Banyaknya fasilitas yang diterima para wakil rakyat dengan hasil kerja yang tidak memuaskan rupanya membuat warga gerah. Salah seorang pengamat pengelolaan keuangan daerah, Drs. Ec. Mohammad Dawoed meminta anggota DPRD Kabupaten Malang untuk mengembalikan mobil dinas yang dipakai selama ini. Menurutnya mobil dinas yang dipakai anggota DPRD selain pimpinan dan alat kelengkapan dewan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya heran seluruh anggota dewan kok dapat mobil dinas, padahal mereka sudah menikmati banyak fasilitas yang diberikan negara seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan beras dan lain-lain”, ungkap Dawoed.
Ia menambahkan seharusnya yang mendapat mobil dinas hanyalah pimpinan DPRD. Hal itu didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Pria berumur 62 tahun lantas telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD supaya pemberian kendaraan dinas bagi setiap anggota DPRD di Kabupaten Malang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, dalam surat tertulis tertanggal 26 Pebruari 2014 menyampaikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut
- Anggota DPRD Kabupaten Malang tidak mendapatkan kendaraan dinas jabatan sebagaimana pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
- Anggota DPRD Kabupaten Malang sebagai bagian dari Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Malang dapat meminjam pakai kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan peraturan perundangan, antara lain UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013.
fasilitas terpenuhi tapi kerja hanya janji, enak kali jadi wakil rakyat sekarang ini