06/05/2013

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

07/11/2010

Warga RW 02 Kelurahan Lawang Sambut Tahun Baru 2013

31/12/2012

Beberapa Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

23/11/2010

5 Amanat Presiden Untuk POLRI di Hari Bayangkara ke 66

03/07/2012

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna Raih Penghargaan Pemenang Top Pembina BUMD dan Penghargaan TOP BUMD Tahun 2018 di Jakarta.

04/05/2018

Seorang Kepala Sekolah Negeri Terancam Dipenjara?

12/11/2010

Pelaksanaan PPDB 2013 Diharapkan Sesuai Dengan Aturan

24/05/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.