Rabu, Februari 18, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pembangunan

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

by Zainal Arifin
26/11/2010
in Pembangunan
0
Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa
0
SHARES
58
VIEWS

READ ALSO

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Batu, LP. Dra Mistin, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, karena pada semua tingkatan satuan pendidikan telah diberikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
* SD/MI Negeri/Swasta sebesar Rp. 5.000,- per siswa / bulan.
* SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 10.500,- per siswa / bulan.
* SMA/MA/SMALB sebesar Rp. 40.000,- per siswa / bulan.
* SMK sebesar Rp. 60.000,- per siswa / bulan
* Bantuan Khusus Siswa Miskin sebesar Rp. 65.000,- per siswa / bulan.

Disamping itu, anak dari keluarga miskin masih diberi beasiswa untuk transportasi, beli sepatu, buku dan lain lain yang besarnya menyesuaikan dan siswa berprestasi juga mendapat reward berupa beasiswa sesuai dengan ketentuan. Dengan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota Batu seperti itu, Mistin meyakinkan bahwa tidak akan mungkin terjadi pelanggaran dalam PSB. “Saya jamin tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan PSB dikota Batu, kalau ada laporkan segera kepada saya. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dibidang pendidikan, karena kebijakan pak Wali di bidang pendidikan sudah baik.” katanya pada LP.

Sementara untuk Dinas Pendidikan Kota Malang masih belum bisa didapatkan informasi karena Kepala Dinas Pendidikan yang merangkap sebagai Sekretaris Kota Malang sulit untuk dihubungi. Di kantornya selalu tertulis “PERGI” dan ketika ditanyakan kepada ajudannya dikatakan bahwa Sofwan pergi keluar kota ya Ke Jakarta ataupun ke Surabaya untuk keperluan dinas. Salah seorang Kepala Sekolah di Kota Malang menya-takan, “Bahwa memang kalau dilihat dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, semua Kepala Sekolah di Kota Malang telah melakukan pelanggaran. Demikian juga dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang dimuat di Lawang Post yang lalu ya memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSB. Tetapi kami ini kan harus menunggu hasil rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan, kan tidak bisa kami berjalan sendiri sendiri tanpa ijin dari sana.” Katanya pada Lawang Post.

Dirinya juga membenarkan kalau ada kepala sekolah yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Malang, malahan secara bertahap kemungkinan seluruh kepala sekolah dikota Malang akan diperiksa. Sementara itu belum juga diperoleh informasi dari DPRD Kota Malang, DPRD Kota Batu dan DPRD Kabupaten Malang sehubungan dengan adanya “pungutan liar” pada PSB Th.2010/2011.

">
Tags: batuBOSDPRDkejaksaanmalangperaturan pemerintahpungutansekolah

Related Posts

Pembangunan

Kades Balesari Bagikan Seragam Fatayat dan Muslimat ke Warga

30/03/2023
Pembangunan

Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang Prioritas Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

27/03/2023
Pembangunan

Kabupaten Malang Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil

09/03/2023
Pembangunan

Kota Batu Raih Adipura Kategori Kota Sedang

01/03/2023
Pembangunan

Tim Sapu Lobang Bina Marga Kabupaten Malang Sisir Lobang di Wilayah Pakis

28/02/2023
Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Junrejo, Polsek Junrejo Lakukan Giat Pengamanan

23/02/2023
Next Post
Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang

06/03/2011

Himbauan

24/11/2010

Martabak Telur Mini

17/02/2023
Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

04/04/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.