Kamis, Juli 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Terkini

Mobil Dinas Anggota DPRD Kab Malang Dipersoalkan Warga

by Eli Hamzah
27/02/2014
in Terkini
1
DPRD Kabupaten Malang

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang

0
SHARES
157
VIEWS
DPRD Kabupaten Malang
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang

Banyaknya fasilitas yang diterima para wakil rakyat dengan hasil kerja yang tidak memuaskan rupanya membuat warga gerah. Salah seorang pengamat pengelolaan keuangan daerah, Drs. Ec. Mohammad Dawoed meminta anggota DPRD Kabupaten Malang untuk mengembalikan mobil dinas yang dipakai selama ini. Menurutnya mobil dinas yang dipakai anggota DPRD selain pimpinan dan alat kelengkapan dewan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya heran seluruh anggota dewan kok dapat mobil dinas, padahal mereka sudah menikmati banyak fasilitas yang diberikan negara seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan beras dan lain-lain”, ungkap Dawoed.

READ ALSO

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

Ia menambahkan seharusnya yang mendapat mobil dinas hanyalah pimpinan DPRD. Hal itu didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

">

Pria berumur 62 tahun lantas telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD supaya pemberian kendaraan dinas bagi setiap anggota DPRD di Kabupaten Malang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, dalam surat tertulis tertanggal 26 Pebruari 2014 menyampaikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut

  1. Anggota DPRD Kabupaten Malang tidak mendapatkan kendaraan dinas jabatan sebagaimana pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
  2. Anggota DPRD Kabupaten Malang sebagai bagian dari Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Malang dapat meminjam pakai kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan peraturan perundangan, antara lain UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013.

Tags: DPRDlawangmalangmasyarakatPeraturan Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Terkini

OpenAI launches a ChatGPT plan for enterprise customers

31/05/2025
Terkini

kms activator for ms office 2016 ? Activate Office 2016 Features Fast? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2019 ? Activate Microsoft Office 2019 Now ? Easy KMS Tool

13/05/2025
Terkini

kms activator office 2016 ? Activate Office 2016 Volume License ? Easy Steps

13/05/2025
Terkini

kms activator win7 ? Activate Windows 7 Effortlessly Now ? KMS Activation Tool

13/05/2025
BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat
Terkini

BPS Kabupaten Malang Diduga Bohongi Masyarakat

08/04/2023
Next Post
Presiden Ringankan Beban Wong Cilik Dalam Bidang Pendidikan

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa

Comments 1

  1. mukhlas says:
    11 tahun ago

    fasilitas terpenuhi tapi kerja hanya janji, enak kali jadi wakil rakyat sekarang ini

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dalam Acara Gumregah Bulukerto

26/02/2023
Lapangan Segi Tiga – Hasil Swadaya Murni Masyarakat Lawang

Lapangan Segi Tiga – Hasil Swadaya Murni Masyarakat Lawang

22/02/2011
Prinsip Drs H Maskuri Dalam Mengelola SMA Negeri 1 Lawang

Prinsip Drs H Maskuri Dalam Mengelola SMA Negeri 1 Lawang

02/05/2011
SMPN 1 Turen Hasilkan Lulusan Berprestasi

SMPN 1 Turen Hasilkan Lulusan Berprestasi

22/01/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.