Batu, LP. Dra Mistin, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2010/2011, karena pada semua tingkatan satuan pendidikan telah diberikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
* SD/MI Negeri/Swasta sebesar Rp. 5.000,- per siswa / bulan.
* SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 10.500,- per siswa / bulan.
* SMA/MA/SMALB sebesar Rp. 40.000,- per siswa / bulan.
* SMK sebesar Rp. 60.000,- per siswa / bulan
* Bantuan Khusus Siswa Miskin sebesar Rp. 65.000,- per siswa / bulan.
Disamping itu, anak dari keluarga miskin masih diberi beasiswa untuk transportasi, beli sepatu, buku dan lain lain yang besarnya menyesuaikan dan siswa berprestasi juga mendapat reward berupa beasiswa sesuai dengan ketentuan. Dengan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota Batu seperti itu, Mistin meyakinkan bahwa tidak akan mungkin terjadi pelanggaran dalam PSB. “Saya jamin tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan PSB dikota Batu, kalau ada laporkan segera kepada saya. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dibidang pendidikan, karena kebijakan pak Wali di bidang pendidikan sudah baik.” katanya pada LP.
Sementara untuk Dinas Pendidikan Kota Malang masih belum bisa didapatkan informasi karena Kepala Dinas Pendidikan yang merangkap sebagai Sekretaris Kota Malang sulit untuk dihubungi. Di kantornya selalu tertulis “PERGI” dan ketika ditanyakan kepada ajudannya dikatakan bahwa Sofwan pergi keluar kota ya Ke Jakarta ataupun ke Surabaya untuk keperluan dinas. Salah seorang Kepala Sekolah di Kota Malang menya-takan, “Bahwa memang kalau dilihat dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, semua Kepala Sekolah di Kota Malang telah melakukan pelanggaran. Demikian juga dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang dimuat di Lawang Post yang lalu ya memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSB. Tetapi kami ini kan harus menunggu hasil rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan, kan tidak bisa kami berjalan sendiri sendiri tanpa ijin dari sana.” Katanya pada Lawang Post.
Dirinya juga membenarkan kalau ada kepala sekolah yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Malang, malahan secara bertahap kemungkinan seluruh kepala sekolah dikota Malang akan diperiksa. Sementara itu belum juga diperoleh informasi dari DPRD Kota Malang, DPRD Kota Batu dan DPRD Kabupaten Malang sehubungan dengan adanya “pungutan liar” pada PSB Th.2010/2011.